<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tergiur Upah Rp3 Juta, Dua Pria Asal Sumbar Jadi Kurir Sabu</title><description>Aparat Satuan Narkoba Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menangkap 2 pemuda asal Sumatera Barat, lantaran jadi kurir sabu.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/17/608/3035680/tergiur-upah-rp3-juta-dua-pria-asal-sumbar-jadi-kurir-sabu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/17/608/3035680/tergiur-upah-rp3-juta-dua-pria-asal-sumbar-jadi-kurir-sabu"/><item><title>Tergiur Upah Rp3 Juta, Dua Pria Asal Sumbar Jadi Kurir Sabu</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/17/608/3035680/tergiur-upah-rp3-juta-dua-pria-asal-sumbar-jadi-kurir-sabu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/17/608/3035680/tergiur-upah-rp3-juta-dua-pria-asal-sumbar-jadi-kurir-sabu</guid><pubDate>Rabu 17 Juli 2024 16:54 WIB</pubDate><dc:creator>Indra Mulia Siagian</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/17/608/3035680/tergiur-upah-rp3-juta-dua-pria-asal-sumbar-jadi-kurir-sabu-3Oqh4ZbViw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi tangkap 2 kurir sabu yang tergiur upah Rp3 juta (Foto : Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/17/608/3035680/tergiur-upah-rp3-juta-dua-pria-asal-sumbar-jadi-kurir-sabu-3Oqh4ZbViw.jpg</image><title>Polisi tangkap 2 kurir sabu yang tergiur upah Rp3 juta (Foto : Istimewa)</title></images><description>PADANGSIDIMPUAN - Aparat Satuan Narkoba Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menangkap 2 pemuda asal Sumatera Barat, yang menjadi kurir narkotika jenis sabu.

Kedua pria yang masing-masing berinisial TFE (36) warga Kecamatan Lubuk Kalangan, Kota Padang, dan AE (30) warga Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat. Keduanya ditangkap saat tengah menunggu pembeli di salah satu warung di Jalan Imam Bonjol, Kota Padangsidimpuan.


BACA JUGA:
Penyelundupan 106 Kg Sabu Tujuan Australia dari Malaysia Digagalkan di Kepri


Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan dari laporan masyarakat.

Kala itu,  warga curiga dengan gerak-gerik kedua tersangka.

&amp;ldquo;Mendapat laporan masyarakat, personil langsung terjun ke lokasi dan mendapati keduanya tengah duduk di depan warung,&amp;rdquo; ujarnya, Rabu (17/7/2024).


BACA JUGA:
Polisi Tangkap Pria Pengedar 31 Paket Sabu di Tapanuli Tengah


Melihat gelagat mencurigakan, personel langsung melakukan penyergapan. Spontan, kedua tersangka tak berkutik sama sekali.

&amp;ldquo;Saat penangkapan tersebut, personil berhasil menyita barang bukti 1  bungkus rokok berisikan narkotika jenis shabu tepat disamping kanan tempat duduk tersangka. Dan narkotika tersebut diakui oleh tersangka yang disuruh oleh di Kota Padangsidimpuan,&amp;rdquo; ucapnya.Selain itu, tersangka juga mengaku kepada petugas bahwasanya barang haram tersebut di bawa dari Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Di mana, keduanya dijanjikan akan diberi upah Rp3 juta jika barang tersebut sampai ke tempat tujuan.

&amp;ldquo;Ini barang dari Bukit Tinggi. Mereka dijanjikan akan diberi Rp3 juta jika barang tersebut sampai. Tapi mereka baru diberi uang 500 ribu sebagai uang jalan,&amp;rdquo; urai Jasama.

Guna kepentingan penyelidikan, kedua tersangka beserta barang bukti 3 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 29, 62 gram, dan 2 unit ponsel dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan.

&amp;ldquo;Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>PADANGSIDIMPUAN - Aparat Satuan Narkoba Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menangkap 2 pemuda asal Sumatera Barat, yang menjadi kurir narkotika jenis sabu.

Kedua pria yang masing-masing berinisial TFE (36) warga Kecamatan Lubuk Kalangan, Kota Padang, dan AE (30) warga Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat. Keduanya ditangkap saat tengah menunggu pembeli di salah satu warung di Jalan Imam Bonjol, Kota Padangsidimpuan.


BACA JUGA:
Penyelundupan 106 Kg Sabu Tujuan Australia dari Malaysia Digagalkan di Kepri


Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan dari laporan masyarakat.

Kala itu,  warga curiga dengan gerak-gerik kedua tersangka.

&amp;ldquo;Mendapat laporan masyarakat, personil langsung terjun ke lokasi dan mendapati keduanya tengah duduk di depan warung,&amp;rdquo; ujarnya, Rabu (17/7/2024).


BACA JUGA:
Polisi Tangkap Pria Pengedar 31 Paket Sabu di Tapanuli Tengah


Melihat gelagat mencurigakan, personel langsung melakukan penyergapan. Spontan, kedua tersangka tak berkutik sama sekali.

&amp;ldquo;Saat penangkapan tersebut, personil berhasil menyita barang bukti 1  bungkus rokok berisikan narkotika jenis shabu tepat disamping kanan tempat duduk tersangka. Dan narkotika tersebut diakui oleh tersangka yang disuruh oleh di Kota Padangsidimpuan,&amp;rdquo; ucapnya.Selain itu, tersangka juga mengaku kepada petugas bahwasanya barang haram tersebut di bawa dari Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Di mana, keduanya dijanjikan akan diberi upah Rp3 juta jika barang tersebut sampai ke tempat tujuan.

&amp;ldquo;Ini barang dari Bukit Tinggi. Mereka dijanjikan akan diberi Rp3 juta jika barang tersebut sampai. Tapi mereka baru diberi uang 500 ribu sebagai uang jalan,&amp;rdquo; urai Jasama.

Guna kepentingan penyelidikan, kedua tersangka beserta barang bukti 3 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 29, 62 gram, dan 2 unit ponsel dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan.

&amp;ldquo;Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
