<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Periksa Anak SYL, KPK Dalami Kepemilikan Aset</title><description>KPK mendalami kepemilikan aset keluarga SYL.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/18/337/3036078/periksa-anak-syl-kpk-dalami-kepemilikan-aset</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/18/337/3036078/periksa-anak-syl-kpk-dalami-kepemilikan-aset"/><item><title>Periksa Anak SYL, KPK Dalami Kepemilikan Aset</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/18/337/3036078/periksa-anak-syl-kpk-dalami-kepemilikan-aset</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/18/337/3036078/periksa-anak-syl-kpk-dalami-kepemilikan-aset</guid><pubDate>Kamis 18 Juli 2024 14:16 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/18/337/3036078/periksa-anak-syl-kpk-dalami-kepemilikan-aset-nkH3uuU2Kw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (Foto: MPI/Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/18/337/3036078/periksa-anak-syl-kpk-dalami-kepemilikan-aset-nkH3uuU2Kw.jpg</image><title>Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (Foto: MPI/Nur Khabibi)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xMS8xLzE4MjcyNy81L3g5MXl4cWE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Indira Chunda Tita pada Selasa 16 Juli 2024. Ia dicecar terkait kepemilikan aset SYL dan keluarganya.

&amp;ldquo;Didalami terkait kepemilikan aset SYL dan keluarganya,&amp;rdquo; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (18/7/2024).

Selain Tessa, seharusnya penyidik lembaga antirasuah turut memeriksa cucu dari SYL Andi Tenri Bilang Radisyah. Tapi, ia tak hadir lantaran sakit.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Anak SYL Terima Ayahnya Divonis 10 Tahun, Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia

&amp;ldquo;Cucunya tidak hadir karena sakit,&amp;rdquo; pungkasnya.

SYL sendiri sudah divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Ajukan Banding Atas Vonis SYL 10 Tahun

SYL juga didenda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika tidak punya harta benda yang mencukupi, maka harus diganti dengan penjara selama 2 tahun.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xMS8xLzE4MjcyNy81L3g5MXl4cWE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Indira Chunda Tita pada Selasa 16 Juli 2024. Ia dicecar terkait kepemilikan aset SYL dan keluarganya.

&amp;ldquo;Didalami terkait kepemilikan aset SYL dan keluarganya,&amp;rdquo; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (18/7/2024).

Selain Tessa, seharusnya penyidik lembaga antirasuah turut memeriksa cucu dari SYL Andi Tenri Bilang Radisyah. Tapi, ia tak hadir lantaran sakit.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Anak SYL Terima Ayahnya Divonis 10 Tahun, Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia

&amp;ldquo;Cucunya tidak hadir karena sakit,&amp;rdquo; pungkasnya.

SYL sendiri sudah divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Ajukan Banding Atas Vonis SYL 10 Tahun

SYL juga didenda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika tidak punya harta benda yang mencukupi, maka harus diganti dengan penjara selama 2 tahun.

</content:encoded></item></channel></rss>
