<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lecehkan Wanita Disabilitas, Pak Haji Driver Taksi Online Diciduk Polisi</title><description>Pak Haji telah ditetapkan jadi tersangka serta ditahan polisi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/18/338/3036107/lecehkan-wanita-disabilitas-pak-haji-driver-taksi-online-diciduk-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/18/338/3036107/lecehkan-wanita-disabilitas-pak-haji-driver-taksi-online-diciduk-polisi"/><item><title>Lecehkan Wanita Disabilitas, Pak Haji Driver Taksi Online Diciduk Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/18/338/3036107/lecehkan-wanita-disabilitas-pak-haji-driver-taksi-online-diciduk-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/18/338/3036107/lecehkan-wanita-disabilitas-pak-haji-driver-taksi-online-diciduk-polisi</guid><pubDate>Kamis 18 Juli 2024 15:03 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/18/338/3036107/lecehkan-wanita-disabilitas-pak-haji-driver-taksi-online-diciduk-polisi-cBcAPuVFcb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/18/338/3036107/lecehkan-wanita-disabilitas-pak-haji-driver-taksi-online-diciduk-polisi-cBcAPuVFcb.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wMy8xLzE4MjQ2OS81L3g5MWc3czY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Seorang sopir taksi online bernama In'amullah atau Ia (50) ditangkap polisi karena diduga melecehakan perempuan penyandang disabilitas berinisial C yang merupakan penumpangnya.

&quot;Kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi roda empat online inisial IA,&quot; ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (18/7/2024).

Pria yang akrab disapa Pak Haji itu telah ditetapkan jadi tersangka serta ditahan. Buntut perbuatannya, Pak Haji terancam lima tahun penjara.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Viral Jurnalis Wanita Jadi Korban Pelecehan di Gerbong KRL, Begini Modusnya&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

&quot;Tersangka dijerat Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih,&quot; kata dia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Selidiki Kasus Pelecehan Bocah di Bawah Umur di Tangsel, Sejumlah Saksi Diperiksa

Adapun pelecehan terjadi Selasa, 8 Juli 2024, sore saat korban pulang dengan taksi online pelaku. Ketika mau turun dari mobil, korban, yang merupakan disabilitas, minta tolong pelaku membantunya.

Pelaku disebut memegang tangannya sambil tersenyum hingga mencium tangan, pipi, juga memeluk.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wMy8xLzE4MjQ2OS81L3g5MWc3czY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Seorang sopir taksi online bernama In'amullah atau Ia (50) ditangkap polisi karena diduga melecehakan perempuan penyandang disabilitas berinisial C yang merupakan penumpangnya.

&quot;Kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi roda empat online inisial IA,&quot; ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (18/7/2024).

Pria yang akrab disapa Pak Haji itu telah ditetapkan jadi tersangka serta ditahan. Buntut perbuatannya, Pak Haji terancam lima tahun penjara.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Viral Jurnalis Wanita Jadi Korban Pelecehan di Gerbong KRL, Begini Modusnya&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

&quot;Tersangka dijerat Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih,&quot; kata dia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Selidiki Kasus Pelecehan Bocah di Bawah Umur di Tangsel, Sejumlah Saksi Diperiksa

Adapun pelecehan terjadi Selasa, 8 Juli 2024, sore saat korban pulang dengan taksi online pelaku. Ketika mau turun dari mobil, korban, yang merupakan disabilitas, minta tolong pelaku membantunya.

Pelaku disebut memegang tangannya sambil tersenyum hingga mencium tangan, pipi, juga memeluk.</content:encoded></item></channel></rss>
