<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku Penggelapan Motor ke Luar Negeri Raup Keuntungan hingga Rp40 Juta</title><description>Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana fidusia atau penipuan, dan penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/19/337/3036355/pelaku-penggelapan-motor-ke-luar-negeri-raup-keuntungan-hingga-rp40-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/19/337/3036355/pelaku-penggelapan-motor-ke-luar-negeri-raup-keuntungan-hingga-rp40-juta"/><item><title>Pelaku Penggelapan Motor ke Luar Negeri Raup Keuntungan hingga Rp40 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/19/337/3036355/pelaku-penggelapan-motor-ke-luar-negeri-raup-keuntungan-hingga-rp40-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/19/337/3036355/pelaku-penggelapan-motor-ke-luar-negeri-raup-keuntungan-hingga-rp40-juta</guid><pubDate>Jum'at 19 Juli 2024 00:56 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/19/337/3036355/pelaku-penggelapan-motor-ke-luar-negeri-raup-keuntungan-hingga-rp40-juta-ZSeqnWZqG8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim ungkap sindikat penggelapan motor jaringan internasional (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/19/337/3036355/pelaku-penggelapan-motor-ke-luar-negeri-raup-keuntungan-hingga-rp40-juta-ZSeqnWZqG8.jpg</image><title>Bareskrim ungkap sindikat penggelapan motor jaringan internasional (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xOC8xLzE4MjkzMS81L3g5MmU0bHE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana fidusia atau penipuan, dan penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, para pelaku cukup merogoh kocek sebesar Rp5 hingga Rp8 juta untuk mengajukan cicilan motor ke leasing secara legal, dan menjualnya kembali ke Luar negeri sesuai dengan harga negara tujuan.
&quot;Tentang perhitungan keuntungan dari pelaku, dari pelaku rata-rata dia mengeluarkan sekitar Rp5 hingga Rp8 juta untuk satu unit motor untuk dijualnya,&quot; kata Djuhandani saat konferensi pers  di Lapangan Rumput Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).

BACA JUGA:
 Bareskrim Kesulitan Ungkap Kasus Penggelapan 20 Ribu Motor Jaringan Internasional

&quot;Untuk satu unit motor, untuk dijualnya di luar negeri tentu saja akan mengikuti standar di mana negara itu harga nilai standar yang ada di luar negeri, itu lah keuntungan mereka. Dan saya yakin dengan semacam itu, yang jelas harga motor Rp30 hingga 40 juta sekian,&quot; sambungnya.
Djuhandani mengatakan, setelah mendapatkan motor, para pelaku yang telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Februari 2021 hingga Januari 2024 akan membawa kabur motor dan tidak membayarkan cicilan.

BACA JUGA:
Sindikat Jaringan Internasional Bawa Kabur dan Jual 20 Ribu Motor Bodong ke Luar Negeri

Para pelaku, kata Djuhandani, mengirimkan sepeda motor itu ke sejumlah negara, di antaranya Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan hingga Nigeria. Adapun kerugian akibat tindak pidana tersebut ditaksir mencapai Rp876 miliar.Di sisi lain, Djuhandani mengatakan, berdasarkan pengungkapan 29 Januari 2024, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 675 unit, serta dokumen pendukung transaksi pengiriman sebanyak 20.000 unit sepeda motor.

&quot;Para pelaku diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia,&quot; katanya.

&quot;Dan atau pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 480 KUHP dan atau pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun,&quot; sambungnya.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xOC8xLzE4MjkzMS81L3g5MmU0bHE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana fidusia atau penipuan, dan penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, para pelaku cukup merogoh kocek sebesar Rp5 hingga Rp8 juta untuk mengajukan cicilan motor ke leasing secara legal, dan menjualnya kembali ke Luar negeri sesuai dengan harga negara tujuan.
&quot;Tentang perhitungan keuntungan dari pelaku, dari pelaku rata-rata dia mengeluarkan sekitar Rp5 hingga Rp8 juta untuk satu unit motor untuk dijualnya,&quot; kata Djuhandani saat konferensi pers  di Lapangan Rumput Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).

BACA JUGA:
 Bareskrim Kesulitan Ungkap Kasus Penggelapan 20 Ribu Motor Jaringan Internasional

&quot;Untuk satu unit motor, untuk dijualnya di luar negeri tentu saja akan mengikuti standar di mana negara itu harga nilai standar yang ada di luar negeri, itu lah keuntungan mereka. Dan saya yakin dengan semacam itu, yang jelas harga motor Rp30 hingga 40 juta sekian,&quot; sambungnya.
Djuhandani mengatakan, setelah mendapatkan motor, para pelaku yang telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Februari 2021 hingga Januari 2024 akan membawa kabur motor dan tidak membayarkan cicilan.

BACA JUGA:
Sindikat Jaringan Internasional Bawa Kabur dan Jual 20 Ribu Motor Bodong ke Luar Negeri

Para pelaku, kata Djuhandani, mengirimkan sepeda motor itu ke sejumlah negara, di antaranya Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan hingga Nigeria. Adapun kerugian akibat tindak pidana tersebut ditaksir mencapai Rp876 miliar.Di sisi lain, Djuhandani mengatakan, berdasarkan pengungkapan 29 Januari 2024, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 675 unit, serta dokumen pendukung transaksi pengiriman sebanyak 20.000 unit sepeda motor.

&quot;Para pelaku diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia,&quot; katanya.

&quot;Dan atau pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 480 KUHP dan atau pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun,&quot; sambungnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
