<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dalami Kepemilikan Aset, KPK Bakal Panggil Ulang Cucu SYL</title><description>KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap cucu mantan Menteri Pertanian, SYL.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/19/337/3036411/dalami-kepemilikan-aset-kpk-bakal-panggil-ulang-cucu-syl</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/19/337/3036411/dalami-kepemilikan-aset-kpk-bakal-panggil-ulang-cucu-syl"/><item><title>Dalami Kepemilikan Aset, KPK Bakal Panggil Ulang Cucu SYL</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/19/337/3036411/dalami-kepemilikan-aset-kpk-bakal-panggil-ulang-cucu-syl</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/19/337/3036411/dalami-kepemilikan-aset-kpk-bakal-panggil-ulang-cucu-syl</guid><pubDate>Jum'at 19 Juli 2024 07:42 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/19/337/3036411/dalami-kepemilikan-aset-kpk-bakal-panggil-ulang-cucu-syl-4cIyQAmDJX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/19/337/3036411/dalami-kepemilikan-aset-kpk-bakal-panggil-ulang-cucu-syl-4cIyQAmDJX.jpg</image><title>KPK (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xMS8xLzE4MjcxMC81L3g5MXk0MGM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap cucu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Bilang Radisyah.

Cucu SYL sebelumnya tidak hadir pada pemeriksaan pada Selasa 16 Juli 2024 lalu lantaran sakit. &amp;ldquo;Akan dijadwalkan ulang pemanggilannya,&amp;rdquo; kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (19/7/2024).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

BACA JUGA:
Skandal Manipulasi Rapor, DPRD Depok Bakal Panggil Pihak SMPN 19 dan Disdik


SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

&quot;Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun,&quot; kata hakim.

BACA JUGA:
Jumat Keramat, Wali Kota Semarang Tersangka?


Hakim juga membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, SYL dianggap tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi dan keterangannya berbelit-belit.

Selain itu, SYL telah menguntungkan diri sendiri serta keluarganya menikmati hasil korupsi. Sementara hal meringankan, terdakwa disebut telah berusia lanjut, belum pernah dihukum, pernah berkontribusi sebagai Mentan dan banyak menerima penghargaan.
</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xMS8xLzE4MjcxMC81L3g5MXk0MGM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap cucu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Bilang Radisyah.

Cucu SYL sebelumnya tidak hadir pada pemeriksaan pada Selasa 16 Juli 2024 lalu lantaran sakit. &amp;ldquo;Akan dijadwalkan ulang pemanggilannya,&amp;rdquo; kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (19/7/2024).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

BACA JUGA:
Skandal Manipulasi Rapor, DPRD Depok Bakal Panggil Pihak SMPN 19 dan Disdik


SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

&quot;Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun,&quot; kata hakim.

BACA JUGA:
Jumat Keramat, Wali Kota Semarang Tersangka?


Hakim juga membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, SYL dianggap tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi dan keterangannya berbelit-belit.

Selain itu, SYL telah menguntungkan diri sendiri serta keluarganya menikmati hasil korupsi. Sementara hal meringankan, terdakwa disebut telah berusia lanjut, belum pernah dihukum, pernah berkontribusi sebagai Mentan dan banyak menerima penghargaan.
</content:encoded></item></channel></rss>
