<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Melamar Cleaning Service di Dubai, Wanita Cantik  Ini Malah Gabung Jaringan Penipuan Internasional</title><description>Gaji yang ditawarkan oleh sindikat scammer tersebut, yakni kisaran Rp15 juta per bulan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/19/337/3036748/melamar-cleaning-service-di-dubai-wanita-cantik-ini-malah-gabung-jaringan-penipuan-internasional</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/19/337/3036748/melamar-cleaning-service-di-dubai-wanita-cantik-ini-malah-gabung-jaringan-penipuan-internasional"/><item><title>Melamar Cleaning Service di Dubai, Wanita Cantik  Ini Malah Gabung Jaringan Penipuan Internasional</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/19/337/3036748/melamar-cleaning-service-di-dubai-wanita-cantik-ini-malah-gabung-jaringan-penipuan-internasional</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/19/337/3036748/melamar-cleaning-service-di-dubai-wanita-cantik-ini-malah-gabung-jaringan-penipuan-internasional</guid><pubDate>Jum'at 19 Juli 2024 18:07 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/19/337/3036748/melamar-cleaning-service-di-dubai-wanita-cantik-ini-malah-gabung-jaringan-penipuan-internasional-Rhu7z8hCVs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mabes Polri Jumpa Perrs Jaringan Penipuan Internasional/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/19/337/3036748/melamar-cleaning-service-di-dubai-wanita-cantik-ini-malah-gabung-jaringan-penipuan-internasional-Rhu7z8hCVs.jpg</image><title>Mabes Polri Jumpa Perrs Jaringan Penipuan Internasional/Foto: Okezone</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xNC8xLzE4MjgwNi81L3g5MjVzMDg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Seorang wanita berinisial L (27) asal Sukabumi Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan online jaringan internasional berkedok loker paruh waktu atau part time.
Wanita berparas cantik itu awalnya ingin menjadi cleaning service, dan memberanikan diri pindah ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
&amp;ldquo;Namun, sesampainya di sana, L justru mendapat tawaran pekerjaan sebagai scammer atau penipu berbasis digital,&amp;rdquo; ujar Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri, Kombes Alfis Suhaili, di Jakarta, Jumat (19/7/2024).

BACA JUGA:
Bareskrim Tangkap 1 dari 4 DPO Kasus Penipuan Online Berkedok Kerja Paruh Waktu

&amp;ldquo;Dia diajak bergabung ke sindikat penipuan online jaringan internasional berkedok loker paruh waktu atau part time,&amp;rdquo; sambungnya
Alfis mengatakan, niat awal L menjadi cleaning service pun goyah karena tergiur dengan gaji yang ditawarkan oleh sindikat scammer tersebut, yakni kisaran Rp15 juta per bulan.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap Dalang Sindikat Penipuan Online Jaringan Internasional Rugikan Empat Negara&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Dia sendiri aja, jalan (ke Dubai),  karena ada saudaranya di sana. Sampai di sana awalnya dia ingin jadi cleaning service. Nah terus ditawari berkerja sebagai operator itu karna mungkin tergiur gajinya ya,&quot; kata Alfis.

Setelah bergabung dengan sindikat kejahatan itu, Alfis mengungkap, L langsung dilatih untuk melakukan penipuan online oleh warga negara asing (WNA). &quot;(Setelah L) ikut, (dia) dilatih oleh WNA, ada jaringannya lah,&quot; ucapnya.

Saat ini, kata Alfis, pihaknya pun tengah menggali keterangan L untuk mengetahui identitas WNA yang memberikan pelatihan.



&quot;WNA itu sedang kita identifikasi yang melatih itu, sedang kita (gali) keterangan-keterangan L ini, sedang kita kumpulkan,&quot; katanya.



Adapun L sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO), serta diterbitkan red notice. Kemudian, L ditangkap pada 17 Juli 2024 di Bandara Soekarno Hatta saat hendak pulang ke Jakarta.



Atas perbuatannya, L dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 dan Pasal 36 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xNC8xLzE4MjgwNi81L3g5MjVzMDg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Seorang wanita berinisial L (27) asal Sukabumi Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan online jaringan internasional berkedok loker paruh waktu atau part time.
Wanita berparas cantik itu awalnya ingin menjadi cleaning service, dan memberanikan diri pindah ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
&amp;ldquo;Namun, sesampainya di sana, L justru mendapat tawaran pekerjaan sebagai scammer atau penipu berbasis digital,&amp;rdquo; ujar Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri, Kombes Alfis Suhaili, di Jakarta, Jumat (19/7/2024).

BACA JUGA:
Bareskrim Tangkap 1 dari 4 DPO Kasus Penipuan Online Berkedok Kerja Paruh Waktu

&amp;ldquo;Dia diajak bergabung ke sindikat penipuan online jaringan internasional berkedok loker paruh waktu atau part time,&amp;rdquo; sambungnya
Alfis mengatakan, niat awal L menjadi cleaning service pun goyah karena tergiur dengan gaji yang ditawarkan oleh sindikat scammer tersebut, yakni kisaran Rp15 juta per bulan.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap Dalang Sindikat Penipuan Online Jaringan Internasional Rugikan Empat Negara&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Dia sendiri aja, jalan (ke Dubai),  karena ada saudaranya di sana. Sampai di sana awalnya dia ingin jadi cleaning service. Nah terus ditawari berkerja sebagai operator itu karna mungkin tergiur gajinya ya,&quot; kata Alfis.

Setelah bergabung dengan sindikat kejahatan itu, Alfis mengungkap, L langsung dilatih untuk melakukan penipuan online oleh warga negara asing (WNA). &quot;(Setelah L) ikut, (dia) dilatih oleh WNA, ada jaringannya lah,&quot; ucapnya.

Saat ini, kata Alfis, pihaknya pun tengah menggali keterangan L untuk mengetahui identitas WNA yang memberikan pelatihan.



&quot;WNA itu sedang kita identifikasi yang melatih itu, sedang kita (gali) keterangan-keterangan L ini, sedang kita kumpulkan,&quot; katanya.



Adapun L sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO), serta diterbitkan red notice. Kemudian, L ditangkap pada 17 Juli 2024 di Bandara Soekarno Hatta saat hendak pulang ke Jakarta.



Atas perbuatannya, L dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 dan Pasal 36 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
