<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat, KPK Sita Rp36 Miliar</title><description>Terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRPA), KPK menyita Rp36 miliar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/19/337/3036820/kasus-korupsi-eks-bupati-langkat-kpk-sita-rp36-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/19/337/3036820/kasus-korupsi-eks-bupati-langkat-kpk-sita-rp36-miliar"/><item><title>Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat, KPK Sita Rp36 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/19/337/3036820/kasus-korupsi-eks-bupati-langkat-kpk-sita-rp36-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/19/337/3036820/kasus-korupsi-eks-bupati-langkat-kpk-sita-rp36-miliar</guid><pubDate>Jum'at 19 Juli 2024 20:27 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/19/337/3036820/kasus-korupsi-eks-bupati-langkat-kpk-sita-rp36-miliar-T11B5s7w4L.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK sita Rp36 miliar terkait korupsi eks Bupati Langkat (Foto : Ilustrasi/Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/19/337/3036820/kasus-korupsi-eks-bupati-langkat-kpk-sita-rp36-miliar-T11B5s7w4L.jpg</image><title>KPK sita Rp36 miliar terkait korupsi eks Bupati Langkat (Foto : Ilustrasi/Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRPA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp36 miliar.

&quot;Ada penyitaan uang sebesar Rp36 miliar terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yaitu gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,&quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (19/7/2024).

Tessa menjelaskan, penyitaan uang tersebut terkait dengan penyidikan kasus yang menyeret beberapa tersangka lainnya, salah satunya IPA.

&quot;Terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan oleh tersangka TRPA yang merupakan Bupati Langkat tahun 2019-2024 bersama-sama dengan tersangka IPA dan kawan-kawan,&quot; ujarnya.


BACA JUGA:
Prabowo-Gibran Bantah Isu Makan Bergizi Jadi Rp7.500 per Anak


Terkait hal ini, TRPA dan kawan-kawan disangka melanggar pasal 12 b besar dan pasal 12 huruf i undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 91 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Terbit juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan.


BACA JUGA:
Profil Mantan Bupati Langkat yang Divonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia Hingga Dilawan Jaksa


Ketua Majelis Hakim Djuyamto menyatakan, terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terbit dan kakaknya, Iskandar Perangin-angin dinyatakan telah menerima suap terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat tahun 2021.

&quot;Menyatakan terdakwa satu Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa dua Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,&quot; kata Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 19 Oktober 2022.&quot;Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin selama sembilan tahun dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan,&quot; imbuhnya.

Kemudian, banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi suap proyek, yakni Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dikabulkan Mahkamah Agung (MA) . Dalam putusan banding, MA memotong masa tahanan Terbit dari 9 tahun menjadi 7,5 tahun.

MA meminta putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor:35/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt. Pst. tanggal 19 Oktober 2022 sepanjang mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada masing-masing para terdakwa diubah.

&quot;Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp3 ratus juta subsider pidana kurungan pengganti selama bulan kurungan,&quot; tulis putusan MA yang dikutip Kamis, 16 Februari 2023.</description><content:encoded>JAKARTA - Terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRPA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp36 miliar.

&quot;Ada penyitaan uang sebesar Rp36 miliar terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yaitu gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,&quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (19/7/2024).

Tessa menjelaskan, penyitaan uang tersebut terkait dengan penyidikan kasus yang menyeret beberapa tersangka lainnya, salah satunya IPA.

&quot;Terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan oleh tersangka TRPA yang merupakan Bupati Langkat tahun 2019-2024 bersama-sama dengan tersangka IPA dan kawan-kawan,&quot; ujarnya.


BACA JUGA:
Prabowo-Gibran Bantah Isu Makan Bergizi Jadi Rp7.500 per Anak


Terkait hal ini, TRPA dan kawan-kawan disangka melanggar pasal 12 b besar dan pasal 12 huruf i undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 91 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Terbit juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan.


BACA JUGA:
Profil Mantan Bupati Langkat yang Divonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia Hingga Dilawan Jaksa


Ketua Majelis Hakim Djuyamto menyatakan, terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terbit dan kakaknya, Iskandar Perangin-angin dinyatakan telah menerima suap terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat tahun 2021.

&quot;Menyatakan terdakwa satu Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa dua Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,&quot; kata Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 19 Oktober 2022.&quot;Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin selama sembilan tahun dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan,&quot; imbuhnya.

Kemudian, banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi suap proyek, yakni Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dikabulkan Mahkamah Agung (MA) . Dalam putusan banding, MA memotong masa tahanan Terbit dari 9 tahun menjadi 7,5 tahun.

MA meminta putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor:35/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt. Pst. tanggal 19 Oktober 2022 sepanjang mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada masing-masing para terdakwa diubah.

&quot;Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp3 ratus juta subsider pidana kurungan pengganti selama bulan kurungan,&quot; tulis putusan MA yang dikutip Kamis, 16 Februari 2023.</content:encoded></item></channel></rss>
