<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Ratusan Guru Honorer di Jakarta Dipecat Sepihak, DPR Minta Kemendikbudristek Segera Klarifikasi</title><description>Dede pun menilai langkah pemecatan guru honorer dengan kebijakan &quot;cleansing&quot; terhadap para guru honorer di DKI tersebut kurang humanis.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/19/337/3036867/ratusan-guru-honorer-di-jakarta-dipecat-sepihak-dpr-minta-kemendikbudristek-segera-klarifikasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/19/337/3036867/ratusan-guru-honorer-di-jakarta-dipecat-sepihak-dpr-minta-kemendikbudristek-segera-klarifikasi"/><item><title>   Ratusan Guru Honorer di Jakarta Dipecat Sepihak, DPR Minta Kemendikbudristek Segera Klarifikasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/19/337/3036867/ratusan-guru-honorer-di-jakarta-dipecat-sepihak-dpr-minta-kemendikbudristek-segera-klarifikasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/19/337/3036867/ratusan-guru-honorer-di-jakarta-dipecat-sepihak-dpr-minta-kemendikbudristek-segera-klarifikasi</guid><pubDate>Jum'at 19 Juli 2024 23:22 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/19/337/3036867/ratusan-guru-honorer-di-jakarta-dipecat-sepihak-dpr-minta-kemendikbudristek-segera-klarifikasi-3M32A0UGR7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/19/337/3036867/ratusan-guru-honorer-di-jakarta-dipecat-sepihak-dpr-minta-kemendikbudristek-segera-klarifikasi-3M32A0UGR7.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xOC80LzE4MjkzMi81L3g5MmU1c2s=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf mengkritik kebijakan pemecatan seratusan guru honorer di DKI Jakarta secara sepihak melalui sistem &amp;lsquo;cleansing&amp;rsquo; atau &amp;lsquo;pembersihan&amp;rsquo;.
Ia pun meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bisa menjadi fasilitator terhadap pihak-pihak terkait.
&amp;ldquo;Kemendikbudristek harus segera mengklarifikasi dengan Dinas Pendidikan Jakarta. Dari informasi yang saya terima, ini adalah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK,&amp;rdquo; kata Dede dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7/2024).

BACA JUGA:
Ratusan Guru Honorer di Jakarta Dipecat, Komisi X DPR : Pemprov Melanggar Undang-Undang

Dede pun menilai langkah pemecatan guru honorer dengan kebijakan &quot;cleansing&quot; terhadap para guru honorer di DKI tersebut kurang humanis. &quot;Cleansing  itu kata yang terlalu sadis, cleansing itu kan pembersihan atau seperti membasmi. Itu tidak boleh,&quot; terang Dede.
Kendati guru berstatus honorer, Dede berkata, para guru ini juga telah mengabdi bagi pendidikan anak selama bertahun-tahun. Untuk itu, ia menilai, kebijakan pemecatan guru honorer ini bisa berdampak pada kekurangan guru.

BACA JUGA:
Gaduh Pemecatan Ratusan Guru Honorer Jakarta, Ketua DPR: Sangat Disayangkan!

&amp;ldquo;Kebijakan cleansing guru honorer bisa menyebabkan kekurangan guru di sekolah yang pada akhirnya mengganggu proses belajar mengajar. Pada akhirnya anak-anak yang akan dirugikan. Apalagi ini baru memasuki tahun ajaran baru sekolah,&amp;rdquo; kata Dede.
&amp;ldquo;Seharusnya Disdik juga bisa mencari tahu kenapa sekolah-sekolah mengangkat para guru honorer ini. Mungkin karena beban sekolah yang sudah terlalu besar sehingga membutuhkan tambahan guru yang belum bisa diakomodir oleh Pemerintah,&amp;rdquo; imbuhnya.Menurutnya, pemecatan guru honorer dengan istilah &amp;lsquo;cleansing&amp;rsquo; itu juga tidak sesuai dengan semangat yang tengah dilakukan negara terkait perbaikan nasib guru honorer.

Ia mengingatkan, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah menegaskan komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024.

&amp;ldquo;Artinya seharusnya nasib tenaga honorer, termasuk guru honorer, bisa membaik. Bukan justru mengalami kemunduran,&amp;rdquo; pungkasnya.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI mengeluarkan kebijakan &amp;lsquo;cleansing&amp;rsquo; terhadap 107 guru honorer. Kebijakan itu dilakukan sebagai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK. Temuan BPK menyebut bahwa peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.

Adapun para guru honorer ini digaji dari dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Disdik DKI juga berdalih pihak sekolah mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi dari Disdik sehingga melanggar aturan.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xOC80LzE4MjkzMi81L3g5MmU1c2s=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf mengkritik kebijakan pemecatan seratusan guru honorer di DKI Jakarta secara sepihak melalui sistem &amp;lsquo;cleansing&amp;rsquo; atau &amp;lsquo;pembersihan&amp;rsquo;.
Ia pun meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bisa menjadi fasilitator terhadap pihak-pihak terkait.
&amp;ldquo;Kemendikbudristek harus segera mengklarifikasi dengan Dinas Pendidikan Jakarta. Dari informasi yang saya terima, ini adalah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK,&amp;rdquo; kata Dede dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7/2024).

BACA JUGA:
Ratusan Guru Honorer di Jakarta Dipecat, Komisi X DPR : Pemprov Melanggar Undang-Undang

Dede pun menilai langkah pemecatan guru honorer dengan kebijakan &quot;cleansing&quot; terhadap para guru honorer di DKI tersebut kurang humanis. &quot;Cleansing  itu kata yang terlalu sadis, cleansing itu kan pembersihan atau seperti membasmi. Itu tidak boleh,&quot; terang Dede.
Kendati guru berstatus honorer, Dede berkata, para guru ini juga telah mengabdi bagi pendidikan anak selama bertahun-tahun. Untuk itu, ia menilai, kebijakan pemecatan guru honorer ini bisa berdampak pada kekurangan guru.

BACA JUGA:
Gaduh Pemecatan Ratusan Guru Honorer Jakarta, Ketua DPR: Sangat Disayangkan!

&amp;ldquo;Kebijakan cleansing guru honorer bisa menyebabkan kekurangan guru di sekolah yang pada akhirnya mengganggu proses belajar mengajar. Pada akhirnya anak-anak yang akan dirugikan. Apalagi ini baru memasuki tahun ajaran baru sekolah,&amp;rdquo; kata Dede.
&amp;ldquo;Seharusnya Disdik juga bisa mencari tahu kenapa sekolah-sekolah mengangkat para guru honorer ini. Mungkin karena beban sekolah yang sudah terlalu besar sehingga membutuhkan tambahan guru yang belum bisa diakomodir oleh Pemerintah,&amp;rdquo; imbuhnya.Menurutnya, pemecatan guru honorer dengan istilah &amp;lsquo;cleansing&amp;rsquo; itu juga tidak sesuai dengan semangat yang tengah dilakukan negara terkait perbaikan nasib guru honorer.

Ia mengingatkan, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah menegaskan komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024.

&amp;ldquo;Artinya seharusnya nasib tenaga honorer, termasuk guru honorer, bisa membaik. Bukan justru mengalami kemunduran,&amp;rdquo; pungkasnya.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI mengeluarkan kebijakan &amp;lsquo;cleansing&amp;rsquo; terhadap 107 guru honorer. Kebijakan itu dilakukan sebagai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK. Temuan BPK menyebut bahwa peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.

Adapun para guru honorer ini digaji dari dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Disdik DKI juga berdalih pihak sekolah mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi dari Disdik sehingga melanggar aturan.

</content:encoded></item></channel></rss>
