<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Bisa Dipidanakan, Dugaan Pelecehan Jurnalis di KRL Berujung Damai</title><description>Karena tidak bisa dipindakan, kasus dugaan pelecehan yang dialami jurnalis QHS di KRL lintas Bogor-Jakarta Kota berujung damai.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/19/338/3036812/tak-bisa-dipidanakan-dugaan-pelecehan-jurnalis-di-krl-berujung-damai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/19/338/3036812/tak-bisa-dipidanakan-dugaan-pelecehan-jurnalis-di-krl-berujung-damai"/><item><title>Tak Bisa Dipidanakan, Dugaan Pelecehan Jurnalis di KRL Berujung Damai</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/19/338/3036812/tak-bisa-dipidanakan-dugaan-pelecehan-jurnalis-di-krl-berujung-damai</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/19/338/3036812/tak-bisa-dipidanakan-dugaan-pelecehan-jurnalis-di-krl-berujung-damai</guid><pubDate>Jum'at 19 Juli 2024 20:11 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/19/338/3036812/tak-bisa-dipidanakan-dugaan-pelecehan-jurnalis-di-krl-berujung-damai-1f4vKuaX1a.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tidak bisa dipidanakan, dugaan pelecehan seksual di KRL berujung damai (Foto : MNC Media/Ari Sandita)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/19/338/3036812/tak-bisa-dipidanakan-dugaan-pelecehan-jurnalis-di-krl-berujung-damai-1f4vKuaX1a.jpg</image><title>Tidak bisa dipidanakan, dugaan pelecehan seksual di KRL berujung damai (Foto : MNC Media/Ari Sandita)</title></images><description>JAKARTA - Karena tidak bisa dipindakan, kasus dugaan pelecehan yang dialami jurnalis QHS di KRL lintas Bogor-Jakarta Kota berujung damai.

Dalam kasus tersebut, tak ada konstruksi dugaan kasus pidana dalam peristiwa pengambilan video yang dilakukan pria lanjut usia, IG (51) terhadap QHS.


BACA JUGA:
Pengungsi Rohingya Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Ditangkap


&quot;Kami diundang ke sini untuk mengobrol di ruangan Kasat Reskrim, dalam obrolan tadi bersama temen-temen dari PPA (Polres Jaksel), konstruksi pasalnya memang tak memungkinkan tuk ditindaklanjuti, yang mana kami apresiasi penjelasannya,&quot; ujar Pemred tempat QHS bekerja, Jimmy Radjah pada wartawan, Jumat (19/7/2024).

Menurutnya, manakala tak ada konstruksi hukum dan pasalnya dalam kasus yang dialami anak buahnya itu, dia pun tak bisa memaksaknnya. Selain memberikan penjelasan dengan baik, polisi juga sampai mengundang Pakar Hukum dan Pakar ITE dari kampus ternama guna mencari konstruksi hukum di kasus yang dialami QHS.


BACA JUGA:
Laporan Pelecehan di KRL Tak Direspon Polisi, PWI: Mau Dibilang Humanis tapi Tak Ada Empati!


&quot;Memang enggak ada, secara untuk pidana tidak bisa, tetapi untuk ganti kerugian atau kami mengajukan gugatan perdata bisa, akhirnya kami putuskan ya sudah kalau memang tidak bisa dipidanakan kami tak memaksakan. Bagi kami sudah selesai dan kami kalaupun ada perbuatan, perilaku, sikap, tindakan oknum-oknum yang kurang pas, QHS memaafkan, dan kami juga memaafkan, bagi kami sudah clear,&quot; tuturnya.

Sementara itu, IG (51) mengaku, dia tak sengaja melakukan pemgambilan video terhadap QHS, yang mana dia sejatinya tak memiliki maksud apa-apa.Dia pun meminta maaf dan semua video tersebut telah dihapus dari ponselnya.

&quot;Saya minta maaf banget atas kejadian ini, sudah buat perjanjian isinya tidak akan mengulang lagi semuanya. Saya gak sengaja, saya kan habis dari Klender mau ke Juanda, saya videoin, saya enggak sengaja, enggak sengaja saya. Enggak mungkin saya gunakan untuk apalah (disalahgunakan), sudah semuanya dihapus,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Karena tidak bisa dipindakan, kasus dugaan pelecehan yang dialami jurnalis QHS di KRL lintas Bogor-Jakarta Kota berujung damai.

Dalam kasus tersebut, tak ada konstruksi dugaan kasus pidana dalam peristiwa pengambilan video yang dilakukan pria lanjut usia, IG (51) terhadap QHS.


BACA JUGA:
Pengungsi Rohingya Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Ditangkap


&quot;Kami diundang ke sini untuk mengobrol di ruangan Kasat Reskrim, dalam obrolan tadi bersama temen-temen dari PPA (Polres Jaksel), konstruksi pasalnya memang tak memungkinkan tuk ditindaklanjuti, yang mana kami apresiasi penjelasannya,&quot; ujar Pemred tempat QHS bekerja, Jimmy Radjah pada wartawan, Jumat (19/7/2024).

Menurutnya, manakala tak ada konstruksi hukum dan pasalnya dalam kasus yang dialami anak buahnya itu, dia pun tak bisa memaksaknnya. Selain memberikan penjelasan dengan baik, polisi juga sampai mengundang Pakar Hukum dan Pakar ITE dari kampus ternama guna mencari konstruksi hukum di kasus yang dialami QHS.


BACA JUGA:
Laporan Pelecehan di KRL Tak Direspon Polisi, PWI: Mau Dibilang Humanis tapi Tak Ada Empati!


&quot;Memang enggak ada, secara untuk pidana tidak bisa, tetapi untuk ganti kerugian atau kami mengajukan gugatan perdata bisa, akhirnya kami putuskan ya sudah kalau memang tidak bisa dipidanakan kami tak memaksakan. Bagi kami sudah selesai dan kami kalaupun ada perbuatan, perilaku, sikap, tindakan oknum-oknum yang kurang pas, QHS memaafkan, dan kami juga memaafkan, bagi kami sudah clear,&quot; tuturnya.

Sementara itu, IG (51) mengaku, dia tak sengaja melakukan pemgambilan video terhadap QHS, yang mana dia sejatinya tak memiliki maksud apa-apa.Dia pun meminta maaf dan semua video tersebut telah dihapus dari ponselnya.

&quot;Saya minta maaf banget atas kejadian ini, sudah buat perjanjian isinya tidak akan mengulang lagi semuanya. Saya gak sengaja, saya kan habis dari Klender mau ke Juanda, saya videoin, saya enggak sengaja, enggak sengaja saya. Enggak mungkin saya gunakan untuk apalah (disalahgunakan), sudah semuanya dihapus,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
