<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Selundupkan Sabu 550 Gram di Dalam Speaker Travel, Pemuda Ini Ditangkap   </title><description>Polresta Jambi menangkap seorang kurir narkoba berinisial ER (21), di salah satu hotel yang berada di wilayah Kecamatan Jambi Timur&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/19/340/3036479/selundupkan-sabu-550-gram-di-dalam-speaker-travel-pemuda-ini-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/19/340/3036479/selundupkan-sabu-550-gram-di-dalam-speaker-travel-pemuda-ini-ditangkap"/><item><title> Selundupkan Sabu 550 Gram di Dalam Speaker Travel, Pemuda Ini Ditangkap   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/19/340/3036479/selundupkan-sabu-550-gram-di-dalam-speaker-travel-pemuda-ini-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/19/340/3036479/selundupkan-sabu-550-gram-di-dalam-speaker-travel-pemuda-ini-ditangkap</guid><pubDate>Jum'at 19 Juli 2024 10:26 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/19/340/3036479/selundupkan-sabu-550-gram-di-dalam-speaker-travel-pemuda-ini-ditangkap-96CAWZfUjQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/19/340/3036479/selundupkan-sabu-550-gram-di-dalam-speaker-travel-pemuda-ini-ditangkap-96CAWZfUjQ.jpg</image><title>Illustrasi (foto: freepick)</title></images><description>

JAMBI - Satuan Narkoba Polresta Jambi menangkap seorang kurir narkoba berinisial ER (21), di salah satu hotel yang berada di wilayah Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. dari tangan tersangka, polisi menyita 550 gram sabu yang diselundupkan di dalam speaker salah satu loket travel di Kota Jambi.

&quot;Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari adanya laporan adanya dugaan transaksi narkotika ,&quot; ungkap Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).

BACA JUGA:
46 Orang Ditangkap saat Gerebek Narkoba Kampung Boncos Jakbar, 42 Positif Sabu!

Kata dia, pihaknya langsung mendatangi tempat tersebut. Tidak lama kemudian, pelaku yang dicurigai berhasil diamankan. &quot;Namun, pada saat dilakukan penggeledahan di kamar hotel tersebut, tidak ada ditemukan barang bukti narkotika dari tangan pelaku,&quot; bebernya.

Tidak sampai disitu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap handphone pelaku. Tidak sia-sia, petugas menemukan jika pelaku disuruh seseorang berinisial K untuk menjemput barang yang diduga narkotika jenis sabu yang dikirim melalui paket travel di Kota Jambi.

Saat diinterogasi, ER tidak dapat mengelak lagi. Selanjutnya bersama pelaku, petugas mendatangi travel tersebut untuk mengambil paket melalui resi yang sudah dikirim oleh seseorang berinisial K.

BACA JUGA:
Breaking News! Polisi Gelar Operasi Skala Besar di Kampung Boncos, 46 Pelaku Narkoba Ditangkap


Mulanya ketika dibuka, paket tersebut berisi speaker aktif warna hitam. Namun, saat dibuka di dalam speaker tersebut, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Setelah dilihat, ternyata terdapat sebanyak 5 paket besar yang dibungkus menggunakan plastik kresek warna hitam.



&quot;Kepada petugas, ER mengakui bahwa benar paket yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket dengan berat 550 gram yang dikirim oleh seseorang berinisial K,&quot; tandas Deddy.



Menurutnya, dari hasil keterangan pelaku, barang haram tersebut akan diedarkan lagi kepada pembeli di Jambi. &quot;ER mengaku mendapatkan upah sebesar Rp15 juta untuk sekali transaksi. P ini sudah empat kali menerima narkotika dari seseorang berinisial K yang dikirim melalui paket travel,&quot; pungkasnya.



Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pelaku dan barang bukti berada di Satresnarkoba Polresta Jambi.

</description><content:encoded>

JAMBI - Satuan Narkoba Polresta Jambi menangkap seorang kurir narkoba berinisial ER (21), di salah satu hotel yang berada di wilayah Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. dari tangan tersangka, polisi menyita 550 gram sabu yang diselundupkan di dalam speaker salah satu loket travel di Kota Jambi.

&quot;Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari adanya laporan adanya dugaan transaksi narkotika ,&quot; ungkap Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).

BACA JUGA:
46 Orang Ditangkap saat Gerebek Narkoba Kampung Boncos Jakbar, 42 Positif Sabu!

Kata dia, pihaknya langsung mendatangi tempat tersebut. Tidak lama kemudian, pelaku yang dicurigai berhasil diamankan. &quot;Namun, pada saat dilakukan penggeledahan di kamar hotel tersebut, tidak ada ditemukan barang bukti narkotika dari tangan pelaku,&quot; bebernya.

Tidak sampai disitu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap handphone pelaku. Tidak sia-sia, petugas menemukan jika pelaku disuruh seseorang berinisial K untuk menjemput barang yang diduga narkotika jenis sabu yang dikirim melalui paket travel di Kota Jambi.

Saat diinterogasi, ER tidak dapat mengelak lagi. Selanjutnya bersama pelaku, petugas mendatangi travel tersebut untuk mengambil paket melalui resi yang sudah dikirim oleh seseorang berinisial K.

BACA JUGA:
Breaking News! Polisi Gelar Operasi Skala Besar di Kampung Boncos, 46 Pelaku Narkoba Ditangkap


Mulanya ketika dibuka, paket tersebut berisi speaker aktif warna hitam. Namun, saat dibuka di dalam speaker tersebut, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Setelah dilihat, ternyata terdapat sebanyak 5 paket besar yang dibungkus menggunakan plastik kresek warna hitam.



&quot;Kepada petugas, ER mengakui bahwa benar paket yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket dengan berat 550 gram yang dikirim oleh seseorang berinisial K,&quot; tandas Deddy.



Menurutnya, dari hasil keterangan pelaku, barang haram tersebut akan diedarkan lagi kepada pembeli di Jambi. &quot;ER mengaku mendapatkan upah sebesar Rp15 juta untuk sekali transaksi. P ini sudah empat kali menerima narkotika dari seseorang berinisial K yang dikirim melalui paket travel,&quot; pungkasnya.



Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pelaku dan barang bukti berada di Satresnarkoba Polresta Jambi.

</content:encoded></item></channel></rss>
