<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahkamah Internasional: Israel Harus Angkat Kaki dari Pendudukan Palestina dan Bayar Ganti Rugi</title><description>Badan tertinggi dunia itu menyebut, tindakan Israel menduduki beberapa wilayah Palestina adalah ilegal.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/20/18/3036905/mahkamah-internasional-israel-harus-angkat-kaki-dari-pendudukan-palestina-dan-bayar-ganti-rugi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/20/18/3036905/mahkamah-internasional-israel-harus-angkat-kaki-dari-pendudukan-palestina-dan-bayar-ganti-rugi"/><item><title>Mahkamah Internasional: Israel Harus Angkat Kaki dari Pendudukan Palestina dan Bayar Ganti Rugi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/20/18/3036905/mahkamah-internasional-israel-harus-angkat-kaki-dari-pendudukan-palestina-dan-bayar-ganti-rugi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/20/18/3036905/mahkamah-internasional-israel-harus-angkat-kaki-dari-pendudukan-palestina-dan-bayar-ganti-rugi</guid><pubDate>Sabtu 20 Juli 2024 06:40 WIB</pubDate><dc:creator>Maruf El Rumi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/20/18/3036905/mahkamah-internasional-israel-harus-angkat-kaki-dari-pendudukan-palestina-dan-bayar-ganti-rugi-Z910AsUnev.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bendera Palestina berkibar di antara reruntuhan bangunan akibat zionis Israel. (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/20/18/3036905/mahkamah-internasional-israel-harus-angkat-kaki-dari-pendudukan-palestina-dan-bayar-ganti-rugi-Z910AsUnev.jpg</image><title>Bendera Palestina berkibar di antara reruntuhan bangunan akibat zionis Israel. (Foto: Reuters)</title></images><description>DEN HAAG - Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) meminta agar Israel segera meninggalkan wilayah pendudukannya di Palestina. Badan tertinggi dunia itu menyebut, tindakan Israel menduduki beberapa wilayah Palestina adalah ilegal.
&quot;Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,&quot; kata Presiden Mahkamah Internasional Nawaf Salam, saat membacakan temuan panel yang beranggotakan 15 hakim.
Pengadilan menambahkan hukuman berupa kewajiban Israel membayar ganti rugi atas kerusakan dan &quot;evakuasi semua pemukim dari pemukiman yang ada&quot;. Sayangnya, pendapat penasehat oleh para hakim di Mahkamah Internasional (ICJ), yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia, tidak mengikat.


BACA JUGA:
Profil Zainul Maarif, Cendikiawan NU yang Dipecat dari LBM NU DKI Usai Bertemu Presiden Israel


Apa yang mereka sampaikan hanya memiliki bobot berdasarkan hukum internasional dan dapat melemahkan dukungan terhadap Israel. Karena itu dalam reaksi cepat, Kementerian Luar Negeri Israel menolak pendapat tersebut sebagai &quot;salah secara mendasar&quot; dan sepihak.
Israel menyebut bahwa penyelesaian politik di wilayah tersebut hanya dapat dicapai melalui negosiasi. &quot;Bangsa Yahudi tidak bisa menjadi penjajah di tanahnya sendiri,&quot; kata kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam sebuah pernyataan.


BACA JUGA:
7 Pernyataan Sikap MUI untuk Kemerdekaan Palestina, Dorong Kirim TNI Hentikan Genosida Israel


Pendapat itu juga membuat marah para pemukim Tepi Barat serta politisi seperti Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, yang partainya yang berhaluan keagamaan nasionalis dekat dengan gerakan pemukim dan yang sendiri tinggal di pemukiman Tepi Barat.
&quot;Jawaban untuk Den Haag - Kedaulatan sekarang,&quot; katanya dalam sebuah posting di platform media sosial X, yang tampaknya merupakan seruan untuk secara resmi mencaplok Tepi Barat.</description><content:encoded>DEN HAAG - Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) meminta agar Israel segera meninggalkan wilayah pendudukannya di Palestina. Badan tertinggi dunia itu menyebut, tindakan Israel menduduki beberapa wilayah Palestina adalah ilegal.
&quot;Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,&quot; kata Presiden Mahkamah Internasional Nawaf Salam, saat membacakan temuan panel yang beranggotakan 15 hakim.
Pengadilan menambahkan hukuman berupa kewajiban Israel membayar ganti rugi atas kerusakan dan &quot;evakuasi semua pemukim dari pemukiman yang ada&quot;. Sayangnya, pendapat penasehat oleh para hakim di Mahkamah Internasional (ICJ), yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia, tidak mengikat.


BACA JUGA:
Profil Zainul Maarif, Cendikiawan NU yang Dipecat dari LBM NU DKI Usai Bertemu Presiden Israel


Apa yang mereka sampaikan hanya memiliki bobot berdasarkan hukum internasional dan dapat melemahkan dukungan terhadap Israel. Karena itu dalam reaksi cepat, Kementerian Luar Negeri Israel menolak pendapat tersebut sebagai &quot;salah secara mendasar&quot; dan sepihak.
Israel menyebut bahwa penyelesaian politik di wilayah tersebut hanya dapat dicapai melalui negosiasi. &quot;Bangsa Yahudi tidak bisa menjadi penjajah di tanahnya sendiri,&quot; kata kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam sebuah pernyataan.


BACA JUGA:
7 Pernyataan Sikap MUI untuk Kemerdekaan Palestina, Dorong Kirim TNI Hentikan Genosida Israel


Pendapat itu juga membuat marah para pemukim Tepi Barat serta politisi seperti Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, yang partainya yang berhaluan keagamaan nasionalis dekat dengan gerakan pemukim dan yang sendiri tinggal di pemukiman Tepi Barat.
&quot;Jawaban untuk Den Haag - Kedaulatan sekarang,&quot; katanya dalam sebuah posting di platform media sosial X, yang tampaknya merupakan seruan untuk secara resmi mencaplok Tepi Barat.</content:encoded></item></channel></rss>
