<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahkamah Internasional Nyatakan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal, Menlu RI: Putusan Bersejarah   </title><description>Retno pun mengungkap bahwa putusan ini merupakan putusan yang bersejarah</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/21/337/3037475/mahkamah-internasional-nyatakan-pendudukan-israel-di-palestina-ilegal-menlu-ri-putusan-bersejarah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/21/337/3037475/mahkamah-internasional-nyatakan-pendudukan-israel-di-palestina-ilegal-menlu-ri-putusan-bersejarah"/><item><title>Mahkamah Internasional Nyatakan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal, Menlu RI: Putusan Bersejarah   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/21/337/3037475/mahkamah-internasional-nyatakan-pendudukan-israel-di-palestina-ilegal-menlu-ri-putusan-bersejarah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/21/337/3037475/mahkamah-internasional-nyatakan-pendudukan-israel-di-palestina-ilegal-menlu-ri-putusan-bersejarah</guid><pubDate>Minggu 21 Juli 2024 21:00 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/21/337/3037475/mahkamah-internasional-nyatakan-pendudukan-israel-di-palestina-ilegal-menlu-ri-putusan-bersejarah-sESidZXRVq.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menlu RI Retno Marsudi. (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/21/337/3037475/mahkamah-internasional-nyatakan-pendudukan-israel-di-palestina-ilegal-menlu-ri-putusan-bersejarah-sESidZXRVq.jpeg</image><title>Menlu RI Retno Marsudi. (Foto: Reuters)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNy8xLzE4MjIxOC81L3g5MTFnMTI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (IJC) yang menetapkan pendudukan Israel di tanah Palestina merupakan tindakan ilegal. Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia, Retno Marsudi mengatakan putusan itu menandakan hukum internasional berpihak pada Palestina.

Retno pun mengungkap bahwa putusan ini merupakan putusan yang bersejarah. Terlebih, Indonesia turut&amp;nbsp;menyampaikan Pandangan Lisan di Mahkamah Internasional, Jumat (19/7).

&quot;Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina,&quot; kata Retno dalam keterangannya, Minggu (21/7/2024).

BACA JUGA:
Mahkamah Internasional: Israel Harus Angkat Kaki dari Pendudukan Palestina dan Bayar Ganti Rugi

Retno menilai ICJ telah menegakkan rules-based international order. Oleh karenanya, Indonesia pun menegaskan mendukung pandangan ICJ agar semua negara serta PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan atas pendudukan ilegal Israel.

&quot;Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,&quot; jelasnya.

Indonesia juga mendesak Israel mengakhiri keberadaan pendudukan ilegal itu di tanah Palestina. Indonesia pun mendorong Israel untuk mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.&amp;nbsp;

BACA JUGA:
Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Zionis Ilegal, Ini Tanggapan Israel dan Palestina

Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.&amp;nbsp;

&quot;Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,&quot; tegasnya.Putusan ini, kata Retno juga menjadi langkah awal mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya meski Israel masih menjadi occupying power di tanah Palestina. Indonesia pun  mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.



&quot;Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai Occupying Power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami Wilayah Pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah,&quot; tutupnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNy8xLzE4MjIxOC81L3g5MTFnMTI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (IJC) yang menetapkan pendudukan Israel di tanah Palestina merupakan tindakan ilegal. Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia, Retno Marsudi mengatakan putusan itu menandakan hukum internasional berpihak pada Palestina.

Retno pun mengungkap bahwa putusan ini merupakan putusan yang bersejarah. Terlebih, Indonesia turut&amp;nbsp;menyampaikan Pandangan Lisan di Mahkamah Internasional, Jumat (19/7).

&quot;Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina,&quot; kata Retno dalam keterangannya, Minggu (21/7/2024).

BACA JUGA:
Mahkamah Internasional: Israel Harus Angkat Kaki dari Pendudukan Palestina dan Bayar Ganti Rugi

Retno menilai ICJ telah menegakkan rules-based international order. Oleh karenanya, Indonesia pun menegaskan mendukung pandangan ICJ agar semua negara serta PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan atas pendudukan ilegal Israel.

&quot;Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,&quot; jelasnya.

Indonesia juga mendesak Israel mengakhiri keberadaan pendudukan ilegal itu di tanah Palestina. Indonesia pun mendorong Israel untuk mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.&amp;nbsp;

BACA JUGA:
Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Zionis Ilegal, Ini Tanggapan Israel dan Palestina

Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.&amp;nbsp;

&quot;Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,&quot; tegasnya.Putusan ini, kata Retno juga menjadi langkah awal mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya meski Israel masih menjadi occupying power di tanah Palestina. Indonesia pun  mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.



&quot;Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai Occupying Power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami Wilayah Pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah,&quot; tutupnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
