<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> DPR Belum Terima Surpres Pengganti Hasyim Asyari   </title><description>Wakil Ketua DPR, Cak Imin mengaku pihaknya belum menerima Surpres perihal pengganti mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/21/337/3037514/dpr-belum-terima-surpres-pengganti-hasyim-asyari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/21/337/3037514/dpr-belum-terima-surpres-pengganti-hasyim-asyari"/><item><title> DPR Belum Terima Surpres Pengganti Hasyim Asyari   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/21/337/3037514/dpr-belum-terima-surpres-pengganti-hasyim-asyari</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/21/337/3037514/dpr-belum-terima-surpres-pengganti-hasyim-asyari</guid><pubDate>Minggu 21 Juli 2024 23:10 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/21/337/3037514/dpr-belum-terima-surpres-pengganti-hasyim-asyari-718jiRtIU7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hasyim Asyari (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/21/337/3037514/dpr-belum-terima-surpres-pengganti-hasyim-asyari-718jiRtIU7.jpg</image><title>Hasyim Asyari (foto: dok MPI)</title></images><description>

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengaku pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) perihal pengganti mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Diketahui Hasyim dinonaktifkan dari jabatannya karena terbukti melanggar etik.

&quot;Sampai hari ini belum,&quot; kata Cak Imin, Minggu (21/7/2024).

BACA JUGA:
 Soal Pengganti Hasyim Asyari, KPU Masih Fokus Pantau Pelaksanaan PSU di Daerah&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dia memprediksikan surat itu, tak lama lagi akan dikirim ke DPR dari istana negara.

&quot;Mungkin minggu-minggu ini kali ya,&quot; sambungnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) resmi memberhentikan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2022-2027.

BACA JUGA:
Jokowi Resmi Berhentikan Tidak Hormat Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Pemberhentian tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 73 P tanggal 9 Juli 2024.

&quot;Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,&quot; kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).

Untuk diketahui, DKPP memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua merangkap Anggota KPU. Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim Asy'ari melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.



Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).



Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.



&quot;Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy&amp;rsquo;ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,&quot; ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di ruang rapat utama DKPP, Rabu (3/7/2024).



Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.



&quot;Empat, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini,&quot; ucapnya.

</description><content:encoded>

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengaku pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) perihal pengganti mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Diketahui Hasyim dinonaktifkan dari jabatannya karena terbukti melanggar etik.

&quot;Sampai hari ini belum,&quot; kata Cak Imin, Minggu (21/7/2024).

BACA JUGA:
 Soal Pengganti Hasyim Asyari, KPU Masih Fokus Pantau Pelaksanaan PSU di Daerah&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dia memprediksikan surat itu, tak lama lagi akan dikirim ke DPR dari istana negara.

&quot;Mungkin minggu-minggu ini kali ya,&quot; sambungnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) resmi memberhentikan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2022-2027.

BACA JUGA:
Jokowi Resmi Berhentikan Tidak Hormat Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Pemberhentian tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 73 P tanggal 9 Juli 2024.

&quot;Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,&quot; kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).

Untuk diketahui, DKPP memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua merangkap Anggota KPU. Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim Asy'ari melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.



Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).



Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.



&quot;Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy&amp;rsquo;ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,&quot; ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di ruang rapat utama DKPP, Rabu (3/7/2024).



Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.



&quot;Empat, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini,&quot; ucapnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
