<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap 4 Sindikat Pencurian Mobil Modus Duplikat Kunci   </title><description>HA (45), MR (29), FR (30) dan CS (35) melakukan pencurian mobil dengan modus rental.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/22/340/3037789/polisi-tangkap-4-sindikat-pencurian-mobil-modus-duplikat-kunci</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/22/340/3037789/polisi-tangkap-4-sindikat-pencurian-mobil-modus-duplikat-kunci"/><item><title>Polisi Tangkap 4 Sindikat Pencurian Mobil Modus Duplikat Kunci   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/22/340/3037789/polisi-tangkap-4-sindikat-pencurian-mobil-modus-duplikat-kunci</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/22/340/3037789/polisi-tangkap-4-sindikat-pencurian-mobil-modus-duplikat-kunci</guid><pubDate>Senin 22 Juli 2024 14:55 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/22/340/3037789/polisi-tangkap-4-sindikat-pencurian-mobil-modus-duplikat-kunci-Azsy01sRKt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sindikat mabil </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/22/340/3037789/polisi-tangkap-4-sindikat-pencurian-mobil-modus-duplikat-kunci-Azsy01sRKt.jpg</image><title>Sindikat mabil </title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8yMC8xLzE4Mjk3Mi81L3g5MmlreGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
LAMPUNG &amp;ndash; Polisi menangkap sindikat pencurian mobil di dua lokasi berbeda di Bandarlampung, Minggu (21/7/2024) dini hari. Sebanyak 4 dari 6 komplotan pelaku ini dibekuk oleh Tim Tekab 308 dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung. HA (45), MR (29), FR (30) dan CS (35) melakukan pencurian mobil dengan modus duplikat kunci.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, peristiwa itu terjadi di parkiran sebuah hotel di wilayah Teluk Betung, Bandarlampung pada Sabtu (13/7) subuh.

BACA JUGA:
Rumah Dokter di Pamekasan Dibobol Maling, Sejumlah Barang Berharga Raib&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Jadi korban mengalami kehilangan 1 unit mobil Toyota Inova Reborn warna hitam berplat BE 1508 AAS, akhirnya melapor ke polisi,&quot; ujar Dennis saat dikonfirmasi, Senin (22/7).

Dennis menuturkan, usai mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan mobil korban ditinggal oleh pelaku di wilayah Sukabumi, Bandarlampung.

&quot;Jadi korban melapor pada 13 Juli lalu, terus keesokan harinya kami menemukan unit mobil di gang buntu wilayah Sukabumi ditinggal oleh para pelaku,&quot; kata dia.

BACA JUGA:
Tujuh Bulan Buron, Maling 41 Tabung Elpiji di Kolaka Diringkus Polisi

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil membekuk 4 dari 6 pelaku di 2 lokasi berbeda.

&quot;Modusnya para pelaku ini merental mobil, lalu kunci kontak di duplikat. Kemudian melancarkan aksinya dengan mengikuti mobil korban dan mencuri ketika mobil korban terparkir di tempat sepi,&quot; ungkapnya.

Usai berhasil menggasak mobil korban, para pelaku menggadaikan mobil hasil curian itu kepada seseorang senilai Rp120 juta.Menurut Dennis, keempat pelaku yang ditangkap berperan sebagai eksekutor. Sedangkan 2 DPO lain berinisial ZN bertugas mencari lawan gadai dan HS berperan mencari rentalan mobil.



&quot;Untuk pelaku CS merupakan residivis kasus serupa,&quot; ucapnya.



Selain para pelaku, lanjut Dennis, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha N Max warna abu abu silver dan 1 buah kunci kontak mobil.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8yMC8xLzE4Mjk3Mi81L3g5MmlreGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
LAMPUNG &amp;ndash; Polisi menangkap sindikat pencurian mobil di dua lokasi berbeda di Bandarlampung, Minggu (21/7/2024) dini hari. Sebanyak 4 dari 6 komplotan pelaku ini dibekuk oleh Tim Tekab 308 dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung. HA (45), MR (29), FR (30) dan CS (35) melakukan pencurian mobil dengan modus duplikat kunci.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, peristiwa itu terjadi di parkiran sebuah hotel di wilayah Teluk Betung, Bandarlampung pada Sabtu (13/7) subuh.

BACA JUGA:
Rumah Dokter di Pamekasan Dibobol Maling, Sejumlah Barang Berharga Raib&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Jadi korban mengalami kehilangan 1 unit mobil Toyota Inova Reborn warna hitam berplat BE 1508 AAS, akhirnya melapor ke polisi,&quot; ujar Dennis saat dikonfirmasi, Senin (22/7).

Dennis menuturkan, usai mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan mobil korban ditinggal oleh pelaku di wilayah Sukabumi, Bandarlampung.

&quot;Jadi korban melapor pada 13 Juli lalu, terus keesokan harinya kami menemukan unit mobil di gang buntu wilayah Sukabumi ditinggal oleh para pelaku,&quot; kata dia.

BACA JUGA:
Tujuh Bulan Buron, Maling 41 Tabung Elpiji di Kolaka Diringkus Polisi

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil membekuk 4 dari 6 pelaku di 2 lokasi berbeda.

&quot;Modusnya para pelaku ini merental mobil, lalu kunci kontak di duplikat. Kemudian melancarkan aksinya dengan mengikuti mobil korban dan mencuri ketika mobil korban terparkir di tempat sepi,&quot; ungkapnya.

Usai berhasil menggasak mobil korban, para pelaku menggadaikan mobil hasil curian itu kepada seseorang senilai Rp120 juta.Menurut Dennis, keempat pelaku yang ditangkap berperan sebagai eksekutor. Sedangkan 2 DPO lain berinisial ZN bertugas mencari lawan gadai dan HS berperan mencari rentalan mobil.



&quot;Untuk pelaku CS merupakan residivis kasus serupa,&quot; ucapnya.



Selain para pelaku, lanjut Dennis, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha N Max warna abu abu silver dan 1 buah kunci kontak mobil.



</content:encoded></item></channel></rss>
