<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Limpahkan Muller Bersaudara Tersangka Kasus Dago Elos ke Kejati Jabar</title><description>Keduanya diduga palsukan surat dan akta tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/22/525/3037827/polisi-limpahkan-muller-bersaudara-tersangka-kasus-dago-elos-ke-kejati-jabar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/22/525/3037827/polisi-limpahkan-muller-bersaudara-tersangka-kasus-dago-elos-ke-kejati-jabar"/><item><title>Polisi Limpahkan Muller Bersaudara Tersangka Kasus Dago Elos ke Kejati Jabar</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/22/525/3037827/polisi-limpahkan-muller-bersaudara-tersangka-kasus-dago-elos-ke-kejati-jabar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/22/525/3037827/polisi-limpahkan-muller-bersaudara-tersangka-kasus-dago-elos-ke-kejati-jabar</guid><pubDate>Senin 22 Juli 2024 15:46 WIB</pubDate><dc:creator>Agus Warsudi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/22/525/3037827/polisi-limpahkan-muller-bersaudara-tersangka-kasus-dago-elos-ke-kejati-jabar-jMEP7hKbTz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Muller bersaudara, tersangka kasus pemalsuan di Dago Elos (Foto: Dok Polisi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/22/525/3037827/polisi-limpahkan-muller-bersaudara-tersangka-kasus-dago-elos-ke-kejati-jabar-jMEP7hKbTz.jpg</image><title>Muller bersaudara, tersangka kasus pemalsuan di Dago Elos (Foto: Dok Polisi)</title></images><description>BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) menyerahkan Muller bersaudara, HHM dan DRM, tersangka kasus Dago Elos, Kota Bandung dan berkas perkara ke Kajati Jabar, Senin (22/7/2024). Keduanya diduga palsukan surat dan akta tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, penyidik telah berkoordinasi dengan kejaksaan. Berkas perkara atas dua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak Rabu 17 Juli 2024 lalu.
&quot;Pagi hari ini, penyidik dari Polda Jabar akan menyerahkan dua tersangka berinisial HHM dan DRM terkait kasus Dago Elos,&quot; kata Kabid Humas didampingi Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Goncang Aji di Mapolda Jabar.

BACA JUGA:
Bus Transjakarta Rekayasa Rute Imbas Demo di Jakpus, Berikut Skemanya

Kombes Jules menyatakan, kedua tersangka, HHM dan DRM, diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung. Tersangka HHM dan DRM ditangkap polisi pada Kamis 18 Juli 2024.
&quot;Dalam sangkaan diduga melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 266. Artinya, yang bersangkutan diduga terkait tindak pidana pemalsuan surat atau menyuruh menempatkan keterangan tak benar pada suatu fakta otentik,&quot; ujar Kombes Jules.

BACA JUGA:
Wali Kota Semarang Mbak Ita Akhirnya Angkat Bicara soal Kantornya yang Digeledah KPK
Kabid Humas mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus sengketa tanah Dago Elos. Tidak menutup kemungkinan tersangka kasus akan bertambah.
&quot;Jadi untuk proses selanjutnya tentu akan terus berlanjut. Kami akan dalami penyelidikan. Kemungkinan akan ada penambahan tersangka selain dua tadi,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Diduga Cemburu, Pria di Bogor Tusuk Kepala Pacarnya hingga Bersimbah Darah

Heri Hermawan Muller beserta Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Sandepi Muller diketahui mengklaim pemilik sah tanah yang saat ini ditempati ratusan warga Dago Elos. Warga pun melawan klaim itu dengan melaporkan Muller bersaudara atas dugaan penipuan ke Polda Jabar.</description><content:encoded>BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) menyerahkan Muller bersaudara, HHM dan DRM, tersangka kasus Dago Elos, Kota Bandung dan berkas perkara ke Kajati Jabar, Senin (22/7/2024). Keduanya diduga palsukan surat dan akta tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, penyidik telah berkoordinasi dengan kejaksaan. Berkas perkara atas dua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak Rabu 17 Juli 2024 lalu.
&quot;Pagi hari ini, penyidik dari Polda Jabar akan menyerahkan dua tersangka berinisial HHM dan DRM terkait kasus Dago Elos,&quot; kata Kabid Humas didampingi Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Goncang Aji di Mapolda Jabar.

BACA JUGA:
Bus Transjakarta Rekayasa Rute Imbas Demo di Jakpus, Berikut Skemanya

Kombes Jules menyatakan, kedua tersangka, HHM dan DRM, diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung. Tersangka HHM dan DRM ditangkap polisi pada Kamis 18 Juli 2024.
&quot;Dalam sangkaan diduga melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 266. Artinya, yang bersangkutan diduga terkait tindak pidana pemalsuan surat atau menyuruh menempatkan keterangan tak benar pada suatu fakta otentik,&quot; ujar Kombes Jules.

BACA JUGA:
Wali Kota Semarang Mbak Ita Akhirnya Angkat Bicara soal Kantornya yang Digeledah KPK
Kabid Humas mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus sengketa tanah Dago Elos. Tidak menutup kemungkinan tersangka kasus akan bertambah.
&quot;Jadi untuk proses selanjutnya tentu akan terus berlanjut. Kami akan dalami penyelidikan. Kemungkinan akan ada penambahan tersangka selain dua tadi,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Diduga Cemburu, Pria di Bogor Tusuk Kepala Pacarnya hingga Bersimbah Darah

Heri Hermawan Muller beserta Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Sandepi Muller diketahui mengklaim pemilik sah tanah yang saat ini ditempati ratusan warga Dago Elos. Warga pun melawan klaim itu dengan melaporkan Muller bersaudara atas dugaan penipuan ke Polda Jabar.</content:encoded></item></channel></rss>
