<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dede Mengaku Dilarang Iptu Rudiana Bersaksi di Sidang Kasus Vina Cirebon</title><description>Menurut Dede, dirinya dapat surat dari pengadilan tapi dilarang datang oleh Rudiana.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/23/337/3038054/dede-mengaku-dilarang-iptu-rudiana-bersaksi-di-sidang-kasus-vina-cirebon</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/23/337/3038054/dede-mengaku-dilarang-iptu-rudiana-bersaksi-di-sidang-kasus-vina-cirebon"/><item><title>Dede Mengaku Dilarang Iptu Rudiana Bersaksi di Sidang Kasus Vina Cirebon</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/23/337/3038054/dede-mengaku-dilarang-iptu-rudiana-bersaksi-di-sidang-kasus-vina-cirebon</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/23/337/3038054/dede-mengaku-dilarang-iptu-rudiana-bersaksi-di-sidang-kasus-vina-cirebon</guid><pubDate>Selasa 23 Juli 2024 03:29 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/23/337/3038054/dede-mengaku-dilarang-iptu-rudiana-bersaksi-di-sidang-kasus-vina-cirebon-3OXmfQ2bjO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jumpa pers Dede dan tim pengacara PERADI terkait kasus Vina Cirebon di Kantor PERADI Jakarta Timur (Foto: MPI/Widya)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/23/337/3038054/dede-mengaku-dilarang-iptu-rudiana-bersaksi-di-sidang-kasus-vina-cirebon-3OXmfQ2bjO.jpg</image><title>Jumpa pers Dede dan tim pengacara PERADI terkait kasus Vina Cirebon di Kantor PERADI Jakarta Timur (Foto: MPI/Widya)</title></images><description>JAKARTA - Saksi kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto (30) membuat pengakuan mengejutkan. Dede mengaku dilarang oleh Iptu Rudiana datang untuk bersaksi dalam sidang kasus kematian Vina dan Eky di Pengadilan Negeri Cirebon saat diadili tujuh terpidana pada 2016.

Hal itu diungkap Dede dalam jumpa pers di Kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).

&quot;Saya tidak pernah (bersaksi) sama sekali (di pengadilan). Dipanggil ada, tapi enggak datang, takut cuma saya nanya ke Pak Rudiana 'Pak ini ada surat panggilan dari pengadilan kata Pak Rudiana udah enggak usah datang biarin aja,&quot; kata Dede didampingi Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan dan politikus Gerindra Dedi Mulyadi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dede Ngaku Beri Keterangan Palsu Kasus Kematian Vina karena Disuruh Iptu Rudiana

Iptu Rudiana merupakan ayah almarhum Eky. Rudiana kala itu menjabat Kasat Narkoba Polres Cirebon dan Dedi mengaku takut dengannya sehingga rela membuat kesaksian palsu ke penyidik terkait kematian Vina dan Eky.

Dia pun tidak tahu menahu alasan dirinya dipanggil ke pengadilan. &quot;Tidak tahu hanya menerima suratnya aja,&quot; katanya.

Ketua PERADI Otto Hasibuan mengatakan bahwa ada kekeliruan dalam surat panggilan pengadilan itu. Sebab Dede, kata Otto  mengaku tidak pernah datang ke pengadilan dan memberikan keterangan hingga di bawah sumpah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Iptu Rudiana Tunjuk 60 Pengacara

&quot;Ini menjadi masalah kita. Di pengadilan ada putusan bahwa memberikan keterangan di bawah sumpah padahal dia tidak pernah datang ke pengadilan apalagi bersumpah,&quot;katanya.

Menurutnya oknum tersebut jelaslah telah melanggar ketentuan hukum. Dimana melarang warga negara untuk bersaksi di pengadilan.

&quot;Kalian sudah tahu pasal apa yang dilanggar sudah tahu, melarang orang tidak datang ke pengadilan padahal itu adalah kewajiban publik,&quot;tuturnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Saksi kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto (30) membuat pengakuan mengejutkan. Dede mengaku dilarang oleh Iptu Rudiana datang untuk bersaksi dalam sidang kasus kematian Vina dan Eky di Pengadilan Negeri Cirebon saat diadili tujuh terpidana pada 2016.

Hal itu diungkap Dede dalam jumpa pers di Kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).

&quot;Saya tidak pernah (bersaksi) sama sekali (di pengadilan). Dipanggil ada, tapi enggak datang, takut cuma saya nanya ke Pak Rudiana 'Pak ini ada surat panggilan dari pengadilan kata Pak Rudiana udah enggak usah datang biarin aja,&quot; kata Dede didampingi Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan dan politikus Gerindra Dedi Mulyadi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dede Ngaku Beri Keterangan Palsu Kasus Kematian Vina karena Disuruh Iptu Rudiana

Iptu Rudiana merupakan ayah almarhum Eky. Rudiana kala itu menjabat Kasat Narkoba Polres Cirebon dan Dedi mengaku takut dengannya sehingga rela membuat kesaksian palsu ke penyidik terkait kematian Vina dan Eky.

Dia pun tidak tahu menahu alasan dirinya dipanggil ke pengadilan. &quot;Tidak tahu hanya menerima suratnya aja,&quot; katanya.

Ketua PERADI Otto Hasibuan mengatakan bahwa ada kekeliruan dalam surat panggilan pengadilan itu. Sebab Dede, kata Otto  mengaku tidak pernah datang ke pengadilan dan memberikan keterangan hingga di bawah sumpah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Iptu Rudiana Tunjuk 60 Pengacara

&quot;Ini menjadi masalah kita. Di pengadilan ada putusan bahwa memberikan keterangan di bawah sumpah padahal dia tidak pernah datang ke pengadilan apalagi bersumpah,&quot;katanya.

Menurutnya oknum tersebut jelaslah telah melanggar ketentuan hukum. Dimana melarang warga negara untuk bersaksi di pengadilan.

&quot;Kalian sudah tahu pasal apa yang dilanggar sudah tahu, melarang orang tidak datang ke pengadilan padahal itu adalah kewajiban publik,&quot;tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
