<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dede Mengaku Berbohong dan Siap Dipenjara di Kasus Vina, Polisi Bilang Begini</title><description>Dede mengak memberikan keterangan palsu dan siap dipenjara menggantikan tujuh terpidana kasus Vina.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/23/337/3038294/dede-mengaku-berbohong-dan-siap-dipenjara-di-kasus-vina-polisi-bilang-begini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/23/337/3038294/dede-mengaku-berbohong-dan-siap-dipenjara-di-kasus-vina-polisi-bilang-begini"/><item><title>Dede Mengaku Berbohong dan Siap Dipenjara di Kasus Vina, Polisi Bilang Begini</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/23/337/3038294/dede-mengaku-berbohong-dan-siap-dipenjara-di-kasus-vina-polisi-bilang-begini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/23/337/3038294/dede-mengaku-berbohong-dan-siap-dipenjara-di-kasus-vina-polisi-bilang-begini</guid><pubDate>Selasa 23 Juli 2024 14:30 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/23/337/3038294/dede-mengaku-berbohong-dan-siap-dipenjara-di-kasus-vina-polisi-bilang-begini-RfNXGsoALu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirtipidum Brigjen Djuhandani bilang pihaknya akan selidiki pengakuan Dede yang mengaku berikan keterngan palsu di kasus Vina Cirebon (Foto : MNC Media/Riana R)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/23/337/3038294/dede-mengaku-berbohong-dan-siap-dipenjara-di-kasus-vina-polisi-bilang-begini-RfNXGsoALu.jpg</image><title>Dirtipidum Brigjen Djuhandani bilang pihaknya akan selidiki pengakuan Dede yang mengaku berikan keterngan palsu di kasus Vina Cirebon (Foto : MNC Media/Riana R)</title></images><description>JAKARTA - Buntut pengakuan Dede yang menyatakan dirinya memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya bakal mendalaminya.

Selain menyampaikan pengakuannya, Dede pun siap dipenjara menggantikan tujuh terpidana kasus Vina. Hal itu diungkap Dede dalam konferensi pers bersama Otto Hasibuan dan Dedi Mulyadi di Jakarta, pada Senin 22 Juli 2024.


BACA JUGA:
Reaksi Keluarga Vina Tahu Dede dan Aep Beri Keterangan Palsu


&quot;Jadi, kalau saat ini Dede sudah memberikan keterangan di luar sana, bagi kita juga itu keterangan yang mungkin menjadi bahan penyelidikan,&quot; kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Djuhandani mengatakan, penyidik tetap harus membuktikan kebenaran keterangan Dede tersebut, baik secara formil maupun materiil.


BACA JUGA:
Melihat 3 Lokasi Tempat Pembunuhan Vina Cirebon


&quot;Kita bisa saja menyatakan orang itu bersalah. Namun, percuma kalau tidak bisa kita buktikan secara formil ataupun materiil. Itu yang harus kita laksanakan,&quot; katanya.

Sebagai informasi, enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, keduanya diduga memberikan kesaksian palsu dalam kasus tersebut.Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024, dan kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean sebagai pelapor.

Keenam terpidana tersebut adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.</description><content:encoded>JAKARTA - Buntut pengakuan Dede yang menyatakan dirinya memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya bakal mendalaminya.

Selain menyampaikan pengakuannya, Dede pun siap dipenjara menggantikan tujuh terpidana kasus Vina. Hal itu diungkap Dede dalam konferensi pers bersama Otto Hasibuan dan Dedi Mulyadi di Jakarta, pada Senin 22 Juli 2024.


BACA JUGA:
Reaksi Keluarga Vina Tahu Dede dan Aep Beri Keterangan Palsu


&quot;Jadi, kalau saat ini Dede sudah memberikan keterangan di luar sana, bagi kita juga itu keterangan yang mungkin menjadi bahan penyelidikan,&quot; kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Djuhandani mengatakan, penyidik tetap harus membuktikan kebenaran keterangan Dede tersebut, baik secara formil maupun materiil.


BACA JUGA:
Melihat 3 Lokasi Tempat Pembunuhan Vina Cirebon


&quot;Kita bisa saja menyatakan orang itu bersalah. Namun, percuma kalau tidak bisa kita buktikan secara formil ataupun materiil. Itu yang harus kita laksanakan,&quot; katanya.

Sebagai informasi, enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, keduanya diduga memberikan kesaksian palsu dalam kasus tersebut.Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024, dan kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean sebagai pelapor.

Keenam terpidana tersebut adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.</content:encoded></item></channel></rss>
