<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penuhi Panggilan Bareskrim, Pengacara Terpidana Kasus Vina Cirebon Bawa Bukti Baru</title><description>Keduanya diduga memberikan kesaksian palsu dalam kasus tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/23/337/3038362/penuhi-panggilan-bareskrim-pengacara-terpidana-kasus-vina-cirebon-bawa-bukti-baru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/23/337/3038362/penuhi-panggilan-bareskrim-pengacara-terpidana-kasus-vina-cirebon-bawa-bukti-baru"/><item><title>Penuhi Panggilan Bareskrim, Pengacara Terpidana Kasus Vina Cirebon Bawa Bukti Baru</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/23/337/3038362/penuhi-panggilan-bareskrim-pengacara-terpidana-kasus-vina-cirebon-bawa-bukti-baru</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/23/337/3038362/penuhi-panggilan-bareskrim-pengacara-terpidana-kasus-vina-cirebon-bawa-bukti-baru</guid><pubDate>Selasa 23 Juli 2024 16:19 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/23/337/3038362/penuhi-panggilan-bareskrim-pengacara-terpidana-kasus-vina-cirebon-bawa-bukti-baru-XBcNib2x4t.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengacara terpidana kasus Vina Cirebon di Bareskrim (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/23/337/3038362/penuhi-panggilan-bareskrim-pengacara-terpidana-kasus-vina-cirebon-bawa-bukti-baru-XBcNib2x4t.jpg</image><title>Pengacara terpidana kasus Vina Cirebon di Bareskrim (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8yMy8xLzE4MzExMy81L3g5MnBscmM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - pengacara enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk gelar perkara awal, terkait pelaporannya terhadap saksi kunci Aep dan Dede.
Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Roelly Panggabean selaku pelapor mengatakan bahwa pihaknya turut membawa bukti baru dalam gelar perkara awal itu.
&quot;Tentu saja ada hal yang menarik dalam hal ini adalah akan kami ajukannya satu bukti tambahan baru, di mana bukti tambahan ini baru kami dapatkan beberapa hari lalu,&quot; kata Roelly di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

BACA JUGA:
Kronologi Pembunuhan Pengusaha Aksesoris oleh Istri dan Anaknya, Sempat 2 Kali Diracun

Diketahui, keenam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, keduanya diduga memberikan kesaksian palsu dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:
Kronologi Pembunuhan Pengusaha Aksesoris oleh Istri dan Anaknya, Sempat 2 Kali Diracun
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024, dan kuasa hukum keluarga terpidana, Roelly Panggabean sebagai pelapor.

&quot;Hari ini kami dari tim kuasa hukum terpidana datang ke Bareskrim ini atas undangan penyelidik yang akan tentu saja meminta keterangan kami dan menggelar perkaranya,&quot; katanya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8yMy8xLzE4MzExMy81L3g5MnBscmM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - pengacara enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk gelar perkara awal, terkait pelaporannya terhadap saksi kunci Aep dan Dede.
Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Roelly Panggabean selaku pelapor mengatakan bahwa pihaknya turut membawa bukti baru dalam gelar perkara awal itu.
&quot;Tentu saja ada hal yang menarik dalam hal ini adalah akan kami ajukannya satu bukti tambahan baru, di mana bukti tambahan ini baru kami dapatkan beberapa hari lalu,&quot; kata Roelly di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

BACA JUGA:
Kronologi Pembunuhan Pengusaha Aksesoris oleh Istri dan Anaknya, Sempat 2 Kali Diracun

Diketahui, keenam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, keduanya diduga memberikan kesaksian palsu dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:
Kronologi Pembunuhan Pengusaha Aksesoris oleh Istri dan Anaknya, Sempat 2 Kali Diracun
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024, dan kuasa hukum keluarga terpidana, Roelly Panggabean sebagai pelapor.

&quot;Hari ini kami dari tim kuasa hukum terpidana datang ke Bareskrim ini atas undangan penyelidik yang akan tentu saja meminta keterangan kami dan menggelar perkaranya,&quot; katanya.

</content:encoded></item></channel></rss>
