<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tragis! 19 Anak di Bawah Umur Dijadikan Pekerja Seks, Dijual Lewat Twitter X dan Telegram</title><description>Adapun para talent akan dijual oleh tersangka dengan harga antara Rp8 hingga Rp17 juta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/23/337/3038411/tragis-19-anak-di-bawah-umur-dijadikan-pekerja-seks-dijual-lewat-twitter-x-dan-telegram</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/23/337/3038411/tragis-19-anak-di-bawah-umur-dijadikan-pekerja-seks-dijual-lewat-twitter-x-dan-telegram"/><item><title>Tragis! 19 Anak di Bawah Umur Dijadikan Pekerja Seks, Dijual Lewat Twitter X dan Telegram</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/23/337/3038411/tragis-19-anak-di-bawah-umur-dijadikan-pekerja-seks-dijual-lewat-twitter-x-dan-telegram</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/23/337/3038411/tragis-19-anak-di-bawah-umur-dijadikan-pekerja-seks-dijual-lewat-twitter-x-dan-telegram</guid><pubDate>Selasa 23 Juli 2024 17:38 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/23/337/3038411/tragis-19-anak-di-bawah-umur-dijadikan-pekerja-seks-dijual-lewat-twitter-x-dan-telegram-H7hmYrmmwF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku Tangkap Pelaku Penjual Anak di Bawah Umur/Okezone  </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/23/337/3038411/tragis-19-anak-di-bawah-umur-dijadikan-pekerja-seks-dijual-lewat-twitter-x-dan-telegram-H7hmYrmmwF.jpg</image><title>Pelaku Tangkap Pelaku Penjual Anak di Bawah Umur/Okezone  </title></images><description>



JAKARTA  - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana eksploitasi seksual anak di bawah umur yang dijual melalui sosial media X dan telegram.
Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan, sebanyak 1.962 orang menjadi talent atau orang yang diperjualbelikan oleh muncikari melalui sosial media, 19 di antaranya merupakan anak di bawah umur.
&quot;Saat ini untuk kategori perempuan di bawah umur yang ditawarkan itu baru teridentifikasi 19 orang,&quot; kata Dani saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

BACA JUGA:
Hari Anak Nasional 2024: Polisi Tangkap Penyedia Konten Pornografi yang Miliki Koleksi Pria Berhubungan dengan Balita

Namun Dani menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan memastikan berapa jumlah anak di bawah umur dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:
 Konten Pornografi Paman di Gresik Jatim Diproduksi sejak 2022&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Kita cek dari data-data terkait dengan anak ini, ada beberapa yang masih belum kita temukan datanya dan bahkan masih dalam proses pendalaman untuk mengidentifikasi oleh penyidik direktorat tindak pidana siber,&quot; katanya.
Adapun para talent akan dijual oleh tersangka dengan harga antara Rp8 hingga Rp17 juta. Namun, Dani mengungkap, pelaku hanya memberikan uang Rp2 juta kepada anak yang dijadikan pekerja seks.&quot;Khusus perempuan di bawah umur, para tersangka mematok harga antara Rp8 juta sampai Rp17 juta,&quot; katanya.
Berdasarkan kasus tersebut, Dani mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka yakni YM 26 tahun, MRP 39 tahun, CA 19 tahun, dan MI 26 tahun. &quot;Tersangka (MI) yang merupakan narapidana di lapas narkotika umurnya 26 tahun,&quot; imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 juncto pasal 52 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. &quot;Dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara,&quot;pungkasnya.</description><content:encoded>



JAKARTA  - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana eksploitasi seksual anak di bawah umur yang dijual melalui sosial media X dan telegram.
Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan, sebanyak 1.962 orang menjadi talent atau orang yang diperjualbelikan oleh muncikari melalui sosial media, 19 di antaranya merupakan anak di bawah umur.
&quot;Saat ini untuk kategori perempuan di bawah umur yang ditawarkan itu baru teridentifikasi 19 orang,&quot; kata Dani saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

BACA JUGA:
Hari Anak Nasional 2024: Polisi Tangkap Penyedia Konten Pornografi yang Miliki Koleksi Pria Berhubungan dengan Balita

Namun Dani menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan memastikan berapa jumlah anak di bawah umur dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:
 Konten Pornografi Paman di Gresik Jatim Diproduksi sejak 2022&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Kita cek dari data-data terkait dengan anak ini, ada beberapa yang masih belum kita temukan datanya dan bahkan masih dalam proses pendalaman untuk mengidentifikasi oleh penyidik direktorat tindak pidana siber,&quot; katanya.
Adapun para talent akan dijual oleh tersangka dengan harga antara Rp8 hingga Rp17 juta. Namun, Dani mengungkap, pelaku hanya memberikan uang Rp2 juta kepada anak yang dijadikan pekerja seks.&quot;Khusus perempuan di bawah umur, para tersangka mematok harga antara Rp8 juta sampai Rp17 juta,&quot; katanya.
Berdasarkan kasus tersebut, Dani mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka yakni YM 26 tahun, MRP 39 tahun, CA 19 tahun, dan MI 26 tahun. &quot;Tersangka (MI) yang merupakan narapidana di lapas narkotika umurnya 26 tahun,&quot; imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 juncto pasal 52 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. &quot;Dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara,&quot;pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
