<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri soal Kasus Harun Masiku, Nih Identitasnya!</title><description>Juru bicara berlatar belakang penyidik itu hanya menyebutkan inisial dari mereka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/23/337/3038428/kpk-cegah-5-orang-ke-luar-negeri-soal-kasus-harun-masiku-nih-identitasnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/23/337/3038428/kpk-cegah-5-orang-ke-luar-negeri-soal-kasus-harun-masiku-nih-identitasnya"/><item><title>KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri soal Kasus Harun Masiku, Nih Identitasnya!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/23/337/3038428/kpk-cegah-5-orang-ke-luar-negeri-soal-kasus-harun-masiku-nih-identitasnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/23/337/3038428/kpk-cegah-5-orang-ke-luar-negeri-soal-kasus-harun-masiku-nih-identitasnya</guid><pubDate>Selasa 23 Juli 2024 18:09 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/23/337/3038428/kpk-cegah-5-orang-ke-luar-negeri-soal-kasus-harun-masiku-nih-identitasnya-vKjVnS4qD6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri soal Harun Masiku</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/23/337/3038428/kpk-cegah-5-orang-ke-luar-negeri-soal-kasus-harun-masiku-nih-identitasnya-vKjVnS4qD6.jpg</image><title>KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri soal Harun Masiku</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wMS8xLzE4MjM3NS81L3g5MWEzZHE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan pencegahan lima orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret Harun Masiku (HM).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pelarangan berpergian tersebut berlaku sejak 22 Juli 2024.

BACA JUGA:
KPK Periksa Mantan Istri Pemberi Suap Eks Komisioner KPU, Dicecar Keberadaan Harun Masiku

&quot;KPK merilis larangan bepergian ke luar negeri untuk perkara suap yang diduga dilakukan tersangka HM, bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang,&quot; kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/7/2024).


Wakil Ketua KPK soal Harun Masiku di Jakarta : Saya Enggak Tahu Ngumpetnya di Mana


Kendati demikian, Tessa enggan menyebutkan secara gamblang identitas dari pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri.
Juru bicara berlatar belakang penyidik itu hanya menyebutkan inisial dari mereka yang dicegah terkait kasus Harun Masiku. &quot;Inisial (yang dicegah ke luar negeri) K, SP, YPW, DTI, dan DB,&quot; ujarnya.


Tessa menjelaskan, pencegahan yang dimaksud guna kepentingan penyidikan kasus tersebut. Pencegahan menurut Tessa, berlaku untuk enam bulan yang akan datang.





&quot;Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan, larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan,&quot; ucapnya.





Sementara itu, berdasarkan keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, lima orang yang dicegah ke luar negeri adalah, Kusnadi dan Dona Berisa selaku swasta, kemudian Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah selaku pengacara.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wMS8xLzE4MjM3NS81L3g5MWEzZHE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan pencegahan lima orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret Harun Masiku (HM).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pelarangan berpergian tersebut berlaku sejak 22 Juli 2024.

BACA JUGA:
KPK Periksa Mantan Istri Pemberi Suap Eks Komisioner KPU, Dicecar Keberadaan Harun Masiku

&quot;KPK merilis larangan bepergian ke luar negeri untuk perkara suap yang diduga dilakukan tersangka HM, bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang,&quot; kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/7/2024).


Wakil Ketua KPK soal Harun Masiku di Jakarta : Saya Enggak Tahu Ngumpetnya di Mana


Kendati demikian, Tessa enggan menyebutkan secara gamblang identitas dari pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri.
Juru bicara berlatar belakang penyidik itu hanya menyebutkan inisial dari mereka yang dicegah terkait kasus Harun Masiku. &quot;Inisial (yang dicegah ke luar negeri) K, SP, YPW, DTI, dan DB,&quot; ujarnya.


Tessa menjelaskan, pencegahan yang dimaksud guna kepentingan penyidikan kasus tersebut. Pencegahan menurut Tessa, berlaku untuk enam bulan yang akan datang.





&quot;Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan, larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan,&quot; ucapnya.





Sementara itu, berdasarkan keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, lima orang yang dicegah ke luar negeri adalah, Kusnadi dan Dona Berisa selaku swasta, kemudian Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah selaku pengacara.

</content:encoded></item></channel></rss>
