<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>LPSK Temukan Indikasi Seluruh Terpidana Kasus Vina Cirebon Disiksa Selama Pemeriksaan oleh Polisi</title><description>Temuan ini dari hasil penelahaan LPSK.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/23/337/3038544/lpsk-temukan-indikasi-seluruh-terpidana-kasus-vina-cirebon-disiksa-selama-pemeriksaan-oleh-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/23/337/3038544/lpsk-temukan-indikasi-seluruh-terpidana-kasus-vina-cirebon-disiksa-selama-pemeriksaan-oleh-polisi"/><item><title>LPSK Temukan Indikasi Seluruh Terpidana Kasus Vina Cirebon Disiksa Selama Pemeriksaan oleh Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/23/337/3038544/lpsk-temukan-indikasi-seluruh-terpidana-kasus-vina-cirebon-disiksa-selama-pemeriksaan-oleh-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/23/337/3038544/lpsk-temukan-indikasi-seluruh-terpidana-kasus-vina-cirebon-disiksa-selama-pemeriksaan-oleh-polisi</guid><pubDate>Selasa 23 Juli 2024 22:22 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/23/337/3038544/lpsk-temukan-indikasi-seluruh-terpidana-kasus-vina-cirebon-disiksa-selama-pemeriksaan-oleh-polisi-Mn5yznEoGV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rakyat Bersuara di iNewsTV</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/23/337/3038544/lpsk-temukan-indikasi-seluruh-terpidana-kasus-vina-cirebon-disiksa-selama-pemeriksaan-oleh-polisi-Mn5yznEoGV.jpg</image><title>Rakyat Bersuara di iNewsTV</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOS8xLzE4MjY2OC81L3g5MXQ5Y3c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan indikasi bahwa seluruh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 mendapatkan penyiksaan dari kepolisian selama pemeriksaan berlangsung. Hal itu merupakan hasil penelahaan LPSK.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengungkap hal itu dalam program Rakyat Bersuara dalam tayangan iNews TV, Selasa (23/7/2024). Awalnya Aiman Witjaksono selaku host mempertanyakan apakah penganiayaan atau penyiksaan diterima oleh seluruh terpidana kasus pembunuhan itu.

&quot;Dari penelahaan yang kita peroleh, iya (ada dugaan penyiksaan),&quot; kata Sri menjawab Aiman.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Lewat PK, Saka Tatal Bertekad Buktikan Dirinya Tak Bersalah di Kasus Vina Cirebon

Temuan indikasi penyiksaan itu diperoleh dari berbagai keterangan para pihak. Hal ini dilakukan agar LPSK bisa menentukan secara obyektif keputusan untuk memberikan perlindungan kepada pihak yang hendak mengajukan permohonan perlindungan.

&quot;Sehingga kami perlu menggali lebih dalam sifat pentingnya keterangan dari masing-masing pihak yang mengajukan permohonan perlindungan,&quot; kata dia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Saka Tatal Bebas Murni : Alhamdulillah Sudah Tidak Lagi Wajib Lapor

Tak hanya dari berbagai keterangan, LPSK juga telah melakukan pendalaman melalui dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus itu. Bahkan LPSK juga harus membuka kembali salinan putusan atas kasus pembunuhan tersebut.

&quot;LPSK juga melakukan pendalaman dari beberapa dokumen baik itu visum lalu kemudian juga salinan putusan, sehingga kami bisa mengambil kesimpulan kira-kira untuk yang mana yang tepat,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOS8xLzE4MjY2OC81L3g5MXQ5Y3c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan indikasi bahwa seluruh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 mendapatkan penyiksaan dari kepolisian selama pemeriksaan berlangsung. Hal itu merupakan hasil penelahaan LPSK.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengungkap hal itu dalam program Rakyat Bersuara dalam tayangan iNews TV, Selasa (23/7/2024). Awalnya Aiman Witjaksono selaku host mempertanyakan apakah penganiayaan atau penyiksaan diterima oleh seluruh terpidana kasus pembunuhan itu.

&quot;Dari penelahaan yang kita peroleh, iya (ada dugaan penyiksaan),&quot; kata Sri menjawab Aiman.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Lewat PK, Saka Tatal Bertekad Buktikan Dirinya Tak Bersalah di Kasus Vina Cirebon

Temuan indikasi penyiksaan itu diperoleh dari berbagai keterangan para pihak. Hal ini dilakukan agar LPSK bisa menentukan secara obyektif keputusan untuk memberikan perlindungan kepada pihak yang hendak mengajukan permohonan perlindungan.

&quot;Sehingga kami perlu menggali lebih dalam sifat pentingnya keterangan dari masing-masing pihak yang mengajukan permohonan perlindungan,&quot; kata dia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Saka Tatal Bebas Murni : Alhamdulillah Sudah Tidak Lagi Wajib Lapor

Tak hanya dari berbagai keterangan, LPSK juga telah melakukan pendalaman melalui dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus itu. Bahkan LPSK juga harus membuka kembali salinan putusan atas kasus pembunuhan tersebut.

&quot;LPSK juga melakukan pendalaman dari beberapa dokumen baik itu visum lalu kemudian juga salinan putusan, sehingga kami bisa mengambil kesimpulan kira-kira untuk yang mana yang tepat,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
