<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Polisi Tangkap Tiga Pengedar Obat Perangsang Pasangan Sesama Jenis</title><description>Para pelaku mendapatkan obat tersebut dari China, dan menjualnya melalui sosial media.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/23/338/3038253/polisi-tangkap-tiga-pengedar-obat-perangsang-pasangan-sesama-jenis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/23/338/3038253/polisi-tangkap-tiga-pengedar-obat-perangsang-pasangan-sesama-jenis"/><item><title> Polisi Tangkap Tiga Pengedar Obat Perangsang Pasangan Sesama Jenis</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/23/338/3038253/polisi-tangkap-tiga-pengedar-obat-perangsang-pasangan-sesama-jenis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/23/338/3038253/polisi-tangkap-tiga-pengedar-obat-perangsang-pasangan-sesama-jenis</guid><pubDate>Selasa 23 Juli 2024 13:17 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/23/338/3038253/polisi-tangkap-tiga-pengedar-obat-perangsang-pasangan-sesama-jenis-5lfULQ6OfR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/23/338/3038253/polisi-tangkap-tiga-pengedar-obat-perangsang-pasangan-sesama-jenis-5lfULQ6OfR.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wNS8xLzE4MjU0My81L3g5MWs0M20=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran obat kimia atau obat perangsang untuk hubungan seks pasangan&amp;nbsp;sesama jenis.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhermanto mengungkapkan bahwa obat tersebut dijual secara umum. Akan tetapi, lebih banyak dipergunakan komunitas sesama jenis.
&amp;ldquo;Penjualannya secara umum, siapa saja bisa beli. Namun, produk ini lebih banyak digunakan komunitas sesama jenis,&amp;rdquo; kata Suhermanto, Selasa (23/7/2024).

BACA JUGA:
Dijerat Pasal Berlapis, Penjual Obat Terlarang di Depok Terancam Minimal 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, para pelaku mendapatkan obat tersebut dari China, dan menjualnya melalui sosial media.

BACA JUGA:
Polri Sita 959 Botol Obat Perangsang Sesama Jenis untuk Pesta Seks

&quot;Modus operandinya mengedarkan bahan kimia obat berbahaya atau bat perangsang poppers yang diimport dari China dipasarkan melalui media sosial,&quot; kata Mukti di Gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
&quot;Yang berhasil kita ungkap sebanyak 959 botol dan 710 kotak, obat perangsang ini digunakan oleh kelompok tertentu untuk melakukan hubungan seksual,&quot; sambungnya.Mukti juga tak menampik bahwa obat perangsang tersebut kerap dipakai para pelaku untuk pesta hubungan seks sejenis. &quot;Jadi ini obat digunakan untuk (seks) kaum tertentu yang sesama jenis,&quot; katanya.

Adapun para tersangka adalah RCL selaku importer poppers di Bekasi Utara, P selaku importer poppers di Banten, dan MS selaku rekan kerja P.

&quot;Untuk kasus obat perangsang, nih kalau obat perangsang agak seru nih, ya tersangkanya 3, RCL, P, dan MS,&quot; katanya.

Selain itu, inisial E dan L merupakan warga negara asing (WNA) selaku eksporter dari China.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wNS8xLzE4MjU0My81L3g5MWs0M20=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran obat kimia atau obat perangsang untuk hubungan seks pasangan&amp;nbsp;sesama jenis.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhermanto mengungkapkan bahwa obat tersebut dijual secara umum. Akan tetapi, lebih banyak dipergunakan komunitas sesama jenis.
&amp;ldquo;Penjualannya secara umum, siapa saja bisa beli. Namun, produk ini lebih banyak digunakan komunitas sesama jenis,&amp;rdquo; kata Suhermanto, Selasa (23/7/2024).

BACA JUGA:
Dijerat Pasal Berlapis, Penjual Obat Terlarang di Depok Terancam Minimal 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, para pelaku mendapatkan obat tersebut dari China, dan menjualnya melalui sosial media.

BACA JUGA:
Polri Sita 959 Botol Obat Perangsang Sesama Jenis untuk Pesta Seks

&quot;Modus operandinya mengedarkan bahan kimia obat berbahaya atau bat perangsang poppers yang diimport dari China dipasarkan melalui media sosial,&quot; kata Mukti di Gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
&quot;Yang berhasil kita ungkap sebanyak 959 botol dan 710 kotak, obat perangsang ini digunakan oleh kelompok tertentu untuk melakukan hubungan seksual,&quot; sambungnya.Mukti juga tak menampik bahwa obat perangsang tersebut kerap dipakai para pelaku untuk pesta hubungan seks sejenis. &quot;Jadi ini obat digunakan untuk (seks) kaum tertentu yang sesama jenis,&quot; katanya.

Adapun para tersangka adalah RCL selaku importer poppers di Bekasi Utara, P selaku importer poppers di Banten, dan MS selaku rekan kerja P.

&quot;Untuk kasus obat perangsang, nih kalau obat perangsang agak seru nih, ya tersangkanya 3, RCL, P, dan MS,&quot; katanya.

Selain itu, inisial E dan L merupakan warga negara asing (WNA) selaku eksporter dari China.

</content:encoded></item></channel></rss>
