<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Perdana Terkait Sertifikat Cacat Hukum Ditunda, RPA Perindo Harap Korban Dapat Kepastian Hukum</title><description>RPA Partai Perindo memastikan bakal terus memberikan pendampingan terhadap korban eksekusi penyitaan rumah di Kembangan</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/23/338/3038398/sidang-perdana-terkait-sertifikat-cacat-hukum-ditunda-rpa-perindo-harap-korban-dapat-kepastian-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/23/338/3038398/sidang-perdana-terkait-sertifikat-cacat-hukum-ditunda-rpa-perindo-harap-korban-dapat-kepastian-hukum"/><item><title>Sidang Perdana Terkait Sertifikat Cacat Hukum Ditunda, RPA Perindo Harap Korban Dapat Kepastian Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/23/338/3038398/sidang-perdana-terkait-sertifikat-cacat-hukum-ditunda-rpa-perindo-harap-korban-dapat-kepastian-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/23/338/3038398/sidang-perdana-terkait-sertifikat-cacat-hukum-ditunda-rpa-perindo-harap-korban-dapat-kepastian-hukum</guid><pubDate>Selasa 23 Juli 2024 17:10 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/23/338/3038398/sidang-perdana-terkait-sertifikat-cacat-hukum-ditunda-rpa-perindo-harap-korban-dapat-kepastian-hukum-xImFSLwo27.JPG" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/23/338/3038398/sidang-perdana-terkait-sertifikat-cacat-hukum-ditunda-rpa-perindo-harap-korban-dapat-kepastian-hukum-xImFSLwo27.JPG</image><title></title></images><description>JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo memastikan bakal terus memberikan pendampingan terhadap korban eksekusi penyitaan rumah di Kembangan, Jakarta Barat diduga cacat hukum.

Hal itu disampaikan oleh Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina usai sidang perdana kasus tersebut ditunda di PN Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).

&amp;ldquo;Jadi melalui RPA Perindo, pendampingan ini berharap korban mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,&amp;rdquo; kata Jennie saat ditemui di PN Jakarta Barat.


BACA JUGA:
RPA Perindo Laporkan Perusahaan Ikan yang Tak Bayarkan Gaji Sesuai UMR ke Polres Jakut


RPA Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo mengungkapkan, sidang perdana tersebut ditunda lantaran para pihak tergugat tidak hadir. Dia berharap di persidangan berikutnya tergugat bisa hadir.
&amp;ldquo;Ya kami berharap pada sidang berikutnya tadi sudah dibilang majelis hakim dilanjutkan pada 6 Agustus, mereka dapat hadir sehingga pihak-pihak terkait yang membuat cacat hukum sertifikat ini hisa bertanggung jawab atas tindakan &amp;lsquo;oknum&amp;rsquo; yang telah melanggar hukum itu bisa didapat dibuktikan,&amp;rdquo; ujarnya.



Lebih jauh, ia pun berharap majelis hakim bisa memberikan keadilan hukum bagi korban.



&amp;ldquo;Sehingga majelis hakim dapat memberikan putusan yang berpihak kepada ahli waris sesungguhnya, pemegang dari sertifikat tersebut,&amp;rdquo; jelasnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo memastikan bakal terus memberikan pendampingan terhadap korban eksekusi penyitaan rumah di Kembangan, Jakarta Barat diduga cacat hukum.

Hal itu disampaikan oleh Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina usai sidang perdana kasus tersebut ditunda di PN Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).

&amp;ldquo;Jadi melalui RPA Perindo, pendampingan ini berharap korban mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,&amp;rdquo; kata Jennie saat ditemui di PN Jakarta Barat.


BACA JUGA:
RPA Perindo Laporkan Perusahaan Ikan yang Tak Bayarkan Gaji Sesuai UMR ke Polres Jakut


RPA Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo mengungkapkan, sidang perdana tersebut ditunda lantaran para pihak tergugat tidak hadir. Dia berharap di persidangan berikutnya tergugat bisa hadir.
&amp;ldquo;Ya kami berharap pada sidang berikutnya tadi sudah dibilang majelis hakim dilanjutkan pada 6 Agustus, mereka dapat hadir sehingga pihak-pihak terkait yang membuat cacat hukum sertifikat ini hisa bertanggung jawab atas tindakan &amp;lsquo;oknum&amp;rsquo; yang telah melanggar hukum itu bisa didapat dibuktikan,&amp;rdquo; ujarnya.



Lebih jauh, ia pun berharap majelis hakim bisa memberikan keadilan hukum bagi korban.



&amp;ldquo;Sehingga majelis hakim dapat memberikan putusan yang berpihak kepada ahli waris sesungguhnya, pemegang dari sertifikat tersebut,&amp;rdquo; jelasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
