<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Maling Motor Milik Ponpes di Lebak, Pelaku Ditembak   </title><description>Keduanya ditangkap setelah mencuri motor Honda CRF di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Cipanas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/23/340/3038226/polisi-tangkap-maling-motor-milik-ponpes-di-lebak-pelaku-ditembak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/23/340/3038226/polisi-tangkap-maling-motor-milik-ponpes-di-lebak-pelaku-ditembak"/><item><title>Polisi Tangkap Maling Motor Milik Ponpes di Lebak, Pelaku Ditembak   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/23/340/3038226/polisi-tangkap-maling-motor-milik-ponpes-di-lebak-pelaku-ditembak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/23/340/3038226/polisi-tangkap-maling-motor-milik-ponpes-di-lebak-pelaku-ditembak</guid><pubDate>Selasa 23 Juli 2024 12:37 WIB</pubDate><dc:creator>Fariz Abdullah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/23/340/3038226/polisi-tangkap-maling-motor-milik-ponpes-di-lebak-pelaku-ditembak-jHUMDbIGeJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku curanmor ditangkap. (Foto: Fariz Abdullah)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/23/340/3038226/polisi-tangkap-maling-motor-milik-ponpes-di-lebak-pelaku-ditembak-jHUMDbIGeJ.jpg</image><title>Pelaku curanmor ditangkap. (Foto: Fariz Abdullah)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8yMC8xLzE4Mjk3Mi81L3g5MmlreGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
LEBAK - Satreskrim Polres Lebak menangkap NH (32) dan G (17) yang merupakan komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (23/7/2024).

Keduanya ditangkap setelah mencuri motor Honda CRF di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada Selasa (16/7). Aksi mereka terbongkar setelah warga dan pihak kepolisian berkolaborasi membongkar kasus.

Mulanya motor Honda CRF milik pihak Pondok Pesantren dicuri lalu dibawa kabur oleh para pelaku. Setelah warga melakukan penelusuran didapati kendaraan tersebut berada di wilayah Cigudeg, Bogor untuk dijual.

BACA JUGA:
Pelaku Curanmor yang Sudah Beraksi 40 Kali Ditembak Polisi

Korban yang mengetahui kendaraannya akan dijual lantas menuju ke wilayah Bogor bersama rekannya. Rekannya pun berpura-pura akan membeli kendaraan tersebut.

&quot;Setelah dicek motornya ternyata akur bahwa itu milik korban lantas pelaku G yang masih di bawah umur diamankan oleh mereka di bawa ke Cipanas,&quot; kata Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak, IPTU Alfian Hazali, Selasa.

Alfi tak menampik pelaku G sempat diamuk massa. Pelaku diintrogasi oleh warga dan mengakui bahwa dia mencuri motor bersama dengan temannya berinisial NH.

BACA JUGA:
Beraksi di Tiga Lokasi, Polisi Tangkap 6 Sindikat Curanmor di Kebayoran Baru

&quot;Warga akhirnya menyerahkan pelaku G ke Polsek Cipanas lalu berkoodinasi dengan Satreskrim Lebak. Di situ kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya,&quot; kata dia.

Kata Alfi, NH merupakan pelaku utama dari aksi pencurian. Dia berperan sebagai eksekutor. Saat diamankan pihak kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas terukur lantaran pelaku mencoba melarikan diri dan melawan kepada petugas.&amp;nbsp;&quot;Dia sempat sembunyi di atas genteng, berhasil kita amankan di kontrakannya. Sekarang kedua pelaku ada di Mapolres Lebak,&quot; ucap dia.



Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Alfi, komplotan pelaku ini memang sudah 3 kali beraksi di wilayah Kecamatan Cipanas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka disangkakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Fariz Abdullah)







</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8yMC8xLzE4Mjk3Mi81L3g5MmlreGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
LEBAK - Satreskrim Polres Lebak menangkap NH (32) dan G (17) yang merupakan komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (23/7/2024).

Keduanya ditangkap setelah mencuri motor Honda CRF di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada Selasa (16/7). Aksi mereka terbongkar setelah warga dan pihak kepolisian berkolaborasi membongkar kasus.

Mulanya motor Honda CRF milik pihak Pondok Pesantren dicuri lalu dibawa kabur oleh para pelaku. Setelah warga melakukan penelusuran didapati kendaraan tersebut berada di wilayah Cigudeg, Bogor untuk dijual.

BACA JUGA:
Pelaku Curanmor yang Sudah Beraksi 40 Kali Ditembak Polisi

Korban yang mengetahui kendaraannya akan dijual lantas menuju ke wilayah Bogor bersama rekannya. Rekannya pun berpura-pura akan membeli kendaraan tersebut.

&quot;Setelah dicek motornya ternyata akur bahwa itu milik korban lantas pelaku G yang masih di bawah umur diamankan oleh mereka di bawa ke Cipanas,&quot; kata Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak, IPTU Alfian Hazali, Selasa.

Alfi tak menampik pelaku G sempat diamuk massa. Pelaku diintrogasi oleh warga dan mengakui bahwa dia mencuri motor bersama dengan temannya berinisial NH.

BACA JUGA:
Beraksi di Tiga Lokasi, Polisi Tangkap 6 Sindikat Curanmor di Kebayoran Baru

&quot;Warga akhirnya menyerahkan pelaku G ke Polsek Cipanas lalu berkoodinasi dengan Satreskrim Lebak. Di situ kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya,&quot; kata dia.

Kata Alfi, NH merupakan pelaku utama dari aksi pencurian. Dia berperan sebagai eksekutor. Saat diamankan pihak kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas terukur lantaran pelaku mencoba melarikan diri dan melawan kepada petugas.&amp;nbsp;&quot;Dia sempat sembunyi di atas genteng, berhasil kita amankan di kontrakannya. Sekarang kedua pelaku ada di Mapolres Lebak,&quot; ucap dia.



Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Alfi, komplotan pelaku ini memang sudah 3 kali beraksi di wilayah Kecamatan Cipanas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka disangkakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Fariz Abdullah)







</content:encoded></item></channel></rss>
