<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sebut Peradilan Sesat Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji : PK Pintu Masuk Kita</title><description>Susno Duadji menilai pengadilan sudah sesat mengadili kasus Vina karena menurutnya itu bukan pembunuhan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/24/337/3038592/sebut-peradilan-sesat-kasus-vina-cirebon-susno-duadji-pk-pintu-masuk-kita</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/24/337/3038592/sebut-peradilan-sesat-kasus-vina-cirebon-susno-duadji-pk-pintu-masuk-kita"/><item><title>Sebut Peradilan Sesat Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji : PK Pintu Masuk Kita</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/24/337/3038592/sebut-peradilan-sesat-kasus-vina-cirebon-susno-duadji-pk-pintu-masuk-kita</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/24/337/3038592/sebut-peradilan-sesat-kasus-vina-cirebon-susno-duadji-pk-pintu-masuk-kita</guid><pubDate>Rabu 24 Juli 2024 04:22 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/24/337/3038592/sebut-peradilan-sesat-kasus-vina-cirebon-susno-duadji-pk-pintu-masuk-kita-7oXBjx63PZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Susno Duadji (MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/24/337/3038592/sebut-peradilan-sesat-kasus-vina-cirebon-susno-duadji-pk-pintu-masuk-kita-7oXBjx63PZ.jpg</image><title>Susno Duadji (MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOS8xLzE4MjY2OC81L3g5MXQ5Y3c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen (Purn) Susno Duaji mengatakan bahwa pengadilan yang mengadili kasus Vina Cirebon dan Eky pada 2016 adalah sesat. Menurutnya tak ada bukti bahwa kematian Vina dan Eky akibat pembunuhan. Ia menduga keduanya tewas karena kecelakaan tunggal.

&amp;ldquo;Jadi apakah ini bisa dikatakan peradilan? Mahasiswa jawab, mengadili suatu yang bukan perkara itu sesat nggak? Ya sesat dong,&amp;rdquo; ujar Susno dalam sesi Dialog Spesial Rakyat Bersuara 'Saka Tatal Ajukan PK, Menang di Depan Mata' di iNewsTV, Selasa (23/7/2024) malam.


Saat ini ada delapan orang yang divonis bersalah atas kematian Vina dan Eky Cirebon. Tujuh diantaranya berusia dewasa. Mereka divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Susno Duadji Ragukan Kasus Vina Cirebon sebagai Pembunuhan : Alat Buktinya Apa?


Adapun satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak. Saat itu, polisi menyatakan 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Namun, tiga di antaranya masih buron.

Menurut Susno, Peninjauan Kembali (PK) yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Cirebon hari ini bisa jadi pintu masuk membuka kasus Vina secara terang benderang.


&amp;ldquo;Kalau mau negawali ini dari putusan pengadilan, putusan pengadilannya PK, itulah pintu masuk kita, tapi PK itu peristiwa yang diadili itu pembunuhan, nah sekarang mana buktinya pembunuhan?,&amp;rdquo; paparnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

LPSK Temukan Indikasi Seluruh Terpidana Kasus Vina Cirebon Disiksa Selama Pemeriksaan oleh Polisi


Walau kasus tersebut sudah diputuskan oleh Hakim Agung di tingkat kasasi sebelumnya, lanjut dia, bukan berarti Hakim Agung sepenuhnya benar. Susno mengatakan, hukum acara memberikan kesempatan untuk melawan putusan tersebut.


&amp;ldquo;Bukan menerima, melawannya apa? Pada tingkat pertama perlawanannya banding, pada tingkat kedua kasasi, terus PK. Jadi jangan dianggap putusan hakim harus dijunjung tinggi, dihormati, oh tidak, kalau gak beres ya ada, jadi tak ada itu istilah dihormati, dihormati mah mati konyol,&amp;rdquo; paparnya.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOS8xLzE4MjY2OC81L3g5MXQ5Y3c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen (Purn) Susno Duaji mengatakan bahwa pengadilan yang mengadili kasus Vina Cirebon dan Eky pada 2016 adalah sesat. Menurutnya tak ada bukti bahwa kematian Vina dan Eky akibat pembunuhan. Ia menduga keduanya tewas karena kecelakaan tunggal.

&amp;ldquo;Jadi apakah ini bisa dikatakan peradilan? Mahasiswa jawab, mengadili suatu yang bukan perkara itu sesat nggak? Ya sesat dong,&amp;rdquo; ujar Susno dalam sesi Dialog Spesial Rakyat Bersuara 'Saka Tatal Ajukan PK, Menang di Depan Mata' di iNewsTV, Selasa (23/7/2024) malam.


Saat ini ada delapan orang yang divonis bersalah atas kematian Vina dan Eky Cirebon. Tujuh diantaranya berusia dewasa. Mereka divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Susno Duadji Ragukan Kasus Vina Cirebon sebagai Pembunuhan : Alat Buktinya Apa?


Adapun satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak. Saat itu, polisi menyatakan 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Namun, tiga di antaranya masih buron.

Menurut Susno, Peninjauan Kembali (PK) yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Cirebon hari ini bisa jadi pintu masuk membuka kasus Vina secara terang benderang.


&amp;ldquo;Kalau mau negawali ini dari putusan pengadilan, putusan pengadilannya PK, itulah pintu masuk kita, tapi PK itu peristiwa yang diadili itu pembunuhan, nah sekarang mana buktinya pembunuhan?,&amp;rdquo; paparnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

LPSK Temukan Indikasi Seluruh Terpidana Kasus Vina Cirebon Disiksa Selama Pemeriksaan oleh Polisi


Walau kasus tersebut sudah diputuskan oleh Hakim Agung di tingkat kasasi sebelumnya, lanjut dia, bukan berarti Hakim Agung sepenuhnya benar. Susno mengatakan, hukum acara memberikan kesempatan untuk melawan putusan tersebut.


&amp;ldquo;Bukan menerima, melawannya apa? Pada tingkat pertama perlawanannya banding, pada tingkat kedua kasasi, terus PK. Jadi jangan dianggap putusan hakim harus dijunjung tinggi, dihormati, oh tidak, kalau gak beres ya ada, jadi tak ada itu istilah dihormati, dihormati mah mati konyol,&amp;rdquo; paparnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
