<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Saka Tatal Dikenal Pendiam di Mata Teman Masa Kecil</title><description>Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/24/337/3038932/saka-tatal-dikenal-pendiam-di-mata-teman-masa-kecil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/24/337/3038932/saka-tatal-dikenal-pendiam-di-mata-teman-masa-kecil"/><item><title>Saka Tatal Dikenal Pendiam di Mata Teman Masa Kecil</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/24/337/3038932/saka-tatal-dikenal-pendiam-di-mata-teman-masa-kecil</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/24/337/3038932/saka-tatal-dikenal-pendiam-di-mata-teman-masa-kecil</guid><pubDate>Rabu 24 Juli 2024 16:47 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/24/337/3038932/saka_tatal-E2yC_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Adam, teman Saka Tatal (Foto: Tangkapan layar iNews TV)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/24/337/3038932/saka_tatal-E2yC_large.jpg</image><title>Adam, teman Saka Tatal (Foto: Tangkapan layar iNews TV)</title></images><description>CIREBON - Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024). Dukungan terhadap Saka Tatal pun terus mengalir.&#13;
&#13;
Salah satunya dari kerabat atau teman masa kecil Saka Tatal. Mereka terlihat kompak saat hadir di PN Kota Cirebon dengan memakai hoodie atau sweter berwarna hitam bertuliskan &amp;#39;Perkasa&amp;#39;.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perkasa ini kepanjangan dari Perjuangkan Keadilan Saka. Ini adalah sebuah bentuk dukungan dari rekan-rekan Saka,&amp;quot; ucap salah satu kerabat Saka Tatal, Adam.&#13;
&#13;
Adam bersama teman-teman lainnya mengaku sempat terkejut saat Saka Tatal pertama kali didakwa menjadi tersangka pembunuhan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sangat kaget. Kok tiba tiba Saka dibawa, kenapa? Kan belum tahu pas awal-awal,&amp;quot; akunya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adam meyakini, jika teman sejak kecilnya itu bukanlah pelaku pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami yakin sejak 2016 bahwa Saka Tatal tidak melakukan pemerkosaan dan pembunuhan,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Adam menceritakan sosok Saka Tatal di mata para kerabatnya. Ia menyebut, Saka Tata merupakan sosok yang pendiam.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dibandingkan teman-teman lain kalau menurut saya Saka itu lebih pendiam, enggak banyak ngomong,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adam menambahkan, sejak kecil dirinya dan Saka Tatal selalu bermain bersama. Mulai dari bermain sepak bola hingga memancing.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang jelas saya sering main layangan dengan Saka juga mancing. Jadi kita kalau sore jam 4-5 itu main bola di SD. Kebetulan itu SD saya dan Saka sejak kecil,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Untuk diketahui, Saka Tatal mendaftarkan permohonan PK kasusnya ke PN Kota Cirebon pada 8 Juli 2024 lalu. Dalam permohonan PK, Saka Tatal yang telah menjalani hukuman 8 tahun sebagai terpidana kasus tewasnya Vina-Eky, menyertakan novum untuk diajukan kepada hakim.&#13;
&#13;
Antara lain adalah hasil putusan hakim tunggal praperadilan PN Bandung terhadap Pegi Setiawan. Kemudian keterangan dari Dede Ruswanto, yang mengaku telah berbohong dalam kesaksiannya pada kasus tewasnya Vina dan Eky.&#13;
&#13;
Selain itu, ada juga ratusan dokumen berbentuk foto dan 5 berbentuk visual yang diserahkan.&#13;
&#13;
Sidang PK Saka Tatal ini dipimpin oleh tiga hakim perempuan yakni, Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>CIREBON - Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024). Dukungan terhadap Saka Tatal pun terus mengalir.&#13;
&#13;
Salah satunya dari kerabat atau teman masa kecil Saka Tatal. Mereka terlihat kompak saat hadir di PN Kota Cirebon dengan memakai hoodie atau sweter berwarna hitam bertuliskan &amp;#39;Perkasa&amp;#39;.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perkasa ini kepanjangan dari Perjuangkan Keadilan Saka. Ini adalah sebuah bentuk dukungan dari rekan-rekan Saka,&amp;quot; ucap salah satu kerabat Saka Tatal, Adam.&#13;
&#13;
Adam bersama teman-teman lainnya mengaku sempat terkejut saat Saka Tatal pertama kali didakwa menjadi tersangka pembunuhan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sangat kaget. Kok tiba tiba Saka dibawa, kenapa? Kan belum tahu pas awal-awal,&amp;quot; akunya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adam meyakini, jika teman sejak kecilnya itu bukanlah pelaku pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami yakin sejak 2016 bahwa Saka Tatal tidak melakukan pemerkosaan dan pembunuhan,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Adam menceritakan sosok Saka Tatal di mata para kerabatnya. Ia menyebut, Saka Tata merupakan sosok yang pendiam.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dibandingkan teman-teman lain kalau menurut saya Saka itu lebih pendiam, enggak banyak ngomong,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adam menambahkan, sejak kecil dirinya dan Saka Tatal selalu bermain bersama. Mulai dari bermain sepak bola hingga memancing.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang jelas saya sering main layangan dengan Saka juga mancing. Jadi kita kalau sore jam 4-5 itu main bola di SD. Kebetulan itu SD saya dan Saka sejak kecil,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Untuk diketahui, Saka Tatal mendaftarkan permohonan PK kasusnya ke PN Kota Cirebon pada 8 Juli 2024 lalu. Dalam permohonan PK, Saka Tatal yang telah menjalani hukuman 8 tahun sebagai terpidana kasus tewasnya Vina-Eky, menyertakan novum untuk diajukan kepada hakim.&#13;
&#13;
Antara lain adalah hasil putusan hakim tunggal praperadilan PN Bandung terhadap Pegi Setiawan. Kemudian keterangan dari Dede Ruswanto, yang mengaku telah berbohong dalam kesaksiannya pada kasus tewasnya Vina dan Eky.&#13;
&#13;
Selain itu, ada juga ratusan dokumen berbentuk foto dan 5 berbentuk visual yang diserahkan.&#13;
&#13;
Sidang PK Saka Tatal ini dipimpin oleh tiga hakim perempuan yakni, Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
