<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Polisi Gerebek Penjual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik di Kalideres</title><description>Satun Reskrim Polsek Kalideres membongkar toko kosmetik yang diduga menjual obat-obatan keras, atau daftar G di Kalideres, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan satu orang berinisial MD.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/24/338/3038805/polisi-gerebek-penjual-obat-keras-berkedok-toko-kosmetik-di-kalideres</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/24/338/3038805/polisi-gerebek-penjual-obat-keras-berkedok-toko-kosmetik-di-kalideres"/><item><title> Polisi Gerebek Penjual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik di Kalideres</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/24/338/3038805/polisi-gerebek-penjual-obat-keras-berkedok-toko-kosmetik-di-kalideres</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/24/338/3038805/polisi-gerebek-penjual-obat-keras-berkedok-toko-kosmetik-di-kalideres</guid><pubDate>Rabu 24 Juli 2024 13:39 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/24/338/3038805/kapolsek_kalideres_kompol_abdul_jana-VlkM_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/24/338/3038805/kapolsek_kalideres_kompol_abdul_jana-VlkM_large.JPG</image><title>Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana (foto: dok MPI)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Satun Reskrim Polsek Kalideres membongkar toko kosmetik yang diduga menjual obat-obatan keras, atau daftar G di Kalideres, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan satu orang berinisial MD.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami mencurigai aktivitas yang terjadi di toko kosmetik tersebut. Setelah melakukan penggeledahan, kami menemukan seorang laki-laki berinisial MD di dalam toko,&amp;rdquo; kata Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, Rabu (24/7/2024).&#13;
&#13;
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 18 lempeng obat tipe G merek Tramadol, dengan masing-masing lempeng berisi 10 butir, 17 butir Tramadol, 116 butir Exymer, dan uang tunai sebesar Rp174.000 hasil penjualan obat daftar G tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan obat-obatan tipe G yang dijual secara bebas tanpa resep dokter,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan pengakuan dari MD, kata Abdul Jana, obat-obatan tersebut diperoleh dengan memesan kepada sales obat dan diantar ke toko oleh kurir.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dia (MD) juga mengakui bahwa sudah lama menjual obat-obatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Kini, polisi telah menetapkan MD sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 tentang Kesehatan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Satun Reskrim Polsek Kalideres membongkar toko kosmetik yang diduga menjual obat-obatan keras, atau daftar G di Kalideres, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan satu orang berinisial MD.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami mencurigai aktivitas yang terjadi di toko kosmetik tersebut. Setelah melakukan penggeledahan, kami menemukan seorang laki-laki berinisial MD di dalam toko,&amp;rdquo; kata Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, Rabu (24/7/2024).&#13;
&#13;
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 18 lempeng obat tipe G merek Tramadol, dengan masing-masing lempeng berisi 10 butir, 17 butir Tramadol, 116 butir Exymer, dan uang tunai sebesar Rp174.000 hasil penjualan obat daftar G tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan obat-obatan tipe G yang dijual secara bebas tanpa resep dokter,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan pengakuan dari MD, kata Abdul Jana, obat-obatan tersebut diperoleh dengan memesan kepada sales obat dan diantar ke toko oleh kurir.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dia (MD) juga mengakui bahwa sudah lama menjual obat-obatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Kini, polisi telah menetapkan MD sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 tentang Kesehatan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
