<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nekat Mencuri di Rumah Kosong, Kakek 60 Tahun Ini Ditangkap</title><description>Polisi menangkap seorang lansia berinisial Ai alias IN (60), yang ditangkap warga setelah melakukan pencurian di rumah kosong di Citra Gader 1 Bukit Indah, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu 21 Juli 2024.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/24/338/3038856/nekat-mencuri-di-rumah-kosong-kakek-60-tahun-ini-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/24/338/3038856/nekat-mencuri-di-rumah-kosong-kakek-60-tahun-ini-ditangkap"/><item><title>Nekat Mencuri di Rumah Kosong, Kakek 60 Tahun Ini Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/24/338/3038856/nekat-mencuri-di-rumah-kosong-kakek-60-tahun-ini-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/24/338/3038856/nekat-mencuri-di-rumah-kosong-kakek-60-tahun-ini-ditangkap</guid><pubDate>Rabu 24 Juli 2024 14:48 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/24/338/3038856/penangkapan_pencuri-qhXB_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi penangkapan (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/24/338/3038856/penangkapan_pencuri-qhXB_large.jpg</image><title>Illustrasi penangkapan (foto: freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polisi menangkap seorang lansia berinisial Ai alias IN (60), yang ditangkap warga setelah melakukan pencurian di rumah kosong di Citra Gader 1 Bukit Indah, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu 21 Juli 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku berinisial Ai alias IN sudah sering kali melakukan pencurian di rumah yang ditinggal pemiliknya,&amp;quot; kata Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, Rabu (24/7/2024).&#13;
&#13;
Abdul Jana menuturkan, Ai saat melakukan aksinya bersama seorang rekannya berinisial EN yang saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat itu, korban pergi ke gereja bersama istrinya untuk melaksanakan ibadah,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih jauh, Ai bersama rekannya mencoba masuk dengan merusak pintu menggunakan obeng. Namun, aksinya itu dipergoki oleh tetangga korban yang langsung melaporkan kepada satpam perumahan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam penggeledahan terhadap Ai, ditemukan barang bukti berupa dua buah obeng, tiga kunci letter L dan laptop hasil nyuri pelaku sebelumnya,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 363 KUHP Juncto 53 KUHP.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polisi menangkap seorang lansia berinisial Ai alias IN (60), yang ditangkap warga setelah melakukan pencurian di rumah kosong di Citra Gader 1 Bukit Indah, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu 21 Juli 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku berinisial Ai alias IN sudah sering kali melakukan pencurian di rumah yang ditinggal pemiliknya,&amp;quot; kata Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, Rabu (24/7/2024).&#13;
&#13;
Abdul Jana menuturkan, Ai saat melakukan aksinya bersama seorang rekannya berinisial EN yang saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat itu, korban pergi ke gereja bersama istrinya untuk melaksanakan ibadah,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih jauh, Ai bersama rekannya mencoba masuk dengan merusak pintu menggunakan obeng. Namun, aksinya itu dipergoki oleh tetangga korban yang langsung melaporkan kepada satpam perumahan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam penggeledahan terhadap Ai, ditemukan barang bukti berupa dua buah obeng, tiga kunci letter L dan laptop hasil nyuri pelaku sebelumnya,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 363 KUHP Juncto 53 KUHP.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
