<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Simpan 8 Kg Sabu di Dalam Boneka, Pria di Cipayung Ditangkap</title><description>Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (Ditresnarkoba) melalui tim Unit 3 Subdit 1 berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dalam kasus tersebut satu orang ditangkap di Cipayung, Jakarta Timur, pada Selasa 23 Juli 2024.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/24/338/3038899/simpan-8-kg-sabu-di-dalam-boneka-pria-di-cipayung-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/24/338/3038899/simpan-8-kg-sabu-di-dalam-boneka-pria-di-cipayung-ditangkap"/><item><title> Simpan 8 Kg Sabu di Dalam Boneka, Pria di Cipayung Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/24/338/3038899/simpan-8-kg-sabu-di-dalam-boneka-pria-di-cipayung-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/24/338/3038899/simpan-8-kg-sabu-di-dalam-boneka-pria-di-cipayung-ditangkap</guid><pubDate>Rabu 24 Juli 2024 16:02 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/24/338/3038899/penangkapan_narkoba-KdxS_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penangkapan narkoba (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/24/338/3038899/penangkapan_narkoba-KdxS_large.jpg</image><title>Penangkapan narkoba (foto: dok Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (Ditresnarkoba) melalui tim Unit 3 Subdit 1 berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dalam kasus tersebut satu orang ditangkap di Cipayung, Jakarta Timur, pada Selasa 23 Juli 2024.&#13;
&#13;
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana mengatakan, pelaku berinisial TF bersama barang bukti diamankan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Laki-laki tersebut berhasil diamankan di daerah Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur,&amp;quot; ujar Bawana, dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).&#13;
&#13;
Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat perihal adanya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah itu.&#13;
&#13;
Pengungkapan dilakukan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 pukul 19.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Bariu Bawana dan Kanit 3 Subdit 1 AKP Edy Suprayitno melakukan pendalaman mengenai informasi tersebut di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah itu, tim mencurigai mendapati seseorang laki-laki dan tim pun mengikuti atau membuntuti. Setelah mendapati beberapa data informasi, kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tim mendapati seorang laki-laki tersebut, kemudian mengikuti atau membuntuti sampai akhirnya diamankan. Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tim menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar dengan berat 6 kilogram (kg) yang berada di dalam 8 boneka berikut alat komunikasi 1 unit handphone,&amp;quot; kata Bawana.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF ternyata mendapat perintah dari seseorang berinisial RK alias Ucok untuk mengambil sabu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku diduga inisial TF jika dia hanya disuruh oleh RK alias Ucok untuk mengambil sabu (tugas kurir),&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Kini, TF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (Ditresnarkoba) melalui tim Unit 3 Subdit 1 berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dalam kasus tersebut satu orang ditangkap di Cipayung, Jakarta Timur, pada Selasa 23 Juli 2024.&#13;
&#13;
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana mengatakan, pelaku berinisial TF bersama barang bukti diamankan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Laki-laki tersebut berhasil diamankan di daerah Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur,&amp;quot; ujar Bawana, dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).&#13;
&#13;
Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat perihal adanya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah itu.&#13;
&#13;
Pengungkapan dilakukan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 pukul 19.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Bariu Bawana dan Kanit 3 Subdit 1 AKP Edy Suprayitno melakukan pendalaman mengenai informasi tersebut di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah itu, tim mencurigai mendapati seseorang laki-laki dan tim pun mengikuti atau membuntuti. Setelah mendapati beberapa data informasi, kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tim mendapati seorang laki-laki tersebut, kemudian mengikuti atau membuntuti sampai akhirnya diamankan. Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tim menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar dengan berat 6 kilogram (kg) yang berada di dalam 8 boneka berikut alat komunikasi 1 unit handphone,&amp;quot; kata Bawana.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF ternyata mendapat perintah dari seseorang berinisial RK alias Ucok untuk mengambil sabu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku diduga inisial TF jika dia hanya disuruh oleh RK alias Ucok untuk mengambil sabu (tugas kurir),&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Kini, TF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
