<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu dalam Boneka Warna-warni di Jaktim</title><description>Polisi membongkar peredaran narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Pelaku menyelundupkan narkoba dengan dimasukkan ke dalam boneka warna-warni.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/24/338/3038955/kronologi-penangkapan-pengedar-sabu-dalam-boneka-warna-warni-di-jaktim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/24/338/3038955/kronologi-penangkapan-pengedar-sabu-dalam-boneka-warna-warni-di-jaktim"/><item><title>Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu dalam Boneka Warna-warni di Jaktim</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/24/338/3038955/kronologi-penangkapan-pengedar-sabu-dalam-boneka-warna-warni-di-jaktim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/24/338/3038955/kronologi-penangkapan-pengedar-sabu-dalam-boneka-warna-warni-di-jaktim</guid><pubDate>Rabu 24 Juli 2024 17:19 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/24/338/3038955/narkoba-l2Ip_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi bongkar peredaran narkoba dalam boneka (Foto: Irfan Maruf)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/24/338/3038955/narkoba-l2Ip_large.jpg</image><title>Polisi bongkar peredaran narkoba dalam boneka (Foto: Irfan Maruf)</title></images><description>JAKARTA - Polisi membongkar peredaran narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Pelaku menyelundupkan narkoba dengan dimasukkan ke dalam boneka warna-warni.&#13;
&#13;
Menurut Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar dengan berat 6 kilogram.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar yang berada di dalam 8 boneka,&amp;quot; kata Bariu, Rabu (24/7/2024).&#13;
&#13;
Pengungkapan peredaran narkoba bermula saat adanya informasi perihal akan adanya transaksi narkoba di wilayah Cawang, Jakarta Timur. Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian langkah penyelidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Melakukan pendalaman mengenai informasi tersebut, di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Tepat pada Selasa, 23 Juli, sekitar pukul 19.00 WIB, muncul seorang pria dengan gelagat mencurigakan. Sebab, dia membawa dua kantong besar.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sehingga, polisi mengikutinya hingga ke wilayah Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Di sanalah, pria yang diketahui berinisal TF langsung ditangkap.&#13;
&#13;
Kemudian, dua kantong itu dibuka yang ternyata berisi boneka berbagai warna. Polisi kemudian memeriksa lebih detail dan ternyata boneka itu berisi sabu.&#13;
&#13;
Dari temuan tersebut, TF langsung diperiksa dan mengaku hanya diperintah mengambil paket boneka berisi sabu tersebut. Sosok pemberi perintah berinisial KR alias Ucok yang kini sedang diburu keberadannya.&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, TF dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi membongkar peredaran narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Pelaku menyelundupkan narkoba dengan dimasukkan ke dalam boneka warna-warni.&#13;
&#13;
Menurut Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar dengan berat 6 kilogram.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar yang berada di dalam 8 boneka,&amp;quot; kata Bariu, Rabu (24/7/2024).&#13;
&#13;
Pengungkapan peredaran narkoba bermula saat adanya informasi perihal akan adanya transaksi narkoba di wilayah Cawang, Jakarta Timur. Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian langkah penyelidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Melakukan pendalaman mengenai informasi tersebut, di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Tepat pada Selasa, 23 Juli, sekitar pukul 19.00 WIB, muncul seorang pria dengan gelagat mencurigakan. Sebab, dia membawa dua kantong besar.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sehingga, polisi mengikutinya hingga ke wilayah Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Di sanalah, pria yang diketahui berinisal TF langsung ditangkap.&#13;
&#13;
Kemudian, dua kantong itu dibuka yang ternyata berisi boneka berbagai warna. Polisi kemudian memeriksa lebih detail dan ternyata boneka itu berisi sabu.&#13;
&#13;
Dari temuan tersebut, TF langsung diperiksa dan mengaku hanya diperintah mengambil paket boneka berisi sabu tersebut. Sosok pemberi perintah berinisial KR alias Ucok yang kini sedang diburu keberadannya.&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, TF dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
