<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Miris! 50 WNI Jadi Korban TPPO Modus PSK di Sydney, Kerugian Capai Rp500 Juta</title><description>Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan modus dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Sydney Australia.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/25/337/3039362/miris-50-wni-jadi-korban-tppo-modus-psk-di-sydney-kerugian-capai-rp500-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/25/337/3039362/miris-50-wni-jadi-korban-tppo-modus-psk-di-sydney-kerugian-capai-rp500-juta"/><item><title>Miris! 50 WNI Jadi Korban TPPO Modus PSK di Sydney, Kerugian Capai Rp500 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/25/337/3039362/miris-50-wni-jadi-korban-tppo-modus-psk-di-sydney-kerugian-capai-rp500-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/25/337/3039362/miris-50-wni-jadi-korban-tppo-modus-psk-di-sydney-kerugian-capai-rp500-juta</guid><pubDate>Kamis 25 Juli 2024 14:04 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/25/337/3039362/dirtipidum_bareskrim_polri_brigjen_djuhandhani_rahardjo_puro-Yo9D_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/25/337/3039362/dirtipidum_bareskrim_polri_brigjen_djuhandhani_rahardjo_puro-Yo9D_large.jpg</image><title>Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (foto: dok MPI)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan modus dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Sydney Australia.&#13;
&#13;
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, sebanyak 50 WNI menjadi korban dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
Mereka, kata Djuhandani, diiming-imingi gaji yang besar, namun setelah diberangkatkan ke Sydney, justru mengalami kerugian hingga Rp500 juta, karena agency tak kunjung membayar para korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait perjanjian, ini ada hitung-hitungan persentase terganjung perjanjian yang dilaksanakan di Sydney soal prostitusi. Terkait berapa jumlahnya, variatif mengikuti jam kerja yang ada,&amp;quot; kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian dari hitung-hitungan yang kami sampaikan ada kerugian dari 50 orang yang bersangkutan, dan tersangka bisa mencapai keuntungan sekitar Rp500 juta, dan ini tentu saja iming-iming gaji disana cukup tinggi dan ini variatif,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Djuhandani menjelaskan, 50 korban yang rata-rata berasal dari Pulau Jawa itu mengetahui bahwa mereka akan bekerja sebagai PSK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari 50 korban, sementara yang kita ketahui bahwa mereka mengetahui, sebetulnya proses mereka akan dipekerjakan sebagai apa itu sebetulnya mengetahui,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun yang kita dalami lebih lanjut dalam proses penyidikan adalah rekrutmennya, kemudian upaya mengirimnya ke Australia untuk mendapatkan visa dan lain sebagainya, tentu saja ada prosedur-prosedur yang tadi kami sampaikan,&amp;quot; sambungnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan modus dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Sydney Australia.&#13;
&#13;
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, sebanyak 50 WNI menjadi korban dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
Mereka, kata Djuhandani, diiming-imingi gaji yang besar, namun setelah diberangkatkan ke Sydney, justru mengalami kerugian hingga Rp500 juta, karena agency tak kunjung membayar para korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait perjanjian, ini ada hitung-hitungan persentase terganjung perjanjian yang dilaksanakan di Sydney soal prostitusi. Terkait berapa jumlahnya, variatif mengikuti jam kerja yang ada,&amp;quot; kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian dari hitung-hitungan yang kami sampaikan ada kerugian dari 50 orang yang bersangkutan, dan tersangka bisa mencapai keuntungan sekitar Rp500 juta, dan ini tentu saja iming-iming gaji disana cukup tinggi dan ini variatif,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Djuhandani menjelaskan, 50 korban yang rata-rata berasal dari Pulau Jawa itu mengetahui bahwa mereka akan bekerja sebagai PSK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari 50 korban, sementara yang kita ketahui bahwa mereka mengetahui, sebetulnya proses mereka akan dipekerjakan sebagai apa itu sebetulnya mengetahui,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun yang kita dalami lebih lanjut dalam proses penyidikan adalah rekrutmennya, kemudian upaya mengirimnya ke Australia untuk mendapatkan visa dan lain sebagainya, tentu saja ada prosedur-prosedur yang tadi kami sampaikan,&amp;quot; sambungnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
