<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tanggapi Wacana Wajib Asuransi Kendaraan Motor, Jokowi: Belum Ada Rapat Mengenai Itu</title><description>Kepala Negara mengatakan bahwa kewajiban asuransi tersebut belum dirapatkan dengan dirinya. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/25/337/3039447/tanggapi-wacana-wajib-asuransi-kendaraan-motor-jokowi-belum-ada-rapat-mengenai-itu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/25/337/3039447/tanggapi-wacana-wajib-asuransi-kendaraan-motor-jokowi-belum-ada-rapat-mengenai-itu"/><item><title>Tanggapi Wacana Wajib Asuransi Kendaraan Motor, Jokowi: Belum Ada Rapat Mengenai Itu</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/25/337/3039447/tanggapi-wacana-wajib-asuransi-kendaraan-motor-jokowi-belum-ada-rapat-mengenai-itu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/25/337/3039447/tanggapi-wacana-wajib-asuransi-kendaraan-motor-jokowi-belum-ada-rapat-mengenai-itu</guid><pubDate>Kamis 25 Juli 2024 16:07 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/25/337/3039447/presiden_jokowi-npiY_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi (Foto: BPMI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/25/337/3039447/presiden_jokowi-npiY_large.jpg</image><title>Presiden Jokowi (Foto: BPMI)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal kewajiban asuransi bagi kendaraan mobil dan motor. Kepala Negara mengatakan bahwa kewajiban asuransi tersebut belum dirapatkan dengan dirinya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Belum ada rapat mengenai itu,&amp;quot; kata Jokowi usai meresmikan Golden Visa di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2025).&#13;
&#13;
Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kewajiban asuransi motor dan mobil masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).&#13;
&#13;
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa PP ini akan menjadi payung hukum pelaksanaannya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program,&amp;rdquo; kata Ogi di Jakarta, Kamis (18/7/2024).&#13;
&#13;
Saat ini aturan itu itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ogi memaparkan salah satunya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability &amp;ndash; TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.&#13;
&#13;
Dalam persiapannya, terang Ogi, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Ogi menuturkan bahwa dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut,&amp;rdquo; tandasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal kewajiban asuransi bagi kendaraan mobil dan motor. Kepala Negara mengatakan bahwa kewajiban asuransi tersebut belum dirapatkan dengan dirinya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Belum ada rapat mengenai itu,&amp;quot; kata Jokowi usai meresmikan Golden Visa di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2025).&#13;
&#13;
Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kewajiban asuransi motor dan mobil masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).&#13;
&#13;
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa PP ini akan menjadi payung hukum pelaksanaannya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program,&amp;rdquo; kata Ogi di Jakarta, Kamis (18/7/2024).&#13;
&#13;
Saat ini aturan itu itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ogi memaparkan salah satunya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability &amp;ndash; TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.&#13;
&#13;
Dalam persiapannya, terang Ogi, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Ogi menuturkan bahwa dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut,&amp;rdquo; tandasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
