<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penusuk Perempuan Kenalan dari Medsos Terancam 5 Tahun Penjara</title><description>Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/25/338/3039431/penusuk-perempuan-kenalan-dari-medsos-terancam-5-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/25/338/3039431/penusuk-perempuan-kenalan-dari-medsos-terancam-5-tahun-penjara"/><item><title>Penusuk Perempuan Kenalan dari Medsos Terancam 5 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/25/338/3039431/penusuk-perempuan-kenalan-dari-medsos-terancam-5-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/25/338/3039431/penusuk-perempuan-kenalan-dari-medsos-terancam-5-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 25 Juli 2024 15:47 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/25/338/3039431/pria_ini_tusuk_perempuan_kenalannya_di_medsos_gegara_cekcok_foto_mnc_media-8rP3_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pria ini tusuk perempuan kenalannya di medsos gegara cekcok FOTO MNC MEDIA</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/25/338/3039431/pria_ini_tusuk_perempuan_kenalannya_di_medsos_gegara_cekcok_foto_mnc_media-8rP3_large.jpg</image><title>Pria ini tusuk perempuan kenalannya di medsos gegara cekcok FOTO MNC MEDIA</title></images><description>JAKARTA - Polisi menangkap pelaku penusukan, KAS (20) terhadap perempuan yang baru dikenalnya dari media sosial, NRS (19) di kawasan Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara,&amp;quot; ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi pada wartawan, Kamis (25/7/2024).&#13;
&#13;
Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial hingga akhirnya saling berkomunikasi lewat WhatsApp dan janjian bertemu di rumah salah satu teman korban.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Keduanya lantas berkeliling sambil berjalan-jalan untuk mengakrabkan diri hingga akhirnya berakhir di apartemen milik pelaku kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah itu, 2 hari kemudian berjalan lagi atau melakukan perjalanan untuk pulang ke rumah (korban), kemudian berhenti di Jalan Barito dan terjadi kasus sebagaimana dilaporkan,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Nurma mengatakan, penusukan terhadap korban terjadi karena pelaku kesal karena korban menolak diajak melakukan sesuatu yang tak diinginkan korban.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pelaku terus memaksa korban hingga akhirnya berujung pada pertengkaran dan penusukan pada korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terlapor KAS meminta melakukan hal tidak diinginkan N, ditolak, tapi KAS memaksa, itu pemicu dari emosi yang keluar dari KAS menusuk leher dengan pisau lipat,&amp;quot; katanya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menangkap pelaku penusukan, KAS (20) terhadap perempuan yang baru dikenalnya dari media sosial, NRS (19) di kawasan Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara,&amp;quot; ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi pada wartawan, Kamis (25/7/2024).&#13;
&#13;
Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial hingga akhirnya saling berkomunikasi lewat WhatsApp dan janjian bertemu di rumah salah satu teman korban.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Keduanya lantas berkeliling sambil berjalan-jalan untuk mengakrabkan diri hingga akhirnya berakhir di apartemen milik pelaku kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah itu, 2 hari kemudian berjalan lagi atau melakukan perjalanan untuk pulang ke rumah (korban), kemudian berhenti di Jalan Barito dan terjadi kasus sebagaimana dilaporkan,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Nurma mengatakan, penusukan terhadap korban terjadi karena pelaku kesal karena korban menolak diajak melakukan sesuatu yang tak diinginkan korban.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pelaku terus memaksa korban hingga akhirnya berujung pada pertengkaran dan penusukan pada korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terlapor KAS meminta melakukan hal tidak diinginkan N, ditolak, tapi KAS memaksa, itu pemicu dari emosi yang keluar dari KAS menusuk leher dengan pisau lipat,&amp;quot; katanya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
