<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemuda Tusuk Perempuan di Bintaro Berstatus Mahasiswa dan Baru Kenal Korban Dua Bulan</title><description>Keduanya baru berkenalan selama dua bulan dan sama-sama berstatus sebagai mahasiswa.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/25/338/3039444/pemuda-tusuk-perempuan-di-bintaro-berstatus-mahasiswa-dan-baru-kenal-korban-dua-bulan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/25/338/3039444/pemuda-tusuk-perempuan-di-bintaro-berstatus-mahasiswa-dan-baru-kenal-korban-dua-bulan"/><item><title>Pemuda Tusuk Perempuan di Bintaro Berstatus Mahasiswa dan Baru Kenal Korban Dua Bulan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/25/338/3039444/pemuda-tusuk-perempuan-di-bintaro-berstatus-mahasiswa-dan-baru-kenal-korban-dua-bulan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/25/338/3039444/pemuda-tusuk-perempuan-di-bintaro-berstatus-mahasiswa-dan-baru-kenal-korban-dua-bulan</guid><pubDate>Kamis 25 Juli 2024 16:05 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/25/338/3039444/pelaku_penusukan-Gops_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemuda pelaku penusukan perempuan di Bintaro. (Foto: Ari Sandita)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/25/338/3039444/pelaku_penusukan-Gops_large.jpg</image><title>Pemuda pelaku penusukan perempuan di Bintaro. (Foto: Ari Sandita)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Polisi mengungkapkan fakta-fakta terkait kasus penusukan yang dilakukan pemuda berinisial KAS (20) terhadap perempuan NRS (19) di kawasan Bintaro, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Keduanya baru berkenalan selama dua bulan dan sama-sama berstatus sebagai mahasiswa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Baru dua bulan berkenalan, mereka berkenalan lewat media sosial lalu berlanjut ke komunikasi WhatsApp. Korban dan pelaku berstatus mahasiswa,&amp;quot; ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi pada wartawan, Kamis (25/7/2024).&#13;
&#13;
Menurutnya, selain menusuk menggunakan pisau lipat, pelaku juga menjambak rambut korban. Setelah puas menganiaya, pelaku lantas mengusir korban dari dalam mobilnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, dia disuruh turun, kemudian dia barang-barangnya semua disuruh bawa, terus dia suruh ke tempat (sekitar lokasi) kayak warteg, ditaruh di situ,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Dia menambahkan, saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit atas luka-lukanya tersebut. Korban mengalami luka di bagian tangan dan leher setelah ditusuk dengan pisau.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. &amp;quot;Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara,&amp;quot; ujar Nurma Dewi.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Polisi mengungkapkan fakta-fakta terkait kasus penusukan yang dilakukan pemuda berinisial KAS (20) terhadap perempuan NRS (19) di kawasan Bintaro, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Keduanya baru berkenalan selama dua bulan dan sama-sama berstatus sebagai mahasiswa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Baru dua bulan berkenalan, mereka berkenalan lewat media sosial lalu berlanjut ke komunikasi WhatsApp. Korban dan pelaku berstatus mahasiswa,&amp;quot; ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi pada wartawan, Kamis (25/7/2024).&#13;
&#13;
Menurutnya, selain menusuk menggunakan pisau lipat, pelaku juga menjambak rambut korban. Setelah puas menganiaya, pelaku lantas mengusir korban dari dalam mobilnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, dia disuruh turun, kemudian dia barang-barangnya semua disuruh bawa, terus dia suruh ke tempat (sekitar lokasi) kayak warteg, ditaruh di situ,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Dia menambahkan, saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit atas luka-lukanya tersebut. Korban mengalami luka di bagian tangan dan leher setelah ditusuk dengan pisau.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. &amp;quot;Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara,&amp;quot; ujar Nurma Dewi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
