<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gasak Laptop di Sekolah, 2 Pencuri Tak Berkutik saat Ditangkap</title><description>Polisi menangkap dua tersangka inisial S (39) dan F (32) karena diduga terlibat pencurian barang inventaris di SDN Pordapor 1, Sumenep, Madura.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/25/519/3039463/gasak-laptop-di-sekolah-2-pencuri-tak-berkutik-saat-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/25/519/3039463/gasak-laptop-di-sekolah-2-pencuri-tak-berkutik-saat-ditangkap"/><item><title>Gasak Laptop di Sekolah, 2 Pencuri Tak Berkutik saat Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/25/519/3039463/gasak-laptop-di-sekolah-2-pencuri-tak-berkutik-saat-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/25/519/3039463/gasak-laptop-di-sekolah-2-pencuri-tak-berkutik-saat-ditangkap</guid><pubDate>Kamis 25 Juli 2024 16:29 WIB</pubDate><dc:creator>Diwan Mohammad Zahri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/25/519/3039463/pencurian-xFrc_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi menangkap pelaku pencurian di sekolah, Sumenep (Foto: Diwan M Zahri)  </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/25/519/3039463/pencurian-xFrc_large.jpg</image><title>Polisi menangkap pelaku pencurian di sekolah, Sumenep (Foto: Diwan M Zahri)  </title></images><description>SUMENEP - Polisi menangkap dua tersangka inisial S (39) dan F (32) karena diduga terlibat pencurian barang inventaris di SDN Pordapor 1, Sumenep, Madura.&#13;
&#13;
Pencurian terjadi pada Jumat, 12 April 2024, sekitar pukul 06.45 WIB di ruang guru SDN Pordapor 1 Pelapor. Perwakilan sekolah, Mohamad Mukoddam, melaporkan kehilangan sejumlah barang inventaris sekolah ke polisi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang penjualan 1 unit laptop merk Lenovo yang diduga hasil curian,&amp;quot; ujar Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (25/7/2024).&#13;
&#13;
Menurutnya, Tim Resmob kemudian menangkap F, yang mengaku telah melakukan pencurian bersama rekannya yang berinisial S. &amp;quot;Setelah ditangkap keduanya dibawa ke Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Saat ini, Satreskrim Polres Sumenep masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan melengkapi berkas perkara. Selanjutnya, berkas perkara akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep untuk proses hukum.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 1 unit laptop merk Lenovo, 1 unit komputer dan CPU, 1 unit keyboard, 2 unit printer, dan 1 unit proyektor.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.&#13;
&#13;
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Sumenep dalam mengungkap kasus ini dengan cepat dan profesional.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menjadi korban.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>SUMENEP - Polisi menangkap dua tersangka inisial S (39) dan F (32) karena diduga terlibat pencurian barang inventaris di SDN Pordapor 1, Sumenep, Madura.&#13;
&#13;
Pencurian terjadi pada Jumat, 12 April 2024, sekitar pukul 06.45 WIB di ruang guru SDN Pordapor 1 Pelapor. Perwakilan sekolah, Mohamad Mukoddam, melaporkan kehilangan sejumlah barang inventaris sekolah ke polisi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang penjualan 1 unit laptop merk Lenovo yang diduga hasil curian,&amp;quot; ujar Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (25/7/2024).&#13;
&#13;
Menurutnya, Tim Resmob kemudian menangkap F, yang mengaku telah melakukan pencurian bersama rekannya yang berinisial S. &amp;quot;Setelah ditangkap keduanya dibawa ke Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Saat ini, Satreskrim Polres Sumenep masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan melengkapi berkas perkara. Selanjutnya, berkas perkara akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep untuk proses hukum.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 1 unit laptop merk Lenovo, 1 unit komputer dan CPU, 1 unit keyboard, 2 unit printer, dan 1 unit proyektor.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.&#13;
&#13;
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Sumenep dalam mengungkap kasus ini dengan cepat dan profesional.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menjadi korban.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
