<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News! Sidang Vonis Mantan Dirut JCC Djoko Dwijono Kasus Korupsi Tol MBZ Ditunda Pekan Depan</title><description>Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Mantan Direktur Utama (Dirut) JCC Djoko Dwijono ditunda hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 pukul 10.00 WIB.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/26/337/3039957/breaking-news-sidang-vonis-mantan-dirut-jcc-djoko-dwijono-kasus-korupsi-tol-mbz-ditunda-pekan-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/26/337/3039957/breaking-news-sidang-vonis-mantan-dirut-jcc-djoko-dwijono-kasus-korupsi-tol-mbz-ditunda-pekan-depan"/><item><title>Breaking News! Sidang Vonis Mantan Dirut JCC Djoko Dwijono Kasus Korupsi Tol MBZ Ditunda Pekan Depan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/26/337/3039957/breaking-news-sidang-vonis-mantan-dirut-jcc-djoko-dwijono-kasus-korupsi-tol-mbz-ditunda-pekan-depan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/26/337/3039957/breaking-news-sidang-vonis-mantan-dirut-jcc-djoko-dwijono-kasus-korupsi-tol-mbz-ditunda-pekan-depan</guid><pubDate>Jum'at 26 Juli 2024 15:02 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/26/337/3039957/sidang-PVcy_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang kasus korupsi Tol MBZ ditunda.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/26/337/3039957/sidang-PVcy_large.jpg</image><title>Sidang kasus korupsi Tol MBZ ditunda.</title></images><description>JAKARTA - Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan sidang vonis Mantan Direktur Utama (Dirut) JCC Djoko Dwijono ditunda&amp;nbsp;Selasa, 30 Juli 2024 pukul 10.00 WIB.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Harap dimaklumi karena memang terkendala waktu yang sangat singkat. Diingatkan lagi pada Selasa (30/7/2024) jam 10.00 WIB,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, eks Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dituntut hukuman empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang dimaksud.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,&amp;quot; kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
JPU juga menuntut Majelis Hakim memberikan hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar. &amp;quot;Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Djoko Dwijono sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,&amp;quot; ujar JPU.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelum pembacaan surat tuntutan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap tuntutan terdakwa. Yang memberatkan, JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan sidang vonis Mantan Direktur Utama (Dirut) JCC Djoko Dwijono ditunda&amp;nbsp;Selasa, 30 Juli 2024 pukul 10.00 WIB.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Harap dimaklumi karena memang terkendala waktu yang sangat singkat. Diingatkan lagi pada Selasa (30/7/2024) jam 10.00 WIB,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, eks Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dituntut hukuman empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang dimaksud.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,&amp;quot; kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
JPU juga menuntut Majelis Hakim memberikan hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar. &amp;quot;Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Djoko Dwijono sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,&amp;quot; ujar JPU.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelum pembacaan surat tuntutan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap tuntutan terdakwa. Yang memberatkan, JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
