<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Lampu Jalan Tenaga Surya Kementerian ESDM</title><description>Saat ini barang bukti terus dikumpulkan penyidik.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/26/337/3040056/polri-segera-tetapkan-tersangka-korupsi-lampu-jalan-tenaga-surya-kementerian-esdm</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/26/337/3040056/polri-segera-tetapkan-tersangka-korupsi-lampu-jalan-tenaga-surya-kementerian-esdm"/><item><title>Polri Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Lampu Jalan Tenaga Surya Kementerian ESDM</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/26/337/3040056/polri-segera-tetapkan-tersangka-korupsi-lampu-jalan-tenaga-surya-kementerian-esdm</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/26/337/3040056/polri-segera-tetapkan-tersangka-korupsi-lampu-jalan-tenaga-surya-kementerian-esdm</guid><pubDate>Jum'at 26 Juli 2024 17:22 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/26/337/3040056/gedung_bareskrim-qlCi_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung Bareskrim Polri (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/26/337/3040056/gedung_bareskrim-qlCi_large.jpg</image><title>Gedung Bareskrim Polri (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS)2020 di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.&#13;
&#13;
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti untuk memenuhi syarat penetapan tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sementara belum ada kendala, dan progres masih sesuai dengan perencanaan,&amp;quot; katanya kepada wartawa, Jumat (26/7/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jika sudah valid dua alat bukti, maka segera diumumkan tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sudah banyak kegiatan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka pengumpulan bukti-bukti. Jika alat bukti sudah memadai dan memenuhi syarat, tentunya akan dilanjutkan dengan proses penetapan tersangka,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam penggeledahan Kantor Direktorat Jenderal EBTKE Kementrian ESDM pada Kamis 4 Juli 2024, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti, dan memeriksa 16 saksi, beberapa di antaranya merupakan pejabat Kementerian ESDM.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau misalnya ditanyakan apakah sudah ada saksi yang diperiksa? sudah pasti ada gitu. Makanya kemudian kita bisa melakukan penggeledahan,&amp;quot; kata Arief kepada wartawan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya gak inget-ingetin jumlah saksi, banyak. Dari ESDM udah ada. Ya semuanya kan pejabatnya, namanya pegawai kan pejabat ya,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM itu mencapai Rp64 miliar.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS)2020 di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.&#13;
&#13;
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti untuk memenuhi syarat penetapan tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sementara belum ada kendala, dan progres masih sesuai dengan perencanaan,&amp;quot; katanya kepada wartawa, Jumat (26/7/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jika sudah valid dua alat bukti, maka segera diumumkan tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sudah banyak kegiatan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka pengumpulan bukti-bukti. Jika alat bukti sudah memadai dan memenuhi syarat, tentunya akan dilanjutkan dengan proses penetapan tersangka,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam penggeledahan Kantor Direktorat Jenderal EBTKE Kementrian ESDM pada Kamis 4 Juli 2024, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti, dan memeriksa 16 saksi, beberapa di antaranya merupakan pejabat Kementerian ESDM.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau misalnya ditanyakan apakah sudah ada saksi yang diperiksa? sudah pasti ada gitu. Makanya kemudian kita bisa melakukan penggeledahan,&amp;quot; kata Arief kepada wartawan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya gak inget-ingetin jumlah saksi, banyak. Dari ESDM udah ada. Ya semuanya kan pejabatnya, namanya pegawai kan pejabat ya,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM itu mencapai Rp64 miliar.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
