<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>WN India Penipu Modus Investasi Trading Forex Ditangkap!</title><description>Polisi menangkap warga negara asing (WNA) asal India berinisial VVS alias Sunny. Ia terlibat penipuan modus investasi trading forex yang menyebabkan kerugian Rp3,5 miliar.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/26/338/3040123/wn-india-penipu-modus-investasi-trading-forex-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/26/338/3040123/wn-india-penipu-modus-investasi-trading-forex-ditangkap"/><item><title>WN India Penipu Modus Investasi Trading Forex Ditangkap!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/26/338/3040123/wn-india-penipu-modus-investasi-trading-forex-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/26/338/3040123/wn-india-penipu-modus-investasi-trading-forex-ditangkap</guid><pubDate>Jum'at 26 Juli 2024 19:25 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/26/338/3040123/penjara-p5HP_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/26/338/3040123/penjara-p5HP_large.jpg</image><title>Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polisi menangkap warga negara asing (WNA) asal India berinisial VVS alias Sunny. Ia terlibat penipuan modus investasi trading forex yang menyebabkan kerugian Rp3,5 miliar.&#13;
&#13;
Menurut Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, pelaku menipu rekan senegaranya, GRN, dengan mengiming-imingi keuntungan 5 persen dari dana yang diinvestasikan setiap bulan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dijanjikan oleh tersangka bahwa nantinya melalui investasi trading forex emas ini, korban akan mendapat keuntungan setiap bulannya 5 persen,&amp;quot; ujar Hendri, Jumat (26/7/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tersangka juga menjanjikan bila modal yang dikeluarkan korban akan kembali setelah satu tahun di luar keuntungan. Korban yang tertarik dengan iming-iming tersebut setuju dan membuat perjanjian dengan tersangka yang dibagi menjadi tiga klaster.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pertama, korban menyetorkan uang sebesar 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS) pada April 2021. Saat itu, GRN masih mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan. Tapi, hanya berlangsung selama 8 bulan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian tersangka menawarkan lagi investasi dengan iming-iming pembagian keuntungan 50 persen. Korban yang masih percaya akihirnya menyerahkan 250 ribu dolar AS kepada tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ternyata berjalannya waktu, sama sekali tidak ada pengembalian. Tidak ada pengembalian terkait dengan perjanjian yang kedua ini,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Begitu juga dengan klaster ketiga, tersangka yang mengaku sedang membangun usaha dengan keuntungan 5 persen akan diberikan kepada korban sebagai gantinya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau kita kalkulasikan ataupun kita konversikan ke dalam Rupiah, itu sekitar Rp3,5 Miliar,&amp;quot; kata Hendri.&#13;
&#13;
Sehingga, korban melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya. Dengan dasar laporan polisi, tersangka VVS ditangkap dan kini telah ditahan.&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 372 tentang penggelapan serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menangkap warga negara asing (WNA) asal India berinisial VVS alias Sunny. Ia terlibat penipuan modus investasi trading forex yang menyebabkan kerugian Rp3,5 miliar.&#13;
&#13;
Menurut Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, pelaku menipu rekan senegaranya, GRN, dengan mengiming-imingi keuntungan 5 persen dari dana yang diinvestasikan setiap bulan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dijanjikan oleh tersangka bahwa nantinya melalui investasi trading forex emas ini, korban akan mendapat keuntungan setiap bulannya 5 persen,&amp;quot; ujar Hendri, Jumat (26/7/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tersangka juga menjanjikan bila modal yang dikeluarkan korban akan kembali setelah satu tahun di luar keuntungan. Korban yang tertarik dengan iming-iming tersebut setuju dan membuat perjanjian dengan tersangka yang dibagi menjadi tiga klaster.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pertama, korban menyetorkan uang sebesar 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS) pada April 2021. Saat itu, GRN masih mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan. Tapi, hanya berlangsung selama 8 bulan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian tersangka menawarkan lagi investasi dengan iming-iming pembagian keuntungan 50 persen. Korban yang masih percaya akihirnya menyerahkan 250 ribu dolar AS kepada tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ternyata berjalannya waktu, sama sekali tidak ada pengembalian. Tidak ada pengembalian terkait dengan perjanjian yang kedua ini,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Begitu juga dengan klaster ketiga, tersangka yang mengaku sedang membangun usaha dengan keuntungan 5 persen akan diberikan kepada korban sebagai gantinya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau kita kalkulasikan ataupun kita konversikan ke dalam Rupiah, itu sekitar Rp3,5 Miliar,&amp;quot; kata Hendri.&#13;
&#13;
Sehingga, korban melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya. Dengan dasar laporan polisi, tersangka VVS ditangkap dan kini telah ditahan.&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 372 tentang penggelapan serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
