<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>7 Tersangka Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Barbuk 30 Kg Sabu Diamankan</title><description>Polda Lampung menangkap 7 tersangka kasus 30 kilogram sabu jaringan Malaysia-Tanjung Balai, Sumatera Utara. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/26/340/3040170/7-tersangka-sindikat-narkoba-jaringan-malaysia-ditangkap-barbuk-30-kg-sabu-diamankan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/26/340/3040170/7-tersangka-sindikat-narkoba-jaringan-malaysia-ditangkap-barbuk-30-kg-sabu-diamankan"/><item><title>7 Tersangka Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Barbuk 30 Kg Sabu Diamankan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/26/340/3040170/7-tersangka-sindikat-narkoba-jaringan-malaysia-ditangkap-barbuk-30-kg-sabu-diamankan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/26/340/3040170/7-tersangka-sindikat-narkoba-jaringan-malaysia-ditangkap-barbuk-30-kg-sabu-diamankan</guid><pubDate>Jum'at 26 Juli 2024 21:30 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/26/340/3040170/polisi_tangkap_sindikat_narkoba_jaringan_malaysia-5K4n_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi tangkap sindikat narkoba jaringan Malaysia dengan barang bukti 30 Kg sabu (Foto : MNC Media)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/26/340/3040170/polisi_tangkap_sindikat_narkoba_jaringan_malaysia-5K4n_large.jpg</image><title>Polisi tangkap sindikat narkoba jaringan Malaysia dengan barang bukti 30 Kg sabu (Foto : MNC Media)</title></images><description>BANDARLAMPUNG - Polda Lampung menangkap 7 tersangka kasus 30 kilogram sabu jaringan Malaysia-Tanjung Balai, Sumatera Utara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Para tersangka yang diamankan bernama Suwendo, Riski, Ardiansyah, Syafa, Riko, Sujiman dan Elon. Ketujuh tersangka tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi pada Selasa 9 Juli 2024, ada mobil mencurigakan yakni mobil Toyota Terios bernomor polisi BK 1990 AD.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat itu Sea Port Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mencurigakan yang dikendarai tersangka Suwendo dan Riski,&amp;quot; ujar Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolda Lampung, Jumat (26/7/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Helmy melanjutkan, saat dilakukan pemeriksaan, petugas mencurigai handphone milik Riski yang terdapat foto tas.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat dilakukan interogasi dan mereka mengakui bahwa ada narkoba jenis sabu berada didalam mobil Toyota Avanza BK 1080 LAM yang dikendarai Ardiansyah dan Syafa di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar,&amp;quot; kata dia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian, tim gabungan berkoordinasi dengan pengelola jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar dan berhasil mengamankan di pintu keluar tol dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 30 Kg.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Helmy menambahkan, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 orang yakni Riko dan Sujiman di rumah makan wilayah Jambi berikut barang bukti Daihatsu terios bernomor polisi BK 1199 GZ.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan pengakuan Suwendo, barang bukti narkoba itu milik AL (DPO). Dimana, barang itu hendak dikirim ke Jakarta,&amp;quot; tuturnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Elon yang merupakan kaki tangan AL (DPO).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari hasil interogasi, mereka ini merupakan jaringan sindikat Malaysia-Medan,&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Helmy mengungkapkan, apabila dinilai secara ekonomis, total seluruh barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp 30 Miliar dan berhasil menyelamatkan jiwa sebanyak 120 ribu orang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 131 ayat (1) dan Pasal 137 huruf (b) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>BANDARLAMPUNG - Polda Lampung menangkap 7 tersangka kasus 30 kilogram sabu jaringan Malaysia-Tanjung Balai, Sumatera Utara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Para tersangka yang diamankan bernama Suwendo, Riski, Ardiansyah, Syafa, Riko, Sujiman dan Elon. Ketujuh tersangka tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi pada Selasa 9 Juli 2024, ada mobil mencurigakan yakni mobil Toyota Terios bernomor polisi BK 1990 AD.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat itu Sea Port Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mencurigakan yang dikendarai tersangka Suwendo dan Riski,&amp;quot; ujar Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolda Lampung, Jumat (26/7/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Helmy melanjutkan, saat dilakukan pemeriksaan, petugas mencurigai handphone milik Riski yang terdapat foto tas.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat dilakukan interogasi dan mereka mengakui bahwa ada narkoba jenis sabu berada didalam mobil Toyota Avanza BK 1080 LAM yang dikendarai Ardiansyah dan Syafa di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar,&amp;quot; kata dia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian, tim gabungan berkoordinasi dengan pengelola jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar dan berhasil mengamankan di pintu keluar tol dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 30 Kg.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Helmy menambahkan, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 orang yakni Riko dan Sujiman di rumah makan wilayah Jambi berikut barang bukti Daihatsu terios bernomor polisi BK 1199 GZ.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan pengakuan Suwendo, barang bukti narkoba itu milik AL (DPO). Dimana, barang itu hendak dikirim ke Jakarta,&amp;quot; tuturnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Elon yang merupakan kaki tangan AL (DPO).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari hasil interogasi, mereka ini merupakan jaringan sindikat Malaysia-Medan,&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Helmy mengungkapkan, apabila dinilai secara ekonomis, total seluruh barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp 30 Miliar dan berhasil menyelamatkan jiwa sebanyak 120 ribu orang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 131 ayat (1) dan Pasal 137 huruf (b) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
