<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jalur Perlintasan Langsung di Cisauk Ditutup, KAI: Untuk Keselamatan Masyarakat!</title><description>Mengingat setiap kejadian atau insiden di perlintasan antara kereta api dengan pengguna jalan tidak hanya menimbulkan korban material tetapi juga korban jiwa,&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/27/338/3040436/jalur-perlintasan-langsung-di-cisauk-ditutup-kai-untuk-keselamatan-masyarakat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/27/338/3040436/jalur-perlintasan-langsung-di-cisauk-ditutup-kai-untuk-keselamatan-masyarakat"/><item><title>Jalur Perlintasan Langsung di Cisauk Ditutup, KAI: Untuk Keselamatan Masyarakat!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/27/338/3040436/jalur-perlintasan-langsung-di-cisauk-ditutup-kai-untuk-keselamatan-masyarakat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/27/338/3040436/jalur-perlintasan-langsung-di-cisauk-ditutup-kai-untuk-keselamatan-masyarakat</guid><pubDate>Sabtu 27 Juli 2024 16:29 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/27/338/3040436/krl-rj74_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perlintasa JPL Cisauk Ditutup</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/27/338/3040436/krl-rj74_large.jpg</image><title>Perlintasa JPL Cisauk Ditutup</title></images><description>JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mendukung langkah Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 jakarta dalam melakukan penutupan Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 95 Cisauk yang akan dilakukan pada hari Sabtu (27/7/2024).&#13;
&#13;
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan, penutupan itu merujuk pada UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pasal 91 ayat 1 menyatakan bahwa perpotongan antara jalur kereta api dan jalan harus dibuat tidak sebidang. &amp;nbsp;Selain itu, pada ayat 2 menyebutkan pengecualian terhadap ketentuan ini hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api serta lalu lintas jalan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sesuai dengan PM 94 Tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang, pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan kelas jalan,&amp;quot; kata, Sabtu (27/7/2024).&#13;
&#13;
Ixfan melanjutkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan beberapa kali oleh Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jakarta, yang dihadiri oleh PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Kepolisian Sektor Cisauk, dan instansi terkait lainnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sehingga diputuskan bahwa dengan dioperasionalkannya Fly Over Cisauk mulai 29 Desember 2023, Jalan Perlintasan Langsung (JPL) No. 95 yang berada di emplasemen Stasiun Cisauk akan dinonaktifkan.&#13;
&#13;
Mengingat setiap kejadian atau insiden di perlintasan antara kereta api dengan pengguna jalan tidak hanya menimbulkan korban material tetapi juga korban jiwa, mulai dari luka berat hingga meninggal dunia. &amp;nbsp;Hal ini terjadi karena rendahnya disiplin berlalu lintas dan semakin banyaknya perlintasan liar tanpa izin.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami berharap semua stakeholder, baik yang terkait langsung maupun tidak langsung, ikut berpartisipasi dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang jalur KA, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan hal tersebut,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sesuai dengan pasal 173 dalam UU No. 23 Tahun 2007, masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian,&amp;quot; pungkas Ixfan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mendukung langkah Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 jakarta dalam melakukan penutupan Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 95 Cisauk yang akan dilakukan pada hari Sabtu (27/7/2024).&#13;
&#13;
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan, penutupan itu merujuk pada UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pasal 91 ayat 1 menyatakan bahwa perpotongan antara jalur kereta api dan jalan harus dibuat tidak sebidang. &amp;nbsp;Selain itu, pada ayat 2 menyebutkan pengecualian terhadap ketentuan ini hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api serta lalu lintas jalan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sesuai dengan PM 94 Tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang, pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan kelas jalan,&amp;quot; kata, Sabtu (27/7/2024).&#13;
&#13;
Ixfan melanjutkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan beberapa kali oleh Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jakarta, yang dihadiri oleh PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Kepolisian Sektor Cisauk, dan instansi terkait lainnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sehingga diputuskan bahwa dengan dioperasionalkannya Fly Over Cisauk mulai 29 Desember 2023, Jalan Perlintasan Langsung (JPL) No. 95 yang berada di emplasemen Stasiun Cisauk akan dinonaktifkan.&#13;
&#13;
Mengingat setiap kejadian atau insiden di perlintasan antara kereta api dengan pengguna jalan tidak hanya menimbulkan korban material tetapi juga korban jiwa, mulai dari luka berat hingga meninggal dunia. &amp;nbsp;Hal ini terjadi karena rendahnya disiplin berlalu lintas dan semakin banyaknya perlintasan liar tanpa izin.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami berharap semua stakeholder, baik yang terkait langsung maupun tidak langsung, ikut berpartisipasi dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang jalur KA, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan hal tersebut,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sesuai dengan pasal 173 dalam UU No. 23 Tahun 2007, masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian,&amp;quot; pungkas Ixfan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
