<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>218 Anak di Bojonegoro Ajukan Pernikahan Dini, 32 di Antaranya karena Hamil Duluan</title><description>Kebanyakan anak ajukan pernikahan di bawah umur karena takut zina.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/27/519/3040354/218-anak-di-bojonegoro-ajukan-pernikahan-dini-32-di-antaranya-karena-hamil-duluan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/27/519/3040354/218-anak-di-bojonegoro-ajukan-pernikahan-dini-32-di-antaranya-karena-hamil-duluan"/><item><title>218 Anak di Bojonegoro Ajukan Pernikahan Dini, 32 di Antaranya karena Hamil Duluan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/27/519/3040354/218-anak-di-bojonegoro-ajukan-pernikahan-dini-32-di-antaranya-karena-hamil-duluan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/27/519/3040354/218-anak-di-bojonegoro-ajukan-pernikahan-dini-32-di-antaranya-karena-hamil-duluan</guid><pubDate>Sabtu 27 Juli 2024 11:00 WIB</pubDate><dc:creator>Dedi Mahdi Assalafi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/27/519/3040354/pengadilan_agama_bojonegoro-X297_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengadilan Agama Bojonegoro (MPI/Mahdi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/27/519/3040354/pengadilan_agama_bojonegoro-X297_large.jpg</image><title>Pengadilan Agama Bojonegoro (MPI/Mahdi)</title></images><description>BOJONEGORO - Pengadilan Agama Bojonegoro mencatat ada 218 anak yang mengajukan permohonan dispensasi kawin atau diska di kabupaten itu dalam kurun waktu Januari hingga ahir Juli 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dari jumlah tersebut, ada 32 anak mengajukan diska atau nikah di bawah umur, karena sudah berbuat zina dan hamil di luar nikah.&#13;
&#13;
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik mengatakan bahwa selain karena hamil ada sejumlah faktor yang melatar belakangi anak melangsungkan pernikahan dini.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pertama karena takut berbuat zina ada 171 anak, kedua sudah berbuat zina tapi belum hamil 7 anak, serta masalah ekonomi ada 8 anak,&amp;rdquo; kata Solikin, Sabtu (27/7/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pengadilan Agama mengabulkan permohonan diska karena memperhatikan asas kemanfaatanya lebih besar, atau bisa berdampak buruk jika tidak dikabulkan, terutama bagi mereka yang sudah berbuat zina dan hamil.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mayoritas yang mengajukan diska usianya 14 hingga 17 tahun, sedangkan di Undang-Undang perkawinan batas usia menikah minimal 19 tahun,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
&#13;
Meski demikian, Solikin Jamik menyebut jika pernikahan dini dengan meminta dispensasi kawin merupakan akibat, sebab utamanya adalah masalah Pendidikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berbagai alasan yang diajukan untuk permohonan diska itu akibat, masalah sebenarnya adalah Pendidikan, karena mayoritas mereka (pemohon diska) tingkat pendidikanya SD dan SMP, bahkan ada yang tidak tamat SD,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>BOJONEGORO - Pengadilan Agama Bojonegoro mencatat ada 218 anak yang mengajukan permohonan dispensasi kawin atau diska di kabupaten itu dalam kurun waktu Januari hingga ahir Juli 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dari jumlah tersebut, ada 32 anak mengajukan diska atau nikah di bawah umur, karena sudah berbuat zina dan hamil di luar nikah.&#13;
&#13;
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik mengatakan bahwa selain karena hamil ada sejumlah faktor yang melatar belakangi anak melangsungkan pernikahan dini.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pertama karena takut berbuat zina ada 171 anak, kedua sudah berbuat zina tapi belum hamil 7 anak, serta masalah ekonomi ada 8 anak,&amp;rdquo; kata Solikin, Sabtu (27/7/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pengadilan Agama mengabulkan permohonan diska karena memperhatikan asas kemanfaatanya lebih besar, atau bisa berdampak buruk jika tidak dikabulkan, terutama bagi mereka yang sudah berbuat zina dan hamil.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mayoritas yang mengajukan diska usianya 14 hingga 17 tahun, sedangkan di Undang-Undang perkawinan batas usia menikah minimal 19 tahun,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
&#13;
Meski demikian, Solikin Jamik menyebut jika pernikahan dini dengan meminta dispensasi kawin merupakan akibat, sebab utamanya adalah masalah Pendidikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berbagai alasan yang diajukan untuk permohonan diska itu akibat, masalah sebenarnya adalah Pendidikan, karena mayoritas mereka (pemohon diska) tingkat pendidikanya SD dan SMP, bahkan ada yang tidak tamat SD,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
