<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Ungkap 1.546 Tindak Pidana Sepekan Terakhir, Kasus Narkoba hingga Judi Online</title><description>Polri baru-baru ini merilis ribuan pengungkapan kasus tindak pidana dalam kurun waktu sepekan terakhir.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/28/337/3040573/polri-ungkap-1-546-tindak-pidana-sepekan-terakhir-kasus-narkoba-hingga-judi-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/28/337/3040573/polri-ungkap-1-546-tindak-pidana-sepekan-terakhir-kasus-narkoba-hingga-judi-online"/><item><title>Polri Ungkap 1.546 Tindak Pidana Sepekan Terakhir, Kasus Narkoba hingga Judi Online</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/28/337/3040573/polri-ungkap-1-546-tindak-pidana-sepekan-terakhir-kasus-narkoba-hingga-judi-online</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/28/337/3040573/polri-ungkap-1-546-tindak-pidana-sepekan-terakhir-kasus-narkoba-hingga-judi-online</guid><pubDate>Minggu 28 Juli 2024 04:03 WIB</pubDate><dc:creator>Wiwie Heriyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/28/337/3040573/brigjen_pol_trunoyudo_wisnu_andika_memaparkan_ribuan_tindak_pidana_yang_berhasil_diungkap_polri-UeM3_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andika memaparkan ribuan tindak pidana yang berhasil diungkap Polri (Foto : Humas Polri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/28/337/3040573/brigjen_pol_trunoyudo_wisnu_andika_memaparkan_ribuan_tindak_pidana_yang_berhasil_diungkap_polri-UeM3_large.jpg</image><title>Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andika memaparkan ribuan tindak pidana yang berhasil diungkap Polri (Foto : Humas Polri)</title></images><description>JAKARTA - Polri baru-baru ini merilis ribuan pengungkapan kasus tindak pidana dalam kurun waktu sepekan terakhir. Tercatat, setidaknya terdapat sebanyak 1.546 kasus tindak pidana sepanjang periode 19-26 Juli 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andika&amp;nbsp;mengatakan, kasus narkoba menjadi salah satu yang terbanyak yakni 178 kasus.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu, ada juga kasus perjudian, TPPO, penyakit masyarakat (pekat), tindak pidana ringan (tipiring) dan kasus yang menarik perhatian masyarakat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasus perjudian baik online maupun konvensional sendiri tercatat sebanyak 38 kasus.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk kasus persetubuhan 17 kasus, pencabulan, 31 kasus dan senjata tajam 30 kasus,&amp;quot; kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Sabtu, (27/7/2024).&#13;
&#13;
Sementara untuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diungkap ada 4 kadus dan 325 tindak pidana ringan (tipiring) diungkap.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun beberapa kasus yang menarik perhatian masyarakat seperti pembunuhan ada 30 kasus.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pencurian biasa 37 kasus, pencurian dengan pemberatan 36 kasus dan pencurian dengan kekerasan 17 kasus.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kasus penganiayaan ada 67, illegal loging satu kasus, illegal mining 2 kasus dan illegal drilling satu kasus,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ada 50, miras 8 kasus dan penemuan mayat 7 kasus.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lalu penemuan mayat 7 kasus, kebakaran 3 kasus, pengerusakan 5 kasus, fidusia 2 kasus, kecelakaan lalu lintas 35 kasus dan teguran simpatik lalu lintas 500.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kasus uang palsu satu kasus, pengeroyokan 14 kasus dan KRDT sebanyak 5 kasus,&amp;quot; tutupnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polri baru-baru ini merilis ribuan pengungkapan kasus tindak pidana dalam kurun waktu sepekan terakhir. Tercatat, setidaknya terdapat sebanyak 1.546 kasus tindak pidana sepanjang periode 19-26 Juli 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andika&amp;nbsp;mengatakan, kasus narkoba menjadi salah satu yang terbanyak yakni 178 kasus.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu, ada juga kasus perjudian, TPPO, penyakit masyarakat (pekat), tindak pidana ringan (tipiring) dan kasus yang menarik perhatian masyarakat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasus perjudian baik online maupun konvensional sendiri tercatat sebanyak 38 kasus.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk kasus persetubuhan 17 kasus, pencabulan, 31 kasus dan senjata tajam 30 kasus,&amp;quot; kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Sabtu, (27/7/2024).&#13;
&#13;
Sementara untuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diungkap ada 4 kadus dan 325 tindak pidana ringan (tipiring) diungkap.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun beberapa kasus yang menarik perhatian masyarakat seperti pembunuhan ada 30 kasus.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pencurian biasa 37 kasus, pencurian dengan pemberatan 36 kasus dan pencurian dengan kekerasan 17 kasus.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kasus penganiayaan ada 67, illegal loging satu kasus, illegal mining 2 kasus dan illegal drilling satu kasus,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ada 50, miras 8 kasus dan penemuan mayat 7 kasus.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lalu penemuan mayat 7 kasus, kebakaran 3 kasus, pengerusakan 5 kasus, fidusia 2 kasus, kecelakaan lalu lintas 35 kasus dan teguran simpatik lalu lintas 500.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kasus uang palsu satu kasus, pengeroyokan 14 kasus dan KRDT sebanyak 5 kasus,&amp;quot; tutupnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
