<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buang Puntung Rokok Usai Makan, Pria di Jambi Bakar 14 Hektare Lahan</title><description>Polres Tanjab Timur menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan pembakaran lahan di Parit 8, Desa Sungai Sayang, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjab Timur, Jambi. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/28/340/3040642/buang-puntung-rokok-usai-makan-pria-di-jambi-bakar-14-hektare-lahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/28/340/3040642/buang-puntung-rokok-usai-makan-pria-di-jambi-bakar-14-hektare-lahan"/><item><title>Buang Puntung Rokok Usai Makan, Pria di Jambi Bakar 14 Hektare Lahan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/28/340/3040642/buang-puntung-rokok-usai-makan-pria-di-jambi-bakar-14-hektare-lahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/28/340/3040642/buang-puntung-rokok-usai-makan-pria-di-jambi-bakar-14-hektare-lahan</guid><pubDate>Minggu 28 Juli 2024 10:47 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/28/340/3040642/petugas_saat_padamkan_lahan_yang_terbakar-aKWR_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Petugas saat padamkan lahan yang terbakar (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/28/340/3040642/petugas_saat_padamkan_lahan_yang_terbakar-aKWR_large.jpg</image><title>Petugas saat padamkan lahan yang terbakar (foto: dok Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
TANJAB TIMUR &amp;ndash; Polres Tanjab Timur menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan pembakaran lahan di Parit 8, Desa Sungai Sayang, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjab Timur, Jambi.&#13;
&#13;
Setidaknya, sekitar 14 hektar lahan yang akan dijadikan perkebunan oleh pelaku. Diduga api berasal dari puntung rokok pelaku yang masih dalam keadaan menyala.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku atas nama Amrhi,&amp;quot; ungkap Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, Minggu (28/7/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, lahan yang terbakar tersebut rencananya akan dijadikan perkebunan oleh pelaku.&#13;
&#13;
Kronologisnya, kata Kapolres, kejadian bermula pada saat pelaku melakukan pembersihan lahan miliknya dengan ketiga orang lainnya, yakni Aldo, Aldi dan Yunus.&#13;
&#13;
Selanjutnya, tanpa disadarinya mereka sempat membuang puntung rokok di lokasi lahan yang sedang dibersihkan, tanpa mereka pastikan puntung rokok yang dibuang masih dalam keadaan nyala atau mati.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tiba-tiba, Amrhi melihat kepulan asap dari tempat mereka beristirahat dan makan. Saking paniknya, pelaku dan rekannya langsung pergi ke sumber api.&#13;
&#13;
Dengan menggunakan pelepah pisang dan peralatan apa adanya dan berupaya memadamkan api. Namun, api tidak dapat dikuasai dan justru menjalar ke tempat lainnya.&#13;
&#13;
Mendapatkan informasi adanya pembakaran lahan, Kapolsek Sadu bersama BPN, Manggala Agni dan TNI mengecek dan mendatangi TKP pembakaran lahan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari hasil olah TKP, diduga untuk pembukaan lahan perkebunan yang dilakukan oleh pelaku,&amp;quot; ujar Kapolres.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tanjab Timur untuk pendalaman kasus untuk pemeriksaan lebih lanjut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari hasil gelar perkara bahwa kami tetapkan satu orang pelaku tersebut sebagai tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup,&amp;quot; tandas Heri.&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp10 miliar.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
TANJAB TIMUR &amp;ndash; Polres Tanjab Timur menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan pembakaran lahan di Parit 8, Desa Sungai Sayang, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjab Timur, Jambi.&#13;
&#13;
Setidaknya, sekitar 14 hektar lahan yang akan dijadikan perkebunan oleh pelaku. Diduga api berasal dari puntung rokok pelaku yang masih dalam keadaan menyala.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku atas nama Amrhi,&amp;quot; ungkap Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, Minggu (28/7/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, lahan yang terbakar tersebut rencananya akan dijadikan perkebunan oleh pelaku.&#13;
&#13;
Kronologisnya, kata Kapolres, kejadian bermula pada saat pelaku melakukan pembersihan lahan miliknya dengan ketiga orang lainnya, yakni Aldo, Aldi dan Yunus.&#13;
&#13;
Selanjutnya, tanpa disadarinya mereka sempat membuang puntung rokok di lokasi lahan yang sedang dibersihkan, tanpa mereka pastikan puntung rokok yang dibuang masih dalam keadaan nyala atau mati.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tiba-tiba, Amrhi melihat kepulan asap dari tempat mereka beristirahat dan makan. Saking paniknya, pelaku dan rekannya langsung pergi ke sumber api.&#13;
&#13;
Dengan menggunakan pelepah pisang dan peralatan apa adanya dan berupaya memadamkan api. Namun, api tidak dapat dikuasai dan justru menjalar ke tempat lainnya.&#13;
&#13;
Mendapatkan informasi adanya pembakaran lahan, Kapolsek Sadu bersama BPN, Manggala Agni dan TNI mengecek dan mendatangi TKP pembakaran lahan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari hasil olah TKP, diduga untuk pembukaan lahan perkebunan yang dilakukan oleh pelaku,&amp;quot; ujar Kapolres.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tanjab Timur untuk pendalaman kasus untuk pemeriksaan lebih lanjut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari hasil gelar perkara bahwa kami tetapkan satu orang pelaku tersebut sebagai tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup,&amp;quot; tandas Heri.&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp10 miliar.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
