<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Hari Kabur dari Tahanan, Pelaku Pembunuhan Anak Ciomas Berhasil Ditangkap di Hutan</title><description>Selama empat hari melarikan diri, A diamankan di sebuah saung di dalam hutan gunung prakarsa, Batu kuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Minggu 28 Juli 2024 pukul 23.30 WIB.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/29/340/3040914/4-hari-kabur-dari-tahanan-pelaku-pembunuhan-anak-ciomas-berhasil-ditangkap-di-hutan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/29/340/3040914/4-hari-kabur-dari-tahanan-pelaku-pembunuhan-anak-ciomas-berhasil-ditangkap-di-hutan"/><item><title>4 Hari Kabur dari Tahanan, Pelaku Pembunuhan Anak Ciomas Berhasil Ditangkap di Hutan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/29/340/3040914/4-hari-kabur-dari-tahanan-pelaku-pembunuhan-anak-ciomas-berhasil-ditangkap-di-hutan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/29/340/3040914/4-hari-kabur-dari-tahanan-pelaku-pembunuhan-anak-ciomas-berhasil-ditangkap-di-hutan</guid><pubDate>Senin 29 Juli 2024 06:59 WIB</pubDate><dc:creator>Fariz Abdullah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/29/340/3040914/pelaku_pembunuhan_anak-s98a_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penangkapan pelaku pembunuhan anak di Ciomas (Foto: Fariz Abdullah)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/29/340/3040914/pelaku_pembunuhan_anak-s98a_large.jpg</image><title>Penangkapan pelaku pembunuhan anak di Ciomas (Foto: Fariz Abdullah)</title></images><description>SERANG - Petugas Polresta Serang Kota akhirnya bisa menangkap A (30), tersangka kasus pembunuhan anak kandung di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. A sempat melarikan diri dari rumah tahanan (Rutan) Polresta Serang Kota pada Kamis 25 Juli 2024. Ia kabur dengan memanfaatkan kelengahan para petugas kepolisian yang tengah berjaga.&#13;
&#13;
Selama empat hari melarikan diri, A diamankan di sebuah saung di dalam hutan gunung prakarsa, Batu kuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Minggu 28 Juli 2024 pukul 23.30 WIB.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku lari ke hutan dan menginap di saung sekitar hutan daerah Ciomas dan Padarincang, kita amankan pada Minggu oleh tim gabungan saat menunju perkampungan,&amp;rdquo; ujar PS Kasi Humas Polresta Serang Kota Ipda Raden Muhammad Maulani, kepada awak media, Senin 28 Juli 2024.&#13;
&#13;
Selema empat hari kabur, menurut Raden, A bersembunyi di gubuk di tengah hutan. Dia terdeteksi ketika akan mencari tempat persembunyian lainnya. &amp;quot;Saat kita amankan pelaku tidak ada perlawanan dan pelaku juga masih memakai pakaian yang sama saat kabur dan tertangkap kaos kuning,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, &amp;nbsp;A (30) tersangka pembunuhan anak kandung N (3) di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten dilaporkan melarikan diri alias kabur pada Kamis 25 Juli 2024. Pelarian A yang mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Serang Kota itu membuat geger publik dan masyarakat sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.&#13;
&#13;
Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim membenarkan A kabur dari rumah tahanan (Rutan) Polres Serang Kota. Jajarannya akan melakukan pengejaran terhadap pelaku. &amp;quot;Benar mas, tentunya kita akan kejar pelakunya untuk ditangkap,&amp;quot;kata Abdul Karim, Jumat 26 Juli 2024 malam&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Mengenai peristiwa tersebut, Abdul Karim mengaku akan melihat penyebab dan melakukan evaluasi mekanisme penjagaan hingga pelaku bisa kabur. &amp;ldquo;Kita akan lihat bagaimana bisa tahanan bisa lepas. Kita evaluasi mekanisme penjagaan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>SERANG - Petugas Polresta Serang Kota akhirnya bisa menangkap A (30), tersangka kasus pembunuhan anak kandung di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. A sempat melarikan diri dari rumah tahanan (Rutan) Polresta Serang Kota pada Kamis 25 Juli 2024. Ia kabur dengan memanfaatkan kelengahan para petugas kepolisian yang tengah berjaga.&#13;
&#13;
Selama empat hari melarikan diri, A diamankan di sebuah saung di dalam hutan gunung prakarsa, Batu kuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Minggu 28 Juli 2024 pukul 23.30 WIB.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku lari ke hutan dan menginap di saung sekitar hutan daerah Ciomas dan Padarincang, kita amankan pada Minggu oleh tim gabungan saat menunju perkampungan,&amp;rdquo; ujar PS Kasi Humas Polresta Serang Kota Ipda Raden Muhammad Maulani, kepada awak media, Senin 28 Juli 2024.&#13;
&#13;
Selema empat hari kabur, menurut Raden, A bersembunyi di gubuk di tengah hutan. Dia terdeteksi ketika akan mencari tempat persembunyian lainnya. &amp;quot;Saat kita amankan pelaku tidak ada perlawanan dan pelaku juga masih memakai pakaian yang sama saat kabur dan tertangkap kaos kuning,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, &amp;nbsp;A (30) tersangka pembunuhan anak kandung N (3) di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten dilaporkan melarikan diri alias kabur pada Kamis 25 Juli 2024. Pelarian A yang mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Serang Kota itu membuat geger publik dan masyarakat sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.&#13;
&#13;
Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim membenarkan A kabur dari rumah tahanan (Rutan) Polres Serang Kota. Jajarannya akan melakukan pengejaran terhadap pelaku. &amp;quot;Benar mas, tentunya kita akan kejar pelakunya untuk ditangkap,&amp;quot;kata Abdul Karim, Jumat 26 Juli 2024 malam&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Mengenai peristiwa tersebut, Abdul Karim mengaku akan melihat penyebab dan melakukan evaluasi mekanisme penjagaan hingga pelaku bisa kabur. &amp;ldquo;Kita akan lihat bagaimana bisa tahanan bisa lepas. Kita evaluasi mekanisme penjagaan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
