<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Muarojambi</title><description>Seorang pelaku pembakaran lahan di wilayah Kabupaten Muarojambi, Jambi, langsung ditetapkan tersangka oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Muarojambi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/29/340/3041346/polisi-tangkap-pelaku-pembakaran-lahan-di-muarojambi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/29/340/3041346/polisi-tangkap-pelaku-pembakaran-lahan-di-muarojambi"/><item><title>Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Muarojambi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/29/340/3041346/polisi-tangkap-pelaku-pembakaran-lahan-di-muarojambi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/29/340/3041346/polisi-tangkap-pelaku-pembakaran-lahan-di-muarojambi</guid><pubDate>Senin 29 Juli 2024 22:00 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/29/340/3041346/pelaku_pembakaran_lahan-N43M_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku pembakaran lahan ditangkap (Foto: istimewa/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/29/340/3041346/pelaku_pembakaran_lahan-N43M_large.jpg</image><title>Pelaku pembakaran lahan ditangkap (Foto: istimewa/Okezone)</title></images><description>MUAROJAMBI - Seorang pelaku pembakaran lahan di wilayah Kabupaten Muarojambi, Jambi, langsung ditetapkan tersangka oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Muarojambi.&#13;
&#13;
Dia kedapatan lalai membakar membakar perkebunan sawit di Desa Bukit Baling sehingga menghanguskan sekitar 1,5 hektare perkebunan sawit.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka Wildan (44), Warga Desa Berembang, Sekernan, Kabupaten Muarojambi,&amp;quot; ungkap Kapolres Muarojambi, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso, Senin (29/7/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menceritakan, tersangka ditangkap tim Unit Tipiter Satreskrim Polres Muarojambi karena kedapatan telah melakukan pembakaran lahan saat hendak melakukan pembersihan kebun kelapa sawit di Desa Bukit Baling. &amp;quot;Kepada polisi, tersangka mengaku sengaja membakar kebun agar cepat bersih dan selesai,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Namun, katanya, setelah melakukan pembakaran sisa-sisa dedaunan dan rumput kering, tersangka lalai untuk mematikan api. &amp;quot;Akibat kelalaiannya tersebut, sehingga terjadi kebakaran hebat yang menghanguskan sekitar 1,5 hektar lahan kelapa sawit,&amp;quot; imbuh Kapolres.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, bibit tanaman sawit, serta sisa ranting kayu yang telah terbakar.&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Muarojambi untuk kepentingan penyelidikan.&#13;
&#13;
Di samping itu, tersangka terancam Pasal 187 Undang-undang Perkebunan dengan ancaman 5 tahun penjara.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>MUAROJAMBI - Seorang pelaku pembakaran lahan di wilayah Kabupaten Muarojambi, Jambi, langsung ditetapkan tersangka oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Muarojambi.&#13;
&#13;
Dia kedapatan lalai membakar membakar perkebunan sawit di Desa Bukit Baling sehingga menghanguskan sekitar 1,5 hektare perkebunan sawit.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka Wildan (44), Warga Desa Berembang, Sekernan, Kabupaten Muarojambi,&amp;quot; ungkap Kapolres Muarojambi, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso, Senin (29/7/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menceritakan, tersangka ditangkap tim Unit Tipiter Satreskrim Polres Muarojambi karena kedapatan telah melakukan pembakaran lahan saat hendak melakukan pembersihan kebun kelapa sawit di Desa Bukit Baling. &amp;quot;Kepada polisi, tersangka mengaku sengaja membakar kebun agar cepat bersih dan selesai,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Namun, katanya, setelah melakukan pembakaran sisa-sisa dedaunan dan rumput kering, tersangka lalai untuk mematikan api. &amp;quot;Akibat kelalaiannya tersebut, sehingga terjadi kebakaran hebat yang menghanguskan sekitar 1,5 hektar lahan kelapa sawit,&amp;quot; imbuh Kapolres.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, bibit tanaman sawit, serta sisa ranting kayu yang telah terbakar.&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Muarojambi untuk kepentingan penyelidikan.&#13;
&#13;
Di samping itu, tersangka terancam Pasal 187 Undang-undang Perkebunan dengan ancaman 5 tahun penjara.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
