<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Metro Tangkap Pemuda Penjual Video Porno Anak via Medsos</title><description>Pemuda itu mengiklankan video porno di X lalu diarahkan ke Telegram.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/30/338/3041538/polda-metro-tangkap-pemuda-penjual-video-porno-anak-via-medsos</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/30/338/3041538/polda-metro-tangkap-pemuda-penjual-video-porno-anak-via-medsos"/><item><title>Polda Metro Tangkap Pemuda Penjual Video Porno Anak via Medsos</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/30/338/3041538/polda-metro-tangkap-pemuda-penjual-video-porno-anak-via-medsos</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/30/338/3041538/polda-metro-tangkap-pemuda-penjual-video-porno-anak-via-medsos</guid><pubDate>Selasa 30 Juli 2024 11:21 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/30/338/3041538/ilustrasi_pornografi-qMiT_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi pornografi (REUTERS)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/30/338/3041538/ilustrasi_pornografi-qMiT_large.jpg</image><title>Ilustrasi pornografi (REUTERS)</title></images><description>JAKARTA - Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pria asal Kendal, Jawa Tengah berinisial MAFA (20) karena menjual &amp;nbsp;konten video porno orang dewasa hingga anak-anak melalui media sosial.&#13;
&#13;
&amp;quot;Modus operandinya, tersangka MAFA mengiklankan konten video yang bermuatan asusila atau pornografi, termasuk pornografi anak melalui platform medsos X dengan username @DeflamingoOfc,&amp;quot; ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/7/2024).&#13;
&#13;
Menurutnya, akun X yang dioperasikan oleh MAFA kini telah disuspend atau dimatikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Melalui akun X tersebut, MAFA memposting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun Telegram miliknya dengan nama Deflamingo Collection.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada channel telegram tersebut, Tersangka menawarkan berbagai koleksi video pornografi dewasa dan pornografi anak,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Polisi, tambah Ade, telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap MAFA di Rutan Polda Metro Jaya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Perbuatan pelaku dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pria asal Kendal, Jawa Tengah berinisial MAFA (20) karena menjual &amp;nbsp;konten video porno orang dewasa hingga anak-anak melalui media sosial.&#13;
&#13;
&amp;quot;Modus operandinya, tersangka MAFA mengiklankan konten video yang bermuatan asusila atau pornografi, termasuk pornografi anak melalui platform medsos X dengan username @DeflamingoOfc,&amp;quot; ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/7/2024).&#13;
&#13;
Menurutnya, akun X yang dioperasikan oleh MAFA kini telah disuspend atau dimatikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Melalui akun X tersebut, MAFA memposting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun Telegram miliknya dengan nama Deflamingo Collection.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada channel telegram tersebut, Tersangka menawarkan berbagai koleksi video pornografi dewasa dan pornografi anak,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Polisi, tambah Ade, telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap MAFA di Rutan Polda Metro Jaya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Perbuatan pelaku dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
