<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tangkap Pelaku Narkoba, Polisi Sita 49 Ribu Butir Obat Berbahaya</title><description>Satuan Resnarkoba Polresta Yogyakarta menangkap MH dan RM, dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis obaya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/30/510/3041419/tangkap-pelaku-narkoba-polisi-sita-49-ribu-butir-obat-berbahaya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/30/510/3041419/tangkap-pelaku-narkoba-polisi-sita-49-ribu-butir-obat-berbahaya"/><item><title>Tangkap Pelaku Narkoba, Polisi Sita 49 Ribu Butir Obat Berbahaya</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/30/510/3041419/tangkap-pelaku-narkoba-polisi-sita-49-ribu-butir-obat-berbahaya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/30/510/3041419/tangkap-pelaku-narkoba-polisi-sita-49-ribu-butir-obat-berbahaya</guid><pubDate>Selasa 30 Juli 2024 06:30 WIB</pubDate><dc:creator>Mukmin Azis, Gunanto Farhan &amp; Taufik Budi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/30/510/3041419/penjara-c5Tx_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/30/510/3041419/penjara-c5Tx_large.jpg</image><title>Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>YOGYAKARTA - Satuan Resnarkoba Polresta Yogyakarta menangkap MH dan RM, dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis obaya di sebuah rumah, wilayah Masaran, Sragen, Jawa Tengah.&#13;
&#13;
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan puluhan ribu butir obat berbahaya. Usai ditangkap, para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Yogyakarta.&#13;
&#13;
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Senin (29/7/2024) menyatakan, penangkapan terhadap MH dan RM merupakan pengembangan setelah sebelumnya meringkus OWP dengan barang bukti 1.354 butir pil simbol huruf Y.&#13;
&#13;
Dari penangkapan MH dan RM tersebut, diamankan barang bukti 49 ribu butir obat berbahaya yang terdiri dari 34 ribu butir pil dengan simbol huruf Y dan 15 ribu butir pil trihexyphenidyl. Para pelaku juga terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.&#13;
&#13;
Salah seorang tersangka, OWP mengaku baru sekitar satu bulan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. OWP juga menyatakan, rencananya akan mengedarkan obat berbahaya tersebut, namun sudah keburu ditangkap.&#13;
&#13;
Sementara itu, selama periode Juli 2024, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 6 orang tersangka dengan barang bukti 70 butir psikotropika dan 60.899 butir obat berbahaya.&#13;
</description><content:encoded>YOGYAKARTA - Satuan Resnarkoba Polresta Yogyakarta menangkap MH dan RM, dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis obaya di sebuah rumah, wilayah Masaran, Sragen, Jawa Tengah.&#13;
&#13;
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan puluhan ribu butir obat berbahaya. Usai ditangkap, para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Yogyakarta.&#13;
&#13;
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Senin (29/7/2024) menyatakan, penangkapan terhadap MH dan RM merupakan pengembangan setelah sebelumnya meringkus OWP dengan barang bukti 1.354 butir pil simbol huruf Y.&#13;
&#13;
Dari penangkapan MH dan RM tersebut, diamankan barang bukti 49 ribu butir obat berbahaya yang terdiri dari 34 ribu butir pil dengan simbol huruf Y dan 15 ribu butir pil trihexyphenidyl. Para pelaku juga terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.&#13;
&#13;
Salah seorang tersangka, OWP mengaku baru sekitar satu bulan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. OWP juga menyatakan, rencananya akan mengedarkan obat berbahaya tersebut, namun sudah keburu ditangkap.&#13;
&#13;
Sementara itu, selama periode Juli 2024, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 6 orang tersangka dengan barang bukti 70 butir psikotropika dan 60.899 butir obat berbahaya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
