<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nekat, Pria Sembunyikan Sabu di Anus untuk Diselundupkan ke Lapas Jelekong </title><description>Warga Katapang, Kabupaten Bandung, itu membungkus barang haram dengan kondom dan disembunyikan dalam anus.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/30/525/3041767/nekat-pria-sembunyikan-sabu-di-anus-untuk-diselundupkan-ke-lapas-jelekong</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/30/525/3041767/nekat-pria-sembunyikan-sabu-di-anus-untuk-diselundupkan-ke-lapas-jelekong"/><item><title>Nekat, Pria Sembunyikan Sabu di Anus untuk Diselundupkan ke Lapas Jelekong </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/30/525/3041767/nekat-pria-sembunyikan-sabu-di-anus-untuk-diselundupkan-ke-lapas-jelekong</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/30/525/3041767/nekat-pria-sembunyikan-sabu-di-anus-untuk-diselundupkan-ke-lapas-jelekong</guid><pubDate>Selasa 30 Juli 2024 17:30 WIB</pubDate><dc:creator>Agus Warsudi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/30/525/3041767/penyelundupan_sabu_ke_lapas-qV9B_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aksi penyelundupan sabu ke lapas berhasil digagal (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/30/525/3041767/penyelundupan_sabu_ke_lapas-qV9B_large.jpg</image><title>Aksi penyelundupan sabu ke lapas berhasil digagal (Foto: MPI)</title></images><description>BANDUNG - Nekat, pemuda berinisial YS (30), berupaya menyelundupkan sabu seberat 8,81 gram ke Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung.&#13;
&#13;
Warga Katapang, Kabupaten Bandung, itu membungkus barang haram dengan kondom dan disembunyikan dalam anus.&#13;
&#13;
Namun aksi YS berhasil digagalkan petugas Lapas Jelekong yang teliti saat melakukan penggeledahan. Kepada petugas, YS mengaku hendak memberikan sabu tersebut ke salah satu napi di Lapas Jelekong.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, petugas Lapas Jelekong melaporkan kejadian itu ke Satresnarkoba Polresta Bandung. Saat ini, kasus penyelundupan sabu tersebut dalam pengembangan petugas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka memasukkan sabu ke dalam kondom dan disembunyikan di anus. Setelah melewati petugas, rencananya (sabu) tersebut dikeluarkan dan dimasukan ke makanan dan diserahkan ke keluarganya di lapas,&amp;quot; kata Kapolresta Bandung saat rilis kasus, Selasa (30/7/2024).&#13;
&#13;
Kombes Kusworo menyatakan, beruntung petugas lapas jeli saat melakukan penggeledahan sehingga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. &amp;quot;Sabu tersebut hendak diberikan ke adiknya yang berada di lapas,&amp;quot; ujar Kombes Kusworro.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kapolresta Bandung menuturkan bahwa pelaku YS telah dua kali melakukan aksi serupa. Aksi pertama dan kedua dengan modus sama lolos dari pemeriksaan petugas.&#13;
&#13;
Pelaku YS nekat melakukan penyelundupan ke lapas karena mendapatkan imbalan uang. &amp;quot;Kalau jumlahnya (imbalan uang yang diterima YS) belum tahu berapa. Kami akan lakukan pendalaman,&amp;quot; tutur Kapolresta.&#13;
&#13;
Selain YS, kata Kombes Kusworo, penyidik Satresnarkoba juga menangkap perempuan berinisial NI, warga Pameungpeuk, Kabupaten Bandung yang menyelundupkan sabu seberat 39,43 gram ke Lapas Jelekong.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku NI menyembunyikan barang haram itu di celana dalamnya. Sabu dilipat pelaku lalu dimasukkan ke celana dalam,&amp;quot; ucap Kombes Kuworo.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kepada penyidik, tersangka NI berencana membesuk temannya di Lapas Jelekong. Rencananya, NI akan memberikan sabu ke temannya itu,&amp;quot; ujar Kapolresta.&#13;
&#13;
Kombes Kusworo menuturkan, dalam &amp;nbsp;Operasi Anti Narkotika (Antik), Satresnarkoba Polresta Bandung juga menangkap 15 pengedar narkoba dan obat keras terbatas (OKT).&#13;
&#13;
Hasil operasi, polisi mengamankan barang bukti 39 paket sabu 95,4 gram, 24 paket ganja 700,5 gram dan 28 paket tembakau gorilla 200 gram, obat-obat keras 11.810 butir obat keras terdiri dari tramadol dan trihexipinedil.&#13;
&#13;
&amp;quot;Para pelaku dijerat Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, Pasal 196 dari Undang-Undang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun dengan ancaman pidana denda Rp10 miliar,&amp;quot; tutur Kombes Kusworo.&#13;
</description><content:encoded>BANDUNG - Nekat, pemuda berinisial YS (30), berupaya menyelundupkan sabu seberat 8,81 gram ke Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung.&#13;
&#13;
Warga Katapang, Kabupaten Bandung, itu membungkus barang haram dengan kondom dan disembunyikan dalam anus.&#13;
&#13;
Namun aksi YS berhasil digagalkan petugas Lapas Jelekong yang teliti saat melakukan penggeledahan. Kepada petugas, YS mengaku hendak memberikan sabu tersebut ke salah satu napi di Lapas Jelekong.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, petugas Lapas Jelekong melaporkan kejadian itu ke Satresnarkoba Polresta Bandung. Saat ini, kasus penyelundupan sabu tersebut dalam pengembangan petugas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka memasukkan sabu ke dalam kondom dan disembunyikan di anus. Setelah melewati petugas, rencananya (sabu) tersebut dikeluarkan dan dimasukan ke makanan dan diserahkan ke keluarganya di lapas,&amp;quot; kata Kapolresta Bandung saat rilis kasus, Selasa (30/7/2024).&#13;
&#13;
Kombes Kusworo menyatakan, beruntung petugas lapas jeli saat melakukan penggeledahan sehingga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. &amp;quot;Sabu tersebut hendak diberikan ke adiknya yang berada di lapas,&amp;quot; ujar Kombes Kusworro.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kapolresta Bandung menuturkan bahwa pelaku YS telah dua kali melakukan aksi serupa. Aksi pertama dan kedua dengan modus sama lolos dari pemeriksaan petugas.&#13;
&#13;
Pelaku YS nekat melakukan penyelundupan ke lapas karena mendapatkan imbalan uang. &amp;quot;Kalau jumlahnya (imbalan uang yang diterima YS) belum tahu berapa. Kami akan lakukan pendalaman,&amp;quot; tutur Kapolresta.&#13;
&#13;
Selain YS, kata Kombes Kusworo, penyidik Satresnarkoba juga menangkap perempuan berinisial NI, warga Pameungpeuk, Kabupaten Bandung yang menyelundupkan sabu seberat 39,43 gram ke Lapas Jelekong.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku NI menyembunyikan barang haram itu di celana dalamnya. Sabu dilipat pelaku lalu dimasukkan ke celana dalam,&amp;quot; ucap Kombes Kuworo.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kepada penyidik, tersangka NI berencana membesuk temannya di Lapas Jelekong. Rencananya, NI akan memberikan sabu ke temannya itu,&amp;quot; ujar Kapolresta.&#13;
&#13;
Kombes Kusworo menuturkan, dalam &amp;nbsp;Operasi Anti Narkotika (Antik), Satresnarkoba Polresta Bandung juga menangkap 15 pengedar narkoba dan obat keras terbatas (OKT).&#13;
&#13;
Hasil operasi, polisi mengamankan barang bukti 39 paket sabu 95,4 gram, 24 paket ganja 700,5 gram dan 28 paket tembakau gorilla 200 gram, obat-obat keras 11.810 butir obat keras terdiri dari tramadol dan trihexipinedil.&#13;
&#13;
&amp;quot;Para pelaku dijerat Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, Pasal 196 dari Undang-Undang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun dengan ancaman pidana denda Rp10 miliar,&amp;quot; tutur Kombes Kusworo.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
