<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hadapi Vonis, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Tiba di Ruang Sidang</title><description>Eks Dirut PT. Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Pengusaha, Soetikno Soedarjo tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/31/337/3042175/hadapi-vonis-dua-terdakwa-kasus-korupsi-pengadaan-pesawat-tiba-di-ruang-sidang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/31/337/3042175/hadapi-vonis-dua-terdakwa-kasus-korupsi-pengadaan-pesawat-tiba-di-ruang-sidang"/><item><title>Hadapi Vonis, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Tiba di Ruang Sidang</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/31/337/3042175/hadapi-vonis-dua-terdakwa-kasus-korupsi-pengadaan-pesawat-tiba-di-ruang-sidang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/31/337/3042175/hadapi-vonis-dua-terdakwa-kasus-korupsi-pengadaan-pesawat-tiba-di-ruang-sidang</guid><pubDate>Rabu 31 Juli 2024 14:06 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/31/337/3042175/emirsyah_satar_dan_soetikno_soedarjo-Qd9b_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo saat hadir di ruang sidang. (Foto: Okezone/Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/31/337/3042175/emirsyah_satar_dan_soetikno_soedarjo-Qd9b_large.jpg</image><title>Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo saat hadir di ruang sidang. (Foto: Okezone/Nur Khabibi)</title></images><description>JAKARTA - Eks Dirut PT. Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Pengusaha, Soetikno Soedarjo tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.&#13;
&#13;
Keduanya merupakan Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dan akan menjalani sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pantauan Okezone di lokasi, Rabu (31/7/2024), mereka duduk di ruang pengunjung sidang untuk menunggu hadirnya Majelis Hakim.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam kesempatan itu, Emirsyah terlihat mengenakan batik dominan coklat yang dikombinasikan dengan celana bahan warna hitam. Sementara itu, Soetikno nampak mengenakan batik waran dasar putih dengan corak biru.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian, setelah Majelis Hakim memasuki ruang sidang, pada pukul 13.29 WIB Emirsyah pun diperkenankan untuk duduk di kursi Terdakwa di hadapan Majelis Hakim. Sementara itu, Sotikno masih menunggu giliran pembacaan putusan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sekadar informasi, Emirsyah Satar dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.&#13;
&#13;
Sedangkan Soetikno Soedarjo dituntut pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Eks Dirut PT. Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Pengusaha, Soetikno Soedarjo tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.&#13;
&#13;
Keduanya merupakan Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dan akan menjalani sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pantauan Okezone di lokasi, Rabu (31/7/2024), mereka duduk di ruang pengunjung sidang untuk menunggu hadirnya Majelis Hakim.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam kesempatan itu, Emirsyah terlihat mengenakan batik dominan coklat yang dikombinasikan dengan celana bahan warna hitam. Sementara itu, Soetikno nampak mengenakan batik waran dasar putih dengan corak biru.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian, setelah Majelis Hakim memasuki ruang sidang, pada pukul 13.29 WIB Emirsyah pun diperkenankan untuk duduk di kursi Terdakwa di hadapan Majelis Hakim. Sementara itu, Sotikno masih menunggu giliran pembacaan putusan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sekadar informasi, Emirsyah Satar dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.&#13;
&#13;
Sedangkan Soetikno Soedarjo dituntut pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
