<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun dan Bayar Denda Rp500 Juta</title><description>Eks Dirut PT. Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dengan hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/31/337/3042217/emirsyah-satar-divonis-5-tahun-dan-bayar-denda-rp500-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/31/337/3042217/emirsyah-satar-divonis-5-tahun-dan-bayar-denda-rp500-juta"/><item><title>Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun dan Bayar Denda Rp500 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/31/337/3042217/emirsyah-satar-divonis-5-tahun-dan-bayar-denda-rp500-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/31/337/3042217/emirsyah-satar-divonis-5-tahun-dan-bayar-denda-rp500-juta</guid><pubDate>Rabu 31 Juli 2024 15:03 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/31/337/3042217/eks_dirut_pt_garuda_indonesia_emirsyah_satar-mg2i_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/31/337/3042217/eks_dirut_pt_garuda_indonesia_emirsyah_satar-mg2i_large.jpg</image><title>Eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar </title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Eks Dirut PT. Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dengan hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Emirsyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Emirsyah Satar dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Emirsyah juga divonis untuk membayar uang Rp500 juta subsider tiga bulan bui. &amp;quot;Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah USD86.367.019,&amp;quot; ujar Hakim.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Vonis uang pengganti itu dengan ketentuan terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Emirsyah Satar dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;Satar diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.&#13;
&#13;
Tuntutan dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat tuntutan Satar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (27/6/2024).&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Emirsyah Satar sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,&amp;quot; ujar JPU saat membacakan surat tuntutan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD86.367.019.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
JPU meminta, uang pengganti itu harus dibayar maksimal 1 bulan pasca mendapat putusan inkrah. Bila tidak, JPU bisa menyita harta Satar untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Eks Dirut PT. Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dengan hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Emirsyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Emirsyah Satar dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Emirsyah juga divonis untuk membayar uang Rp500 juta subsider tiga bulan bui. &amp;quot;Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah USD86.367.019,&amp;quot; ujar Hakim.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Vonis uang pengganti itu dengan ketentuan terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Emirsyah Satar dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;Satar diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.&#13;
&#13;
Tuntutan dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat tuntutan Satar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (27/6/2024).&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Emirsyah Satar sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,&amp;quot; ujar JPU saat membacakan surat tuntutan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD86.367.019.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
JPU meminta, uang pengganti itu harus dibayar maksimal 1 bulan pasca mendapat putusan inkrah. Bila tidak, JPU bisa menyita harta Satar untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
